1. Hak Penguasa
Adapun hak penguasa, maka hendaklah kamu mengetahui
bahwasanya kamu dijadikan sebagai ujian baginya dan bahwasanya dia diuji
denganmu karena Allah telah menjadikannya sebagai penguasa atas dirimu.
Hendaklah kamu ikhlas dalam memberikan nasihat kepadanya, dan janganlah kamu
memusuhinya karena sesungguhnya dia telah diberi kekuasaan atas dirimu sehingga
dapat menjadi sebab kebinasaan dirimu dan juga sebab kebinasaan dirinya
sendiri.
Hendaklah kamu merendahkan dirimu dan berlaku sopan
kepadanya agar mendapatkan keridhaannya yang menghindarkan dirimu dari
(kejahatan)nya dan tidak membahayakan agamamu, dan hendaklah kamu memohon
pertolongan kepada Allah dalam hal itu. Janganlah kamu menentangnya dan
janganlah pula membangkang terhadapnya karena sesungguhnya jika kamu melakukan
itu (melakukan pembangkangan terhadapnya), maka kamu telah mendurhakainya dan
juga telah mendurhakai dirimu sendirinya. Akibatnya, kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam bencana dan kebinasaan. Selayaknya kamu menjadi penolong dan
rekan baginya dalam hal apa yang diperintahkan kepadamu. Tidak ada kekuatan kecuali
dengan pertolongan Allah.
2. Hak Guru
Adapun hak guru (orang yang mengajarkan ilmu
pengetahuan) terhadapmu, maka hendaklah kamu memuliakannya dan mengagungkan
majelisnya, dan hendaklah kamu mendengarkan dengan baik pembicaraannya,
memperhatikannya dengan saksama , membantunya dalam hal ilmu yang kamu butuhkan
darinya, yaitu dengan mengosongkan kepadanya akalmu, menghadirkan kepadanya
pemahamanmu (pikiranmu), menyucikan untuknya hatimu, dan memuliakan untuknya
pandanganmu dengan meninggalkan kesenangan dan nafsu yang tercela.
Hendaklah kamu mengetahui bahwasanya kamu adalah
utusannya kepada orang-orang yang tidak berpengetahuan yang menjumpaimu, maka
hendaklah kamu menyampaikan darinya kepada mereka dengan penyampaian yang baik,
dan janganlah kamu mengkhianatinya dalam penyampaian risalahnya dan mengemban
amanatnya jika kamu memikul tanggung jawab terhadapnya. Dan tidak ada daya dan
kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
3. Hak Tuanmu
Adapun hak tuanmu , maka ia seperti hakmu terhadap penguasa,
hanya saja seorang tuan memiliki suatu hak apa yang tidak dimiliki oleh seorang
penguasa. Kamu wajib menaati tuanmu dalam semua perintahnya, baik kecil maupun
besar, selama dia tidak mengeluarkanmu dari kewajiban hak Allah dan memisahkan
antara dirimu dan hak-Nya dan hak-hak makhluk. Jika kamu telah memenuhi hak
Allah, maka kembalilah kamu pada pemenuhan hak tuanmu dan bekerja kepadanya.
Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar