Laman

Senin, 30 Mei 2011

Bab Thaharah ( kesucian )


Di dalam fikih agama Islam, selain terdapat kebersihan dan kesucian yang senantiasa merupakan hal yang terpuji, terdapat pula jenis pensucian yang khas (yaitu wudhu dan mandi) yang disebut pula dengan thaharah, dimana kadangkala memiliki hukum wajib dan kadangkala mustahab.


Bab. Thaharah (Kesucian)
Agama Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kesucian (thaharah) dan kebersihan. Sebagian dari amalan-amalan dan kewajiban-kewajiban syar'i tidak dianggap sah kecuali jika  dilakukan dengan bersuci (thaharah). Dan menurut agama Islam, sebagian dari sesuatu adalah tidak suci sehingga senantiasa atau dalam kondisi-kondisi tertentu harus dihindari. Di dalam fikih agama Islam, selain terdapat kebersihan dan kesucian yang senantiasa merupakan hal yang terpuji, terdapat pula jenis pensucian yang khas (yaitu wudhu dan mandi) yang disebut pula denganthaharah, dimana kadangkala memiliki hukum wajib dan kadangkala mustahab. Hukum-hukum thaharah, segala sesuatu yang mensucikan (muthahirat), tata cara pensucian tubuh, pakaian dan benda-benda lainnya, demikian juga segala sesuatu yang najis dan tidak suci, dan segala hal yang berkaitan dengan persoalan ini, akan dijelaskan dalam bab yang bernama thaharah .


PELAJARAN  5
AIR
Pokok-pokok Bahasan:
·         Jenis-jenis Air
·         Air Mudhaf
·         Air Muthlaq
·         Hukum-hukum Air Muthlaq
·         Hukum-hukum Ragu dalam Masalah Air

Penjelasan:
1.      Pembagian Air
Air terbagi kepada dua bagian, yaitu:
  1. Air mudhaf, dan
  2. Air muthlaq. Dan air muthlaq terbagi kepada:
a.       air hujan
b.      air mengalir
c.       air tidak mengalir (tergenang).
Dan air tergenang terbagi kepada:
-      air kurr
-      air sedikit

2.      Air Mudhaf (air tidak murni dan air yang bercampur)
a.      Makna Air Mudhaf.
Yang dimaksud dengan air mudhaf ialah air yang kepadanya tidak bisa lagi dikatakan atau disebut sebagai air secara sendiri tanpa adanya qaid (ikatan) dan penambahan. Air ini bisa berupa air yang diambil dari sesuatu seperti air semangka, air mawar dan lainnya, atau air yang bercampur dengan sesuatu sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai air, seperti air sirup, air garam dan semisalnya.
b.      Hukum-hukum Air Mudhaf
1.       Air mudhaf tidak dapat mensucikan sesuatu yang najis (tidak termasuk muthahirat).
2.       Air mudhaf akan menjadi najis ketika bertemu dengan najis (meskipun najisnya hanya sedikit dan tidak merubah bau, warna atau rasa air, dan meskipun air mudhaf tersebut sebanyak satu kurr).
3.       Wudhu dan mandi dengan air mudhaf hukumnya tidak sah.

Penjelasan:
Kadangkala ke dalam air mutlak ditambahkan bahan yang menyebabkan air tersebut berubah warna seperti warna susu. Air ini tidak memiliki hukum air mudhaf (oleh karena itu bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu yang najis dan bisa pula digunakan untuk mandi dan wudhu).

Air Murni (Muthlaq)
a.      Makna Air Muthlaq
Yang dimaksud dengan air muthlaq adalah air yang kepadanya bisa dikatakan dengan kalimat air secara mandiri tanpa adanya qaid (ikatan) dan syarat, seperti air hujan, air sumber dan yang sepertinya.
b.      Jenis-jenis Air Muthlaq
Air muthlaq terbagi kepada tiga jenis:         
Jenis pertama adalah air yang tercurah dari langit (air hujan), jenis kedua adalah air yang terpancar dari dalam tanah (air mengalir, al-ma’ al-jari), sedangkan jenis yang ketiga adalah air yang tidak tercurah dari langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah (air tergenang), dimana air jenis ketiga ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu air kurr (kira-kira sebanyak 384 liter) dan air sedikit atau qalil (kurang dari 384 liter).

Penjelasan:
Air itu bisa tercurah dari langit, terpancar dari dalam tanah (yaitu sumbernya berada di bawah tanah), dan bisa juga tidak tercurah dari langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah. Untuk air yang tercurah dari langit disebut air hujan, air yang terpancar dari dalam tanah disebut air mengalir, sedangkan air yang tidak tercurah dari langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah disebut air tergenang, dimana bila volumenya mencapai 427/8 jengkal (kira-kira 348 liter) maka dikatakan sebagai air kurr dan bila kurang dari ukuran tersebut dikatakan sebagai air sedikit.

c.       Hukum-hukum Air Muthlaq
1.       Air muthlaq mensucikan sesuatu yang najis (termasuk muthahirat)
2.       Air muthlaq, selain air sedikit (qalil), ketika bertemu dengan najis, selama ia tidak terpengaruh oleh bau, warna atau rasa dari najis, maka hukumnya suci.
3.       Wudhu dan mandi dengan air muthlaq adalah benar.

Penjelasan:
Tolok ukur untuk memberlakukan konsekuensi-konsekuensi syar'i bagi air muthlaq adalah opini masyarakat umum (‘urf). Oleh karena itu bila kekentalan air hanya disebabkan oleh tingkat kandungan garam, hal ini tidak bisa membuatnya keluar dari kategori air muthlaq. Karenanya air laut yang kental karena adanya tingkat kandungan garam yang tinggi seperti yang terdapat di danau Urumiyeh (Iran) bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu yang najis dan bisa pula digunakan untuk berwudhu dan mandi.

3.      Hukum-hukum dari Jenis-jenis Air Muthlaq
1.       Air Hujan
Air hujan bila tercurah pada sesuatu yang terkena najis (mutanajjis), akan mensucikan sesuatu yang najis tersebut.

2.       Air Kurr dan Air Mengalir
a.       Bila sesuatu yang terkena najis dibenamkan ke dalam air kurr atau air mengalir, maka selain akan mensucikannya, air itu sendiri pun tidak akan menjadi najis.
b.      Air kurr atau air mengalir bila dengan dituangkannya sesuatu yang najis ke dalamnya mengalami perubahan bau, warna dan rasa, maka air ini akan menjadi najis, dalam keadaan ini berarti dia tidak bisa mensucikan segala sesuatu yang telah najis (mutanajjis).

Penjelasan:
Tidak ada perbedaan antara air kurr dan air mengalir dalam masalah mensucikan.

3.       Air Sedikit (qalil)
1.     Sesuatu yang najis bila dimasukkan ke dalam air sedikit, akan menjadikannya najis, dan air ini tidak akan mensucikan sesuatu yang telah najis (mutanajjis).
2.     Bila air sedikit dituangkan di atas sesuatu yang telah najis, maka dia akan mensucikannya, akan tetapi air yang mengalir setelah dituangkan di atas najis, adalah najis.
3.     Air sedikit yang mengalir ke bawah tanpa tekanan dan bagian bawahnya bertemu dengan najis, bila dapat dikatakan bahwa air tersebut mengalir dari atas ke bawah, maka bagian atas dari air tersebut tetap suci.
4.     Air sedikit, bila bersambung dengan air mengalir atau air kurr termasuk dalam hukum air kurr atau air mengalir.


4.      Hukum-hukum Ragu dalam Masalah Air
1.       Air yang tidak kita ketahui sebagai air suci atau air najis, secara syar'i dihukumi sebagai air suci. Akan tetapi air yang tadinya najis dan kita tidak mengetahui setelah itu telah berubah menjadi air yang suci ataukah belum, dihukumi najis.
2.       Air yang tadinya seukuran kurr, bila seseorang ragu apakah air tersebut telah berkurang dari ukurannya semula ataukah belum, tetap berada dalam hukum air kurr.

Penjelasan:
Untuk memberlakukan hukum-hukum air kurr, seseorang tidak perlu harus mengetahui dengan pasti bahwa air tersebut merupakan air kurr. Tetapi dengan memastikan bahwa keadaan sebelumnya adalah kurr, maka diperbolehkan untuk tetap menganggapnya seperti keadaan semula (misalnya jika kita mengetahui bahwa air yang ada di toilet-toilet kereta api dan selainnya sebelumnya seukuran kurr atau lebih, lalu kita ragu apakah air tersebut telah berkurang dari ukurannya semula ataukah belum, maka kita bisa menganggapnya sebagai airkurr).
3.       Air yang sebelumnya kurang dari ukuran kurr, selama seseorang tidak yakin bahwa air tersebut telah mencapai ukuran kurr, tetap memiliki hukum air sedikit. []

Jumat, 27 Mei 2011

Aisyah dan Umar al khattob – Tahrif al quran?

Tahrif Al-Qur’an


Selama ini isu tentang tahrif (perubahan dalam arti penambahan atau pembuangan ayat) pada Al-qur’an selalu dituduhkan kepada syi’ah, dan hal ini telah dibantah oleh ulama syi’ah sekarang. Padahal banyak riwayat pada ahlusunnah yang menyiratkan adanya tahrif Al-qur’an, seperti berikut :

Kamis, 19 Mei 2011

Fatwa KETUA MUI : SYI’AH MAZHAB YANG SAH DI DALAM ISLAM


Jum’at 29 April 2011. 14.12
<Di tengah gencarnya isu yang menyudutkan Sy'iah sebagai mazhab sesat dan dinilai bukan bagian dari Islam, Ketua Majelis Ulama Indonesia menyebut Syi'ah sebagai mazhab yang sah dan benar dalam Islam.
Di hadapan lebih dari seratus pelajar Indonesia yang belajar di Qom, Iran kamis (28/4) sore pukul 18.00 , Ketua MUI, Prof.Dr. KH. Umar Shihab mengatakan, "Sunni dan Syiah bersaudara, sama-sama umat Islam, itulah prinsip yang dipegang oleh MUI. Jika ada yang memperselisihkan dan menabrakkan keduanya, mereka adalah penghasut dan pemecah belah umat, mereka berhadapan dengan Allah swt yang menghendaki umat ini bersatu."

MEMISAHKAN DIRI DARI ALI, BERARTI MEMISAHKAN DIRI DARI NABI SAWW

Hadis ini termasuk salah satu hadis yang menjadi korban syiahphobia yang menjangkiti para ulama.

حدثنا عبد الله قال حدثني أبي قثنا بن نمير قثنا عامر بن السبط قال حدثني أبو الجحاف عن معاوية بن ثعلبة عن أبي ذر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يا علي انه من فارقني فقد فارق الله ومن فارقك فقد فارقني

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair yang berkata telah menceritakan kepada kami Amir bin As Sibth yang berkata telah menceritakan kepadaku Abul Jahhaf dari Muawiyah bin Tsa’labah dari Abu Dzar yang berkata Rasulullah SAW bersabda “Wahai Ali, siapa yang memisahkan diri dariKu maka dia telah memisahkan diri dari Allah dan siapa yang memisahkan diri dariMu maka dia telah memisahkan diri dariKu”.


Perdamaian Hudaibiyah

Singkat ceritanya adalah sebagai berikut:

Pada tahun keenam hijriah Rasulullah bersama seribu empat ratus para sahabatnya keluar dari Madinah dengan tujuan umrah. Diperintahkannya para sahabat menyarungkan pedangnya masing-masing. Mereka berihram di Zil Hulaifah dan membawa binatang korban agar orang-orang Quraisy tahu bahwa mereka datang untuk umrah bukan untuk perang.

Karena sifat angkuhnya, orang-orang Quraisy tidak mau kelak ada penduduk Arab mendengar bahwa Muhammad telah masuk ke Mekah dan memecahkan benteng mereka. Diutusnya serombongan delegasi yang diketuai oleh Suhail bin A'mr bin Abdu Wud al-A'miri agar meminta Nabi kembali ke tempat asalnya. Tahun depan mereka akan diizinkan untuk umrah selama tiga hari. Orang-orang Quraisy juga meletakkan syarat yang berat yang kemudian diterima oleh Nabi berdasarkan kemaslahatan yang dilihatnya dan wahyu Allah kepadanya.


Muawiyah Membuat Bid'ah Dengan Mengutuk Imam Ali ~Shalawat Allah Untuknya~ Di Mimbar-Mimbar Jum'at .


1. Ibn Abi al Hadid di dalam syarah atau komentarnya atas kitab Nahjul Balaghah Jil. 1 hlm. 464 menyatakan : “Pada akhir khotbah Jumat, Muawiyah mengatakan : “Ya Allah, laknatlah Abu Turab, dia yang telah menentang agama-Mu dan jalan-Mu, laknat dia dan hukum dia di neraka!” Muawiyah inilah yang memperkenalkan bid’ah terbesar dan terburuk ini kepada khalayak umat Islam pada masa kekuasaannya hingga masa Umar bin Abdul Aziz.”

  
 2. Di dalam kitab Mu’jam al-Buldan Jil. 1, hlm 191, ‘Allamah Yaquut Hamawimenyatakan : “Atas perintah Mu’awiyyah, ‘Ali dilaknat selama masa kekuasaan Bani Umayyah dari Masyrik (Timur) hingga Maghrib (Barat) dari mimbar-mimbar Masjid.”
  

Bani Umayah (Pohon Terkutuk) senantiasa mengikuti syaitan


Imam al-Husayn ‘a.s ketika beliau mengupas perihal kerajaan Umayyah yang dilihat dari kacamata Islam : 

“Wahai manusia sesungguhnya Rasulullah SAWW telah bersabda : 


"BARANGSIAPA yang melihat suatu pemerintahan yang menyimpang yaitu menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, mengingkari perjanjian dengan Allah serta menentang sunnah Rasulullah s. ‘a.w serta melaksanakan perintah terhadap hamba-hamba Allah dengan membawa kearah dosa dan permusuhan, sedangkan ia tidak berusaha membuat perubahan ,baik dengan perbuatan maupun perkataan (PROTES LISAN DAN UPAYA MENGHENTIKAN KEDZALIMAN ), maka menjadi hak Allah untuk memasukkannya ke dalam neraka" 

“Ketahuilah bahwasanya mereka BANI UMAYYAH sentiasa menta’ati syaitan, serta meninggalkan ketaatan kepada Allah Yang Maha Pemurah. Selanjutnya mereka melanggar undang-undang Allah, suka menyebarkan fitnah, menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah serta mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Ketahuilah bahwa aku bertanggungjawab terhadap orang lain."