Laman

Jumat, 30 Maret 2012

Seri Hak-hak Asasi Manusia dalam Pandangan Imam Sajjad as - Hak-hak Rakyat



1.  Hak Rakyat Terhadap Penguasa

Adapun hak-hak rakyatmu terhadap seorang penguasa, ketahuilah bahwasanya kamu menjadi penguasa atas mereka adalah karena kekuatanmu atas mereka, sedangkan mereka menjadi rakyatmu adalah karena kelemahan dan kehinaan mereka. Maka orang yang diserahkan kepadamu kelemahannya dan kehinaannya sehingga dia dijadikan untukmu sebagai rakyat dan dijadikannya kekuasaanmu berlaku atasnya, yang dia tidak dapat menolakmu dengan kekuatan dan tidak pula dapat meminta pertolongan atas apa yang menimpanya darimu, alangkah utamanya jika kamu memperlakukannya dengan kasih sayang, melindunginya, dan bersabar terhadapnya. 


Alangkah utamanya bagimu jika kamu telah mengetahui apa yang telah dikaruniakan Allah berupa keutamaan kemuliaan dan kekuatan ini yang kamu menundukkan (rakyatmu) dengannya lalu kamu bersyukur kepada-Nya; dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan karunia-Nya kepadanya. Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.


2. Hak rakyat terhadap Ilmu Pengetahuan

Adapun hak rakyatmu terhadap ilmu pengetahuan, ketahuilah bahwa Allah telah menjadikan kamu sebagai bendaharawan bagi mereka dalam hal ilmu yang telah dikaruniakan-Nya kepadamu, dan Dia telah menjadikanmu sebagai perbendaharaan hikmah-Nya. Oleh karena itu, jika kamu melakukan dengan baik berkenaan dengan tugas yang telah diberikan Allah kepadamu (yakni mengajarkan ilmu pengetahuan kepada orang banyak) dan melaksanakan hal itu untuk mereka dalam kedudukan seorang bendaharawan yang penuh kasih sayang yang tulus kepada tuannya berkenaan dengan hamba-hambanya, yang sabar, seorang bendaharawan yang jika melihat seorang yang memiliki kebutuhan, dia segera mengeluarkan uang yang berada di tangannya, maka jika kamu melakukan semua itu, kamu adalah seorang yang mendapatkan petunjuk (ar-râsyid), dan kamu adalah pembantu orang itu dan penolongnya yang diharapkannya lagi dipercaya. 

Akan tetapi, jika kamu tidak melakukan itu, maka kamu adalah seorang yang khianat, dan kamu telah berbuat aniaya terhadap makhluk-Nya, dan Dia akan mencabut ilmu itu darimu.

3. Hak Budak

Adapun hak budakmu, maka ketahuilah bahwasanya dia adalah makhluk Tuhanmu, dan dagingmu dan darahmu, dan bahwasanya kamu memilikinya, tetapi bukan kamu yang menciptakannya selain Allah, kamu tidak menciptakan untuknya telinga dan mata, dan kamu juga tidak memberinya rezeki. Akan tetapi, Allah yang mencukupimu itu, kemudian Dia menundukkannya untukmu dan mempercayakannya kepadamu dan menitipkannya kepadamu agar kamu menjaganya. Oleh karena itu, hendaklah kamu memberinya makan sama dengan apa yang kamu makan dan memberinya pakaian sama dengan apa yang kamu pakai, dan janganlah kamu membebaninya apa yang tidak sanggup dipikulnya. Jika kamu tidak menyukainya, maka gantilah dia dengan yang lainnya dan janganlah kamu menyiksa makhluk Allah. Dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar