Laman

Jumat, 30 Maret 2012

Seri Hak-hak Asasi Manusia dalam Pandangan Imam Sajjad as - Hak-hak Pemimpin



1. Hak Penguasa

Adapun hak penguasa, maka hendaklah kamu mengetahui bahwasanya kamu dijadikan sebagai ujian baginya dan bahwasanya dia diuji denganmu karena Allah telah menjadikannya sebagai penguasa atas dirimu. Hendaklah kamu ikhlas dalam memberikan nasihat kepadanya, dan janganlah kamu memusuhinya karena sesungguhnya dia telah diberi kekuasaan atas dirimu sehingga dapat menjadi sebab kebinasaan dirimu dan juga sebab kebinasaan dirinya sendiri.


Hendaklah kamu merendahkan dirimu dan berlaku sopan kepadanya agar mendapatkan keridhaannya yang menghindarkan dirimu dari (kejahatan)nya dan tidak membahayakan agamamu, dan hendaklah kamu memohon pertolongan kepada Allah dalam hal itu. Janganlah kamu menentangnya dan janganlah pula membangkang terhadapnya karena sesungguhnya jika kamu melakukan itu (melakukan pembangkangan terhadapnya), maka kamu telah mendurhakainya dan juga telah mendurhakai dirimu sendirinya. Akibatnya, kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam bencana dan kebinasaan. Selayaknya kamu menjadi penolong dan rekan baginya dalam hal apa yang diperintahkan kepadamu. Tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.



2. Hak Guru

Adapun hak guru (orang yang mengajarkan ilmu pengetahuan) terhadapmu, maka hendaklah kamu memuliakannya dan mengagungkan majelisnya, dan hendaklah kamu mendengarkan dengan baik pembicaraannya, memperhatikannya dengan saksama , membantunya dalam hal ilmu yang kamu butuhkan darinya, yaitu dengan mengosongkan kepadanya akalmu, menghadirkan kepadanya pemahamanmu (pikiranmu), menyucikan untuknya hatimu, dan memuliakan untuknya pandanganmu dengan meninggalkan kesenangan dan nafsu yang tercela. 

Hendaklah kamu mengetahui bahwasanya kamu adalah utusannya kepada orang-orang yang tidak berpengetahuan yang menjumpaimu, maka hendaklah kamu menyampaikan darinya kepada mereka dengan penyampaian yang baik, dan janganlah kamu mengkhianatinya dalam penyampaian risalahnya dan mengemban amanatnya jika kamu memikul tanggung jawab terhadapnya. Dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.


3. Hak Tuanmu

Adapun hak tuanmu , maka ia seperti hakmu terhadap penguasa, hanya saja seorang tuan memiliki suatu hak apa yang tidak dimiliki oleh seorang penguasa. Kamu wajib menaati tuanmu dalam semua perintahnya, baik kecil maupun besar, selama dia tidak mengeluarkanmu dari kewajiban hak Allah dan memisahkan antara dirimu dan hak-Nya dan hak-hak makhluk. Jika kamu telah memenuhi hak Allah, maka kembalilah kamu pada pemenuhan hak tuanmu dan bekerja kepadanya. Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar