Laman

Jumat, 30 Maret 2012

Seri Hak-hak Asasi Manusia dalam Pandangan Imam Sajjad as - Hak-hak Allah



1. Hak Allah yang Paling Besar

Adapun hak Allah yang paling besar, maka kamu harus menyembah-Nya dan janganlah kamu menyekutukannya dengan suatu apa pun. Jika kamu melaksanakan hal itu dengan ikhlas, maka Dia menetapkan atas diri-Nya untuk mencukupimu, baik urusan dunia maupun akhirat, dan Dia akan menjagamu apa saja yang kamu sukai di antara keduanya.


2. Hak Diri

Adapun hak dirimu terhadapmu, maka hendaklah kamu memenuhinya di dalam ketaatan kepada Allah. Hendaklah kamu menyampaikan pada lisanmu haknya, menyampaikan pada pendengaranmu haknya, menyampaikan pada matamu haknya, menyampaikan pada tanganmu haknya, menyampaikan pada kakimu haknya, menyampaikan pada perutmu haknya, dan menyampaikan pada kemaluanmu haknya, dan hendaklah kamu memohon pertolongan kepada Allah dalam mengerjakan semua itu.


3. Hak Lisan

Adapun hak lisan, maka hendaklah kamu memuliakannya (menjauhkannya) dari ucapan yang keji, membiasakannya pada kebaikan, mendorongnya pada adab (kesopanan), dan hendaklah kamu hanya menggunakan lisanmu itu pada tempat yang diperlukan dan yang bermanfaat bagi agama dan dunia, dan menjauhkannya dari mencampuri urusan orang lain (fudhûl) yang buruk dan yang sedikit manfaatnya, yang tidak aman dari kemudaratannya di samping sedikit manfaatnya. Lisan tergolong bukti akal dan penunjuknya, dan seorang yang berakal akan dianggap baik dengan akalnya jika dia baik tingkah lakunya di dalam lisannya. Walâ quwwata illâbillâhil ‘Aliyyil ‘Azhîm (Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar).

4. Hak Pendengaran

Adapun hak pendengaran, maka hendaklah kamu jangan menjadikannya sebagai jalan ke hatimu kecuali untuk pembicaraan yang mulia, yang kamu berbicara di dalam hatimu dengan kebaikan atau mendapatkan budi pekerti yang mulia karena sesungguhnya ia (pendengaran) adalah pintu perkataan ke hati yang menyampaikan kepadanya berbagai macam makna, baik yang mengandung kebaikan maupun keburukan. Walâ quwwata illâbillâh (Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).


5. Hak Mata

Adapun hak matamu, maka hendaklah kamu menahannya (pandanganmu) dari apa yang tidak dihalalkan bagimu (untuk memandangnya), dan hendaklah kamu tidak menggunakannya kecuali pada posisi ‘ibrah (mengambil pelajaran) yang diterima oleh penglihatan, atau kamu mendapatkan ilmu dengannya karena sesungguhnya mata itu adalah pintu untuk iktibar.

6. Hak Dua Kaki

Adapun hak kedua kakimu, maka hendaklah kamu tidak berjalan dengannya ke tempat yang tidak dihalalkan bagimu, dan janganlah pula kamu menjadikan kedua kakimu itu sebagai sarana untuk berjalan di suatu jalan yang menjadikan seseorang yang berjalan di tempat itu dipandang remeh karena sesungguhnya ia adalah pembawamu yang membawamu berjalan di jalan agama dan keutamaan bagimu. Walâ quwwata illâbillâh (Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).


7. Hak Tangan

Adapun hak tanganmu, maka hendaklah kamu jangan menggerakkannya pada apa yang tidak dihalalkan bagimu yang menyebabkan kamu akan mendapatkan hukuman dari Allah di akhirat dan celaan dari manusia di dunia ini, dan janganlah kamu menahannya dari apa yang diwajibkan Allah atasnya. Akan tetapi, hendaklah kamu memuliakan tanganmu dengan menahannya dari banyak hal yang dihalalkan baginya dan mengulurkannya pada banyak hal yang tidak diwajibkan atasnya. Dengan demikian, ia (tangan) menjadi mulia di dunia ini dan kelak akan mendapatkan pahala yang baik di akhirat.

8. Hak Perut

Adapun hak perutmu, maka hendaklah kamu jangan menjadikannya sebagai wadah bagi keharaman yang sedikit, apalagi haram yang banyak. Hendaklah kamu berlaku sederhana (tidak berlebihan) di dalam hal (makanan) yang halal, dan janganlah kamu mengeluarkannya dari batas menguatkan (tubuh) pada batas menggampangkan dan hilangnya muruah (kehormatan diri). Hendaklah kamu mengikat perutmu jika kamu merasakan lapar dan dahaga karena sesungguhnya kenyang itu menyebabkan pencernaan seseorang itu tidak baik, lemah semangat, dan mencegah setiap kebajikan dan kemuliaan. Adapun minum sampai puas (yakni yang berlebihan), maka ia dapat menyebabkan seseorang mabuk, lemah, bodoh, dan menghilangkan muruah.

9. Hak Kemaluan

Adapun hak kemaluanmu, maka hendaklah kamu memeliharanya dari apa yang tidak dihalalkan bagimu dan berlindung darinya dengan menundukkan pandangan karena sesungguhnya ia (menundukkan pandangan) adalah sebaik-baik penolong dan banyak mengingat kematian, dan ancamlah dirimu dengan (siksa) Allah dan takut-takutilah dirimu akan hal itu (siksa Allah). Hendaklah kamu memohon pemeliharaan dan pertolongan kepada Allah. Walâ haula walâ quwwata illâ billâh (Dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar