Laman

Jumat, 30 Maret 2012

Seri Hak-hak Asasi Manusia dalam Pandangan Imam Sajjad as - Hak-hak Perbuatan



1. Hak Shalat

Adapun hak shalat, maka ketahuilah bahwasanya ia adalah kedatangan kepada Allah dan bahwasanya dengan shalat itu kamu berdiri di hadapan Allah. Jika kamu telah mengetahui itu, maka sepantasnya kamu berdiri di dalam shalat dalam posisi seorang yang hina, yang berharap, takut, khawatir, yang mengharapkan, miskin, mendekatkan diri (kepada Allah), yang mengagungkan siapa yang ada di hadapannya (yakni Allah) dengan ketenangan, menundukkan kepala, mengkhusyukkan semua anggota tubuh, dan merendah (di hadapan-Nya). Bermunajah kamu kepada-Nya dengan baik dan memohon kepada-Nya untuk membebaskan dirimu (dari siksa-Nya) atas kesalahan dan dosa yang meliputi dirimu. Walâ quwwata illâ billâh.


2. Hak Puasa

Adapun hak puasa, maka ketahuilah bahwasanya ia adalah suatu hijab yang diletakkan Allah pada lisanmu, pendengaranmu, penglihatanmu, kemaluanmu, dan perutmu untuk menutupimu dari api neraka. Demikianlah disebutkan dalam sebuah hadis, “Puasa itu adalah perisai dari api neraka.” Jika anggota-anggota tubuhmu tinggal di dalam penutupnya (perlindungannya), maka diharapkan kamu akan tertutupi (dari api neraka). Akan tetapi, jika kamu meninggalkannya, niscaya kamu akan berguncang di dalam hijabnya dan mengangkat sisi-sisi hijab itu, lalu kamu akan melihat pada apa yang bukan untuknya dengan pandangan yang mendorong pada hawa nafsu dan kekuatan yang di luar batasan ketakwaan kepada Allah, niscaya kamu tidaklah aman dari melanggar hijab dan keluar darinya. Walâ quwwata illâ billâh


3. Hak Haji

Adapun hak haji, maka ketahuilah bahwasanya ia adalah kunjungan kepada Tuhanmu dan lari kepada-Nya dari dosa-dosamu, dan di dalamnya terdapat penerimaan tobatmu dan pemenuhan kewajiban yang telah diwajibkan Allah kepadamu.

4. Hak Sedekah

Adapun hak sedekah, maka ketahuilah bahwasanya ia adalah simpananmu di sisi Tuhanmu dan titipanmu yang kamu tidak memerlukan penyaksian. Jika kamu telah mengetahui hal itu, maka apa yang kamu titipkan secara rahasia itu lebih tepercaya daripada apa yang kamu titipkan secara terang-terangan, dan layak bagimu merahasiakan perkara itu (sedekah) daripada kamu melakukannya secara terang-terangan. Dengan demikian, apa yang kamu lakukan itu (sedekah) adalah suatu rahasia dalam setiap keadaan, dan kamu tidak menampakkan perkara yang kamu titipkan itu (sedekah) dengan penyaksian pendengaran dan penglihatan. Seakan-akan hal itu lebih tepercaya di dalam dirimu, bukan seakan-akan kamu tidak percaya dengannya dalam menyampaikan titipanmu itu kepadamu. 

Kemudian kamu tidak menyebut-nyebut sedekahmu itu kepada seorang pun karena ia adalah untuk (kebaikan) dirimu sendiri. Jika kamu menyebut-nyebut sedekahmu itu, maka dikhawatirkan bahwa hal itu akan menghinakan dirimu di hadapan orang yang kamu sebut-sebut pemberianmu itu karena hal tersebut menunjukkan bahwasanya kamu tidak menghendaki pemberian itu. Sebab, jika kamu menghendaki dirimu dengan pemberian itu, niscaya kamu tidak akan menyebut-nyebut pemberian itu kepada seorang pun. Walâ quwwata illâ billâh.



5. Hak Kurban

Adapun hak kurban, maka hendaklah kamu melakukannya secara ikhlas karena menghendaki keridhaan Allah sambil mengharapkan rahmat dan penerimaan-Nya, bukan menghendaki pandangan orang. Jika kamu melakukan hal yang demikian itu, maka kamu bukanlah termasuk seorang yang membikin-bikin dan bukan pula seorang yang berpura-pura, tetapi yang kamu kehendaki adalah keridhaan Allah. Ketahuilah bahwasanya Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Sebagaimana Allah menghendaki kemudahan bagi makhluk-Nya dan tidak menghendaki kesulitan bagi mereka, demikian pula merendahkan diri itu lebih utama bagimu daripada menyombongkan diri. Adapun merendahkan diri dan tunduk, maka tidak ada kesulitan pada keduanya karena keduanya itu merupakan pembawaan, dan keduanya itu ada secara alami. Walâ quwwata illâ billâh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar