|
BAB IBADAH
بسم الله الرحمن الرحيم
وبه نستعين والحمد لله رب العالمين
والصلاة والسلام على محمد وآله الطاهرين
ولعنة الله على أعدائهم أجمعين
من الآن إلى قيام يوم الدين
______________________________
Mukaddimah
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
- Risalah ini sengaja disusun sebagai pelajaran fikih yang terdiri dari 8 fasal dan 77 pelajaran. Dan kami yakin, walaupun risalah ini disusun berdasarkan dengan penuh ketelitian, tetapi tentunya masih terdapat kekurangan di sana sini. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca dan ulama.
Semoga risalah ini besar manfaatnya khususnya bagi para mukallid Ayatullah al-'uzhma Sayyid Imam Ali Khamene'i hf. Amin……………..
Pelajaran 1
Taklid (1)
Mukaddimah
Setiap mukallaf diwajibkan mempelajari masalah-masalah hukum syar'i yang dilakukannya sehari-hari, seperti masalah shalat, puasa, bersuci, sebagian muamalah dan lain sebagainya. Jika ia tidak mempelajari hukum-hukum tersebut sehingga menyebabkan ia meninggalkan hal yang wajib atau melakukan hal yang haram, maka ia berdosa.
Penjelasan:
- Mukallaf ialah setiap orang yang telah memenui syarat-syarat taklif.
- Syarat-syarat taklif ialah: Baligh, berakal dan mampu.
Tanda-tanda baligh adalah salah satu dari tiga hal berikut ini:
1. Tumbuhnya bulu di bawah perut.
2. Mimpi (yang menyebabkan keluar mani).
3. Genap berusia 15 tahun Hijriyah bagi laki-laki. Genap berusia 9 tahun Hijriyah bagi perempuan.
Sekedar melakukan hubungan suami isteri, jika tidak mengeluarkan mani, tidak dianggap sebagai tanda baligh. Tetapi hal itu menyebabkan wajibnya mandi junub. Apabila ketika itu ia tidak mandi junub, maka ia wajib mandi junub ketika telah mencapai usia baligh.
- Selama seseorang itu tidak memiliki salah satu dari tanda-tanda baligh tersebut, maka secara syar'i ia belum dinamakan baligh dan ia pun belum diwajibkan melakukan hukum-hukum syar'i.
- Sekedar perkiraan telah tumbuh bulu di bawah perut atau mimpi keluar mani lebih cepat dari usia baligh, maka hal itu belum dianggap cukup untuk menjadikan seseorang telah baligh.
- Darah yang keluar dari seorang wanita yang usianya belum mencapai 9 tahun, bukan sebagai tanda baligh.
- Sebagaimana telah dijelaskan bahwa tolok ukur baligh itu berdasarkan hitungan tahun Hijriyah. Apabila tahun kelahiran seseorang berdasarkan tahun Syamsiyah atau Masehi, maka ia dapat mengetahuinya dengan cara menghitung selisih antara tahun Hijriyah dengan tahun Syamsiyah atau Masehi (Setiap tahun Hijriyah itu kurang dari 10 hari, 21 jam dan 17 menit dari tahun Syamsiyah atau Masehi).
Cara-cara Mengetahui Hukum
Setiap mukallaf dapat mengetahui hukum-hukum syar'i dengan tiga cara:
- Ijtihad.
- Ihtiyath.
- Taklid.
1. Ijtihad
Ijtihad ialah: menyimpulkan dan mengeluarkan hukum-hukum syar'i dan undang-undang Ilahi dari sumber-sumber yang diakui oleh para fakih dan ulama Islam.
2. Ihtiyath
Ihtiyath ialah: melakukan suatu pekerjaan sedemikian rupa sehingga seseorang merasa yakin bahwa ia telah melaksanakan tugas syar'inya. Misalnya jika terdapat suatu perbuatan yang diharamkan oleh sebagian mujtahid, sementara sebagian mujtahid lainnya tidak mengharamkannya, maka ia tidak melakukannya. Dan jika terdapat suatu perbuatan yang diwajibkan oleh sebagian mujtahid, semenrtara sebagian mujtahid lainnya tidak mewajibkannya, maka ia melakukannya.
3. Taklid
Taklid ialah: Mengikuti dan mengamalkan fatwa-fatwa seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat.
Penjelasan:
- Masalah taklid, di samping dapat ditetapkan berdasarkan dalil lafdzi, akal juga dapat menghukumi bahwa seseorang yang jahil dalam hukum-hukum agama harus merujuk kepada seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat.
- Seorang mukallaf yang belum mencapai peringkat mujtahid dalam hukum-hukum agama, ia harus bertaklid atau berihtiyath.
- Mengingat bahwa melakukan ihtiyath dalam amal ibadah itu memerlukan pengetahuan atas tata-cara dan tempat-tempatnya, dan juga lebih banyak menyita waktu, maka si mukallaf lebih baik bertaklid kepada seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat.
- Taklid itu diwajibkan kepada setiap orang yang telah memenuhi tiga syarat:
- Mukallaf (telah baligh).
- Bukan mujtahid.
- Bukan muhtath.
Pembagian taklid
Taklid kepada mujtahid yang telah wafat ada dua bagian
- Ibtida'i, yaitu seorang mukallaf mulai bertaklid kepada seorang mujtahid yang telah wafat, padahal ketika mujtahid itu masih hidup, ia tidak bertaklid kepadanya. Taklid semacam ini, secara ihtiyath wajib tidak dibolehkan.
- Baqa'i, yaitu seorang mukallaf tetap meneruskan taklidnya kepada seorang mujtahid yang telah wafat, dan ketika mujtahid tersebut masih hidup dia bertaklid kepadanya. Taklid semacam ini dibolehkan dalam semua masalah fikih, termasuk dalam masalah-masalah yang hingga kini belum sempat dia amalkan.
Penjelasan:
- Di dalam taklid baqa'i, tidak ada perbedaan antara mujtahid itu a'lam (lebih pandai) ataupun tidak. Pada kedua kondisi itu dibolehkan. Tetapi sebaiknya jangan meninggalkan ihtiyath untuk tetap bertaklid kepada mujtahid mayit yang a'lam.
- Taklid ibtida'i atau tetap bertaklid kepada mujtahid mayit dan batasan-batasannya, harus merujuk kepada mujtahid yang hidup dan secara ihtiyath mujtahid yang hidup tersebut harus yang a'lam. Tetapi apabila kebolehan bertaklid kepada mujtahid mayit itu disepakati oleh fuqaha' pada masanya, maka izin dari mujtahid a'lam tidak diperlukan lagi.
- Seseorang yang ketika bertaklid kepada seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat itu belum baligh, tetapi ia bertaklid kepadanya dengan cara yang benar, maka ia diperbolehkan untuk tetap bertaklid kepadanya setelah marja'nya itu wafat.
- Apabila seseorang bertaklid kepada seorang mujtahid, dan setelah mujtahid itu wafat, ia bertaklid kepada mujtahid lainnya di dalam beberapa masalah, kemudian mujtahid yang kedua pun wafat, maka dalam hal ini ia dibolehkan untuk tetap bertaklid kepada mujtahid yang pertama di dalam masalah-masalah yang ia belum berpindah taklid darinya. Sementara di dalam masalah-masalah yang ia sudah berpindah taklid darinya, ia dibolehkan memilih antara tetap mengikuti fatwa-fatwa mujtahid yang kedua atau berpindah kepada mujtahid yang masih hidup.
Beramal Ibadah tanpa Taklid
Amal ibadah seseorang yang ia lakukan tanpa taklid, atau taklidnya tidak benar, dapat dianggap sah apabila:
1. Sesuai dengan ihtiyath (kehati-hatian).
2. Sesuai dengan waqi' (kenyataan).
3. Sesuai dengan fatwa mujtahid yang wajib ia taklidi.
PELAJARAN KEDUA
TAKLID (2)
Syarat-syarat Marja' Taklid
- Seorang itu dapat menjadi marja' taklid dan bisa ditaklidi jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Laki-laki.
- Baligh.
- Berakal sehat.
- Bermadzhab Syi'ah Imamiyah.
- Anak halal.
- Secara ihtiyath wajib, masih hidup.
- Adil.
- Mengingat pentingnya kedudukan marja'iyah dalam masalah fatwa, maka secara ihtiyath wajib seorang marja' harus bersifat zuhud, wara' dan tidak rakus terhadap materi duniawi.
- Mujtahid.
- Secara ihtiyath wajib, harus a'lam (paling pandai) dari para mujtahid lainnya.
Penjelasan Syarat ke – 7
- Adil adalah merupakan kondisi jiwa yang dapat mendorong seseorang untuk senantiasa bertakwa sehingga ia tidak mungkin meninggalkan hal-hal yang diwajibkan dan melakukan hal-hal yang diharamkan.
- Seseorang dikatakan adil apabila menyandang sifat tersebut. Dengan ungkapan lain bahwa ketakwaannya sampai kepada tingkatan dimana ia tidak akan melakukan dosa dan maksiat (meninggalkan hal-hal yang wajib atau melakukan hal-hal yang haram) dengan sengaja.
- Untuk menilai keadilan seseorang, cukup hanya dengan memperhatikan kebaikan lahiriyahnya saja.
Penjelasan Syarat ke - 9
- Ijtihad dari satu sisi terbagi kepada dua bagian:
- Ijtihad Mutlak: Seseorang yang telah mampu melakukan ijtihad dan mengeluarkan fatwa dalam seluruh bab fikih. Orang itu disebut sebagai "Mujtahid Mutlak".
2. Mujtahid Mutajazzi: Seseorang yang mampu melakukan ijtihad dan mengeluarkan fatwa hanya dalam sebagian bab fikih saja seperti shalat, puasa dan lainnya. Orang itu disebut sebagai "Mujtahid Mutajazzi".
2. Fatwa seorang mujtahid mutlak disamping merupakan hujjah bagi dirinya, orang lainpun dapat bertaklid kepadanya. Begitu pula dengan fatwa mujtahid mutajazzi. Tetapi secara ihtiyath mustahab hendaknya seseorang tidak bertaklid kepada mujtahid mutajazzi.
Penjelasan Syarat ke - 10
- Yang dimaksud a'lam (lebih pandai) adalah bahwa seseorang itu lebih mampu dalam melakukan ijtihad. Dengan kata lain bahwa dia lebih mampu dalam mengetahui hukum-hukum Ilahi dibandingkan dengan para mujtahid lainnya dan lebih mengetahui dalil-dalilnya dalam berijtihad. Disamping itu pula ia lebih mengetahui kondisi zamannya yang mempengaruhinya dalam menentukan objek-objek hukum.
- Dalil diwajibkan bertaklid kepada mujtahid yang a'lam adalah berdasarkan tingkah lakuuqala' (orang-orang yang berakal) dan hukum akal.
- Kewajiban bertaklid kepada mujtahid a'lam itu -berdasarkan ihtiyath wajib- adalah dalam masalah-masalah dimana fatwa mujtahid a'lam berbeda dengan fatwa mujtahid yang tidak a'lam.
- Hanya sekedar memungkinkan kurangnya syarat pada mujtahid a'lam -secara ihtiyah wajib- tidak boleh seseorang bertaklid kepada mujtahid yang bukan a'lam dalam masalah-masalah yang diikhtilafkan.
Beberapa Poin Syarat-syarat Marja' Taklid
- Keabsahan bertaklid kepada marja' yang telah memenuhi syarat tidak disyaratkan bahwa marja' tersebut telah menyandang marja'iyah atau memiliki risalah amaliyah. Oleh karena itu apabila seorang mukallaf telah membuktikan syarat-syarat marja'iyah pada seorang mujtahid, ia boleh bertaklid kepadanya sekalipun marja' tersebut belum menduduki kursi marja'iyah atau tidak memiliki risalah amaliyah.
- Bertaklid kepada seorang marja' taklid yang telah memenuhi syarat tidak disyaratkan harus senegara atau satu tempat tinggal dengan si mukallaf.
- Para ayah dan ibu berkewajiban memberikan petunjuk dan bimbingan kepada anak-anak mereka yang baru saja menginjak usia taklif (baligh) dimana mereka sudah harus memilih marja' taklid, tetapi mereka mendapatkan kesuliutan dalam memahami masalah-masalah taklid sehingga tidak dapat menentukan tugas syar'i mereka.
- Tab'idh dalam Bertaklid
- Tab'idh dalam bertaklid ialah seseorang membagi-bagi dalam taklidnya, yakni pada sebagian masalah ia bertaklid kepada seorang marja' dan pada sebagian lainnya bertaklid kepada marja' yang lainnya.
- Mukallid (seseorang yang bertaklid) dibolehkan bertaklid dalam sebagian hukum kepada seorang marja' yang a'lam dalam masalah tersebut. Misalnya dalam bab ibadah ia bertaklid kepada seorang marja', sementara dalam bab mu'amalah ia bertaklid kepada marja' yang lainnya, atau dalam hukum-hukum individu ia bertaklid kepada seorang marja' dan dalam hukum-hukum sosial, politik dan ekonomi ia bertaklid kepada marja' yang lainnya. Bahkan apabila si mukallaf dapat membuktikan a'lamiyah setiap marja' dalam masalah-masalah tertentu yang diwajibkan bertaklid kepadanya, maka secara ihtiyath wajib ia harus melakukan tab'idh dalam bertaklid ketika terdapat ikhtilaf dalam fatwa.
PELAJARAN KETIGA
TAKLID (3)
- Cara-cara Mengetahui Mujtahid yang Memenuhi Syarat
- Cara-cara Memperoleh Fatwa Seorang Mujtahid
- Hukum-hukum 'Udul (pindah taklid)
- Berbagai Masalah Taklid
7. Cara-cara Mengetahui Mujtahid yang Memenuhi Syarat
Mujtahid yang telah memenuhi syarat dapat diketahui dengan dua cara:
- Dengan cara ithmi'nan (keyakinan hati) yang diperoleh baik melalui informasi yang tersebar di masyarakat umum, atau melalui pembuktian pribadi, maupun melalui cara-cara lainnya.
- Dengan kesaksian dua orang yang adil dari ahli khibrah sekalipun tidak sampai mendatangkan ithmi'nan.
Penjelasan:
- Apabila terdapat kesaksian syar'i (seperti kesaksian dua orang yang adil dari ahli khibrah) bahwa seorang mujtahid telah layak dan memenuhi syarat, maka kesaksian tersebutmenjadi hujjah syar'i selama tidak ada kesaksian lainnya yang bertentangan dengannya. Dan kesaksian semacam itu dapat dipegang sekalipun tidak sampai mendatangkanithmi'nan. Pada kondisi seperti ini tidak diwajibkan mencari dan menetapkan adanya kesaksian yang bertentangan dengannya.
8. Cara-cara Memperoleh Fatwa Seorang Mujtahid
1. Mendengarnya langsung dari mujtahid yang bersangkutan.
2. Mendengarnya dari dua atau seorang yang adil.
3. Mendengarnya dari seseorang yang dianggap jujur.
4. Merujuk kepada risalah amaliyahnya jika risalah amaliyah itu tidak terdapat kekeliruan.
Penjelasan:
- Dalam hal menukil fatwa seorang mujtahid dan menjelaskan hukum-hukum syar'i, tidak disyaratkan harus memperoleh izin darinya. Tetapi dalam melakukan hal itu tidak boleh salah dan keliru. Apabila ternyata salah dalam melakukan hal itu, maka ia wajib meluruskannya segera dan mengabarkan kepada orang-orang yang telah mendengar darinya. Dan si pendengar tidak diperkenankan mengamalkan apa yang ia dengar dari seseorang sampai ia merasa yakin akan kejujuran si penyampai.
9. Hukum-hukum Udul (Pindah Taklid).
1. Tempat-tempat dibolehkan udul kepada mujtahid yang tidak a'lam:
1. Pada masalah-masalah dimana mujtahid a'lam tidak memiliki fatwa, sementara mujtahid yang tidak a'lam tidak ber-ihtiyath dan tidak memiliki fatwa yang jelas.
2. Pada masalah-masalah dimana fatwa mujtahid yang tidak a'lam tidak bertentangan dengan fatwa mujtahid a'lam.
3. Pada masalah-masalah dimana fatwa a'lam menyalahi ihtiyath, sementara fatwa mujtahid yang tidak a'lam sesuai dengan ihtiyath.
2. Tempat-tempat Tidak dibolehkan Udul:
- Udul dari mujtahid hidup kepada mujtahid hidup lainnya -secara ihtiyath wajib- tidak dibolehkan, kecuali mujtahid tersebut tidak memenuhi sebagian syarat marja'iyah. Misalnya marja' yang kedua a'lam dibandingkan marja' pertama dan fatwanya bertentangan dengan fatwa marja' yang pertama.
- Tidak boleh kembali bertaklid kepada mujtahid yang sudah mati setelah uduldarinya kepada mujtahid hidup dalam masalah-masalah dimana ia sudah berpindah taklid darinya.
Perhatian:
- Adanya dugaan bahwa fatwa seorang marja' a'lam itu tidak sesuai dengan zaman atau kondisi pada masanya atau sulit diamalkan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan kebolehanudul darinya kepada mujtahid lain.
10. Beberapa Masalah Taklid
- Ketika seorang mukallaf di tengah-tengah melakukan shalat berbenturan dengan masalah yang ia belum ketahui hukumnya, ia dibolehkan mengamalkan salah satu dari dua pilihan yang dimungkinkannya sampai ia menyelesaikan shalatnya. Tetapi setelah shalat ia harus menanyakan masalah tersebut. Apabila ternyata apa yang telah ia lakukan itu menyebabkan batal shalatnya, maka ia wajib mengulangi lagi shalatnya.
- Jahil (tidak mengetahui) -dari satu sisi- terbagi dua:
- Jahil Qashir: Seseorang yang sama sekali tidak menyadari ketidak tahuannya atau ia tidak mengetahui cara menghilangkan ketidak tahuannya tersebut.
- Jahil Muqashshir: Seseorang yang menyadari ketidak tahuannya dan iapun mengetahui cara menghilangkannya, tetapi ia enggan untuk mempelajari hukum-hukum.
- Ihtiyath wajib ialah kewajiban melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan karena ihtiyath (kehati-hatian). Di dalam ihtiyath wajib si mukallid dibolehkan merujuk kepada mujtahid yang tidak ber-ihtiyath dan mempunyai fatwa yang jelas, tetapi harus menjaga urutan a'lamiyahnya.
- Beberapa istilah yang biasa terdapat di dalam kitab-kitab fikih seperti: "Fihi Isykal","Musykil" dan "La Yakhlu Min Isykal" menunjukkan atas ihtiyath. Kecuali istilah "La Isykala Fihi", ia menunjukkan atas fatwa.
- Di dalam pengamalan hukum tidak terdapat perbedaan antara istilah "tidak boleh"dengan istilah "haram". []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar