1. Hak
Rakyat Terhadap Penguasa
Adapun hak-hak rakyatmu terhadap seorang penguasa, ketahuilah
bahwasanya kamu menjadi penguasa atas mereka adalah karena kekuatanmu atas
mereka, sedangkan mereka menjadi rakyatmu adalah karena kelemahan dan kehinaan
mereka. Maka orang yang diserahkan kepadamu kelemahannya dan kehinaannya
sehingga dia dijadikan untukmu sebagai rakyat dan dijadikannya kekuasaanmu
berlaku atasnya, yang dia tidak dapat menolakmu dengan kekuatan dan tidak pula
dapat meminta pertolongan atas apa yang menimpanya darimu, alangkah utamanya
jika kamu memperlakukannya dengan kasih sayang, melindunginya, dan bersabar
terhadapnya.
Alangkah utamanya bagimu jika kamu telah mengetahui
apa yang telah dikaruniakan Allah berupa keutamaan kemuliaan dan kekuatan ini
yang kamu menundukkan (rakyatmu) dengannya lalu kamu bersyukur kepada-Nya; dan
barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan
karunia-Nya kepadanya. Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
2. Hak rakyat terhadap Ilmu Pengetahuan
Adapun hak rakyatmu terhadap ilmu pengetahuan,
ketahuilah bahwa Allah telah menjadikan kamu sebagai bendaharawan bagi mereka
dalam hal ilmu yang telah dikaruniakan-Nya kepadamu, dan Dia telah menjadikanmu
sebagai perbendaharaan hikmah-Nya. Oleh karena itu, jika kamu melakukan dengan
baik berkenaan dengan tugas yang telah diberikan Allah kepadamu (yakni
mengajarkan ilmu pengetahuan kepada orang banyak) dan melaksanakan hal itu
untuk mereka dalam kedudukan seorang bendaharawan yang penuh kasih sayang yang
tulus kepada tuannya berkenaan dengan hamba-hambanya, yang sabar, seorang
bendaharawan yang jika melihat seorang yang memiliki kebutuhan, dia segera
mengeluarkan uang yang berada di tangannya, maka jika kamu melakukan semua itu,
kamu adalah seorang yang mendapatkan petunjuk (ar-râsyid), dan kamu adalah
pembantu orang itu dan penolongnya yang diharapkannya lagi dipercaya.
Akan tetapi, jika kamu tidak melakukan itu, maka kamu
adalah seorang yang khianat, dan kamu telah berbuat aniaya terhadap
makhluk-Nya, dan Dia akan mencabut ilmu itu darimu.
3. Hak Budak
Adapun hak budakmu, maka ketahuilah bahwasanya dia
adalah makhluk Tuhanmu, dan dagingmu dan darahmu, dan bahwasanya kamu
memilikinya, tetapi bukan kamu yang menciptakannya selain Allah, kamu tidak
menciptakan untuknya telinga dan mata, dan kamu juga tidak memberinya rezeki.
Akan tetapi, Allah yang mencukupimu itu, kemudian Dia menundukkannya untukmu
dan mempercayakannya kepadamu dan menitipkannya kepadamu agar kamu menjaganya.
Oleh karena itu, hendaklah kamu memberinya makan sama dengan apa yang kamu
makan dan memberinya pakaian sama dengan apa yang kamu pakai, dan janganlah
kamu membebaninya apa yang tidak sanggup dipikulnya. Jika kamu tidak
menyukainya, maka gantilah dia dengan yang lainnya dan janganlah kamu menyiksa
makhluk Allah. Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar