Laman

Rabu, 19 Oktober 2011

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282-286



Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282-286
Ayat ke-282:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.


 Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat ini adalah ayat yang terpanjang dalam al-Quran dan berbicara soal hak manusia. Yaitu memelihara hak keuangan masyarakat. Menyusuli ayat-ayat sebelumnya mengenai hukum-hukum ekonomi Islam yang dimulai dengan memacu masyarakat supaya berinfak dan memberikan pinjaman dan dilanjutkan dengan mengharamkan riba, ayat ini menjelaskan cara yang benar bertransaksi supaya transaksi masyarakat terjauhkan dari kesalahan dan kedzaliman dan kedua pihak tidak merugi.
Syarat-syarat yang ditetapkan oleh ayat ini untuk transaksi adalah sebagai berikut:
1. Untuk setiap agama, baik hutang maupun jual beli secara hutang, haruslah tertulis dan berdokumen.
2. Harus ada penulis selain dari kedua pihak yang bertransaksi, namun berpijak pada pengakuan orang yang berutang.
3. Orang yang berhutang dan yang memberikan pinjaman haruslah memperhatikan Tuhan dan tidak meremehkan kebenaran dan menjaga kejujuran.
4. Selain tertulis, harus ada dua saksi yang dipercayai oleh kedua pihak yang menyaksikan proses transaksi.
5. Dalam transaksi tunai, tidak perlu tertulis dan adanya saksi sudah mencukupi.
Ayat ke-283:
Artinya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam ayat-ayat sebelum ini, kita telah katakan bahwa Islam menganjurkan agar hak-hak milik masyarakat dipelihara. Setiap jenis transaksi bukan tunai atau pembayaran hutang haruslah tercatat dan dilangsungkan di depan dua saksi supaya tidak berlaku kesalahan atau bila salah seorang ada yang memungkiri, tidak tercipta kesulitan. Perhatian Islam terhadap persoalan ini sampai pada tahapan di mana dalam perjalanan pun, lakukanlah pesan ini dan jika kalian tidak menemukan penulis, maka kokohkanlah transaksi (jual-beli) itu dengan cara mengambil sesuatu dari pihak yang berutang sebagai jaminan.
Jaminan yang ada di tangan pihak piutang, adalah amanah dan si piutang tidak memiliki hak untuk memanfaatkan atau menggunakannya di jalan yang tidak benar, melainkan ia harus berupaya memelihara dan menjaganya agar ketika orang yang berhutang membayar pinjamannya, maka jaminannya itu dikembalikan kepadanya secara utuh. Orang yang berutang pada hakekatnya dianggap sebagai orang yang amanah sehingga diberikan pinjaman, maka ia harus membayar utangnya itu tepat pada waktunya, supaya orang yang memberikan pinjaman tidak memperoleh kerugian. Khususnya di tempat di mana orang yang berpiutang kepercayaannya kepada yang berutang sedemikian besarnya sehingga tidak meminta jaminan, maka dalam kondisi seperti ini, pihak yang berutang harus memandang Allah dan tidak memakan harta orang lain.
Penutupan ayat juga menganjurkan kepada orang-orang Mukmin secara umum supaya tidak berpendek tangan dalam menjelaskan hak-hak masyarakat, karena Allah Swt mengetahui segala apa yang ada di hati kalian dan menyembunyikan kebenaran, kendati dalam zahirnya diam dan manusia tidak melakukan suatu pun tindakan, sehingga merasakan berbuat dosa, namun sesungguhnya merupakan dosa yang paling besar, karena ruh manusia menjadi kotor karenanya.
Dari ayat ini kita petik beberapa pelajaran:
1. Transaksi bukan tunai, janganlah ditegaskan atas janji lisan, melainkan dengan tertulis dan mengambil kesaksian dan sekiranya perlu, transaksi itu dikokohkan dengan mengambil jaminan.
2. Dengan jalan membayar hutang tepat pada waktunya, berarti kita telah memelihara kepercayaan dan keamanan ekonomi masyarakat terjaga.
Ayat ke-284:
Artinya:
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat ini memberikan peringatan kepada orang-orang Mukmin bahwa janganlah kalian pikir kalian akan diperhitungkan atas perbuatan-perbuatan dosa yang dilakukan dengan anggota jasmani seperti mata, kuping, mulut, telinga, dan tangan, melainkan Allah Swt tahu apa yang terlintas di hati kalian dan kalian akan disiksa karena dosa-dosa hati. Yang dimaksud oleh ayat ini adalah dosa-dosa yang secara prinsipnya memiliki dimensi kejiwaan dan dilakukan dengan pikiran dan jiwa, seperti keyakinan atau kepercayaan-kepercayaan yang kufur atau menyembunyikan hak rakyat telah diungkap pada ayat sebelumnya.
Namun, jika bisikan-bisikan setan terlintas di pikiran manusia atau bahkan memutuskan untuk berbuat dosa, selagi ia tidak melakukannya, maka ia tidak dikenai hukuman, akan tetapi pikiran untuk berbuat dosa itu sendiri secara lambat laun akan menggelapkan hati manusia dan menciptakan peluang untuk perbuatan dosa itu sendiri terjelma dalam bentuk nyata.
Dari ayat ini kita petik pelajaran bahwa manusia bukan hanya harus memperhatikan dan waspada terhadap mata dan telinganya, melainkan ia harus memperhatikan dan mewaspadai hati dan jiwanya agar kekejian dan kekotoran tidak menempati hatinya. Karena kalau sampai demikian, maka setan akan menguasainya dan jalan untuk melakukan segala jenis dosa terbuka lebar bagi manusia.
Ayat ke-285:
Artinya:
Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali".
Dari sudut pandang Islam, dunia bagaikan sekolahan yang di sepanjang sejarah Allah Swt telah mengutus para guru untuk hidayah dan mendidik serta membimbing para warganya. Para Nabi masing-masing dalam kelas sekolah ini telah memajukan manusia sampai pada titik di mana akal dan pikiran manusia memiliki kemampuan untuk memahami program Tuhan yang tersempurna dan Allah Swt telah mengutus Muhammad Saw dengan risalahnya. Dengan demikian, seorang Muslim meyakini semua nabi ilahi dan semua kitab samawi yang diturunkan oleh para malaikat dan tidak menerima pembedaan atau diskriminasi di kalangan para utusan Tuhan.
Ayat ke-286:
Artinya:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".
Allah Swt menciptakan manusia berbeda-beda. Satu cerdas dan berpotensi besar, salah satunya kurang cerdas dan berpotensi sedikit, satu kuat, satunya lemah dan kurus. Harus diterima bahwa sebagian dari perbedaan-perbedaan ini adalah kelaziman penciptaan. Sementara apa yang dihadapi manusia dan sebagian lainnya disebabkan kezaliman segolongan manusia terhadap lainnya dan ketidakadilan sosial.
Sudah sewajarnya, perbedaan-perbedaan ini, baik benar maupun salah, meninggalkan pengaruh dalam kemampuan jasmani dan pikiran individu-individu. Jika Allah Swt menggantungkan harapan yang sama dengan semua perbedaan yang ada ini, maka ia telah melakukan kezaliman, dan Allah Swt terjauhkan dari perbuatan zalim. Oleh karena ini, hukuman dan ganjaran yang bergantung pada kadar taklif atau tugas, juga berbeda-beda. Dan Allah Swt pada Hari Kiamat memperhitungkan setiap orang bergantung pemahaman dan pengetahuannya tentang perintah-perintah agama, sebagaimana halnya Allah Swt berpijak pada keadilannya, jika manusia melupakan perintah yang wajib ataupun lantaran menghukumnya dan hanya dosa yang dilakukan atas dasar kesengajaan dan pengetahuan, akan menyebabkan hukuman.
Dari ayat ini kita petik bebererapa pelajaran:
1. Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani tugas yang berada di luar kemampuan dan Rasul Saw bersabda, "Saya telah diutus dengan agama yang mudah."
2. Hukuman dan pahala bergantung pada amal perbuatan dan amal mengikut niat dan tujuan, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan atas dasar ketidaksengajaan atau lupa dan kesalahpahaman, tidak akan dikenakan hukuman dan sanksi.
3. Sikap Allah Swt terhadap manusia berdasarkan kemurahan dan rahmat ampunan. Oleh karenanya, jika manusia bertaubat dan menyesali dosa-dosanya, dosa-dosa manusia akan diampuni dan hati manusia akan kembali kepada kesucian setelah mengalami kekotoran. (IRIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar