Laman

Kamis, 02 Februari 2012

Pembahasan Hadis Bithanah : Kritik Keadilan Shahabat



Pembahasan Hadis Bithanah : Kritik Keadilan Shahabat
Sahabat Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] berbuat salah itu biasa, secara yang namanya manusia tidak ma’shum maka mereka tidak lepas dari kesalahan. Tetapi apakah kesalahan sahabat itu merusak keadilannya?. Jawabannya mungkin tergantung kesalahan apa yang mereka perbuat. Jika kita melihat kitab-kitab Rijal maka terdapat para perawi yang dituduh atau diragukan kredibilitasnya karena kesalahan tertentu yang mereka lakukan.




Contoh kesalahan tersebut seperti meminum khamar atau mencaci salah seorang sahabat Nabi. Aneh bin ajaib jika kesalahan seperti ini dilakukan oleh sahabat Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] maka tidak ada satupun ulama yang meragukan keadilannya tetapi jika salah seorang perawi hadis melakukannya maka tidak segan-segan para ulama meragukan kredibilitasnya. Anomali ini jelas merupakan salah satu lubang besar dalam ilmu hadis.
Hadis Bithanah dalam judul di atas adalah salah satu hadis shahih terkait kepemimpinan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan Khalifah. Hadis ini jika diperhatikan secara mendalam maka sangat bertentangan dengan doktrin ajaib “keadilan sahabat” ala nashibi. Anehnya para ulama salafy nashibi dan pengikutnya lumayan sering mengutip hadis ini. Berikut hadis yang dimaksud.

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ مِنْ نَبِيٍّ وَلَا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَةٍ إِلَّا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ فَالْمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللَّهُ تَعَالَى

Telah menceritakan kepada kami Ashbagh yang berkata telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb yang berkata telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihaab dari Abi Salamah dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang berkata Tidaklah Allah mengutus Nabi dan tidaklah Allah mengangkat Khalifah kecuali memiliki dua jenis orang kepercayaan [bithanah]. Orang kepercayaan yang menyuruhnya berbuat baik dan mendorongnya berbuat baik dan orang kepercayaan yang menyuruhnya berbuat keburukan dan mendorongnya berbuat keburukan. Maka orang yang terjaga [ma’shum] adalah siapa yang dijaga oleh Allah SWT [Shahih Bukhari 9/77 no 7198]
Ada beberapa faedah yang dapat diambil dari hadis ini. Perhatikan perkataan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]

مَا بَعَثَ اللَّهُ مِنْ نَبِيٍّ وَلَا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَةٍ إِلَّا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ

Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi dan tidaklah Allah mengangkat khalifah kecuali memiliki dua jenis bithanah [orang kepercayaan].
Pada lafaz ini terdapat isyarat bahwa Kenabian dan Khilafah adalah ketetapan dari Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT yang mengutus seorang Nabi maka Allah SWT juga yang mengangkat seseorang sebagai Khalifah. Kenabian dan Khilafah adalah ketetapan dari Allah SWT.
Bithanah adalah orang kepercayaan atau teman dekat yang memberikan saran kepada seorang pemimpin. Pada lafaz di atas baik Nabi atau Khalifah memiliki dua jenis bithanah, mereka ini jelas orang-orang yang bersama dengan Nabi atau bersama dengan khalifah. Pada zaman Nabi Muhammad [shallallahu ‘alaihi wasallam] kedua jenis bithanah ini adalah para sahabat Nabi. Kemudian perhatikan lafaz selanjutnya

بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ

bithanah yang menyuruhnya berbuat baik dan mendorongnya berbuat baik dan bithanah yang menyuruhnya berbuat keburukan dan mendorongnya berbuat keburukan
Maka Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] juga memiliki dua bithanah di sekitar Beliau. Mereka semua jelas para sahabat Nabi. Dari lafaz ini dapat dimengerti bahwa ada sebagian sahabat yang menyuruh berbuat kebaikan dan mendorong berbuat kebaikan kemudian ada pula sebagian sahabat yang menyuruh berbuat keburukan dan mendorong berbuat keburukan. Hal ini menunjukkan tidak semua sahabat yang bersama Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] adalah adil. Apakah mereka yang menyuruh berbuat keburukan dan mendorong berbuat keburukan termasuk sahabat yang adil?.

فَالْمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللَّهُ تَعَالَى

Maka orang yang terjaga [ma’shum] ialah yang dijaga oleh Allah SWT
Lafaz ini ditujukan untuk Nabi yang diutus oleh Allah SWT dan Khalifah yang diangkat oleh Allah SWT. Menunjukkan bahwa Nabi dan Khalifah itu termasuk yang dijaga oleh Allah SWT sehingga adanya bithanah yang menyuruh berbuat keburukan tidaklah berpengaruh bagi mereka karena Allah SWT telah menjaga mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar