Laman

Kamis, 02 Februari 2012

Ibnu Umar Dan Shalat Tarawih Berjama’ah



Ibnu Umar Dan Shalat Tarawih Berjama’ah
Memasuki bulan Ramadhan kami akan menambahkan sedikit tulisan yang berkaitan dengan shalat tarawih. Sebelumnya kami pernah membuat tulisan yang membahas masalah hukum shalat tarawih berjama’ah. Kesimpulan pandangan kami adalah shalat malam [tarawih] di bulan ramadhan sebaiknya [paling utama] dilakukan di rumah tetapi tidak mengapa jika mau shalat berjama’ah di masjid. Berikut kami akan menampilkan pandangan salafus salih diantaranya Ibnu Umar yang menganggap shalat malam di bulan ramadhan itu sebaiknya dilakukan di rumah




عبد الرزاق عن الثوري عن منصور عن مجاهد قال جاء رجل إلى بن عمر قال أصلي خلف الإمام في رمضان قال أتقرأ القرآن قال نعم قال افتنصت كأنك حمار صل في بيتك

‘Abdurrazaq dari Ats Tsawriy dari Manshur dari Mujahid yang berkata seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar dan berkata “bolehkah aku shalat di belakang imam pada bulan ramadhan?”. Ibnu Umar berkata “engkau bisa membaca Al Qur’an?” ia berkata “ya”. Ibnu Umar berkata “maka mengapa kamu diam berdiri seperti keledai, shalatlah di rumahmu” [Mushannaf ‘Abdurrazaaq 4/264 no 7742]
Atsar di atas diriwayatkan oleh perawi yang tsiqat sehingga kedudukannya shahih, ‘Abdurrazaq dalam periwayatannya dari Sufyan Ats Tsawriy memiliki mutaba’ah
  • ‘Abdurrzaaaq bin Hammaam Al Himyaariy adalah seorang hafizh dan tsiqat perawi kutubus sittah dijadikan hujjah oleh Bukhari dan Muslim, ia mengalami perubahan hafalan di akhir hayatnya setelah ia buta [At Taqrib 1/599]. Tetapi riwayat dalam kitabnya adalah riwayat sebelum ia buta maka riwayatnya disini shahih.
  • Sufyan bin Sa’id bin Masruq Ats Tsawriy adalah perawi kutubus sittah seorang yang tsiqat hafizh faqih ahli ibadah imam dan hujjah termasuk pemimpin thabaqat ketujuh [At Taqrib 1/371].
  • Manshur bin Mu’tamar adalah perawi kutubus sittah dimana Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat tsabit [At Taqrib 2/215].
  • Mujahid bin Jabr adalah perawi kutubus sittah yang tsiqat seorang imam dalam tafsir dan ilmu [At Taqrib 2/159]
‘Abdurrazaaq memiliki mutaba’ah dari Muhammad bin Katsir Al Abdiy seorang yang tsiqat [At Taqrib 2/127] sebagaimana disebutkan Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2/494 no 4383. Dari Waki’ bin Jarrah seorang tsiqat hafizh ahli ibadah [At Taqrib 2/284] sebagaimana disebutkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 2/397 no 7797. Dan dari Mu’ammal bin Ismail seorang yang shaduq tetapi hafalannya buruk [At Taqrib 2/231] sebagaimana yang disebutkan Ath Thahawiy dalam Syarh Ma’aani Al Atsar 1/351 no 1906
Atsar di atas menyebutkan dengan jelas pandangan Ibnu Umar terhadap sahalat tarawih di bulan ramadhan bahwa shalat itu dilakukan di rumah. Ibnu Umar sendiri memang diriwayatkan tidak melakukan shalat tarawih bersama orang-orang.

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ ، قَالَ : حدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَانَ لاَ يَقُومُ مَعَ النَّاسِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ ، قَالَ : وَكَانَ سَالِمٌ وَالْقَاسِمُ لاَ يَقُومُانَ مَعَ النَّاسِ

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidillah bin ‘Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya ia tidak shalat bersama orang-orang di bulan ramadhan. [Nafi’] berkata “Salim dan Qasim keduanya juga tidak shalat bersama orang-orang” [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/396 no 7796]

حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرِِ ، عَنِ الأَعْمَشِ ، قَالَ : كَانَ إبْرَاهِيمُ وَعَلْقَمَةُ لاَ يَقُومُانَ مَعَ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Al A’masyiy yang berkata “Ibrahim dan ‘Alqamah tidak shalat bersama orang-orang di bulan ramadhan” [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/397 no 7800]
Kedua atsar di atas sanadnya shahih dan menunjukkan bahwa di bulan Ramadhan Ibnu Umar, Salim, Qasim, Ibrahim dan Alqamah [dimana mereka adalah sahabat dan tabiin sebagai salafus salih] tidak melakukan shalat tarawih berjama’ah bersama orang-orang di masjid . Sekali lagi kami ulangi supaya tidak ada yang salah memahami apa pandangan kami. Kami tidak menyalahkan shalat tarawih berjama’ah, bagi kami itu dibolehkan atau tidak masalah hanya saja kami lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan sebaiknya shalat tarawih dilakukan di rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar