Laman

Sabtu, 04 Februari 2012

Perincian Hukum bagi Wanita Haid Pemilik Kebiasaan Waktu dan Jumlah (‘Adah Adadiyah wa Waqtiyah)



Perempuan yang mempunyai kebiasaan waktu dan jumlah, jika ia melihat darah keluar pada waktu kebiasaannya, atau tiga hari lebih maju, atau tiga hari lebih mundur, sehingga dikatakan waktu haidnya terkadang maju atau mundur, meskipun darah tersebut tidak mempunyai ciri-ciri haid, maka ia harus tetap berprilaku sebagai orang haid. Adapun kalau setelahnya ia mengetahui ternyata bukan haid, seperti sebelum tiga hari sudah suci, maka ibadah yang ia tinggalkan harus ia qadha 




Masalah 1:
Perempuan yang mempunyai kebiasaan waktu dan jumlah, jika ia melihat darah keluar pada waktu kebiasaannya, atau tiga hari lebih maju, atau tiga hari lebih mundur, sehingga dikatakan waktu haidnya terkadang maju atau mundur, meskipun darah tersebut tidak mempunyai ciri-ciri haid, maka ia harus tetap berprilaku sebagai orang haid. Adapun kalau setelahnya ia mengetahui ternyata bukan haid, seperti sebelum tiga hari sudah suci, maka ibadah yang ia tinggalkan harus iaqadha(melaksanakan ibadah (seperti shalat) yang telah ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain).
Masalah 2:
Perempuan yang mempunyai kebiasaan waktu dan kebiasaan jumlah, jika ia melihat darah beberapa hari sebelum kebiasaannya, pada hari-hari kebiasaannya dan sesudah hari-hari kebiasaannya kalau jumlah seluruhnya tidak lebih dari sepuluh hari, maka semuanya terhitung haid.
Kalau darah keluar lebih dari sepuluh hari, hanya darah yang keluar pada hari-hari kebiasaannya saja yang dihukumi haid, sedangkan darah pada hari-hari sebelum dan sesudahnya dihukumi darah istihadah / darah penyakit (bukan haid) dan semua ibadah yang ditinggalkan pada hari-hari sebelum dan sesudahnya harus di-qadha(melaksanakan ibadah (seperti shalat) yang telah ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain)
.Lihat tabel berikut:
Bulan
Tanggal
Rajab
1,2,3
4,5,6,7,8,9
10,11,12,13,14,15,16,.
Sya’ban
1,2,3
4,5,6,7,8,9
Kebiasaan haidnya
10,11,12,13,14,15,16,…dst
Ramadhan
1,2,3
Istihadhah
4,5,6,7,8,9
Haid
10,11,12
Istihadhah
13,14,15,16,…dst
Ataupun darah yang keluar pada hari-hari sebelum kebiasaannya dengan hari-hari kebiasaannya tidak lebih dari sepuluh hari, maka semuanya dihukumi haid.
Tapi kalau lebih dari sepuluh hari, maka darah yang keluar pada hari-hari kebiasaannya saja yang dihukumi haid, sedang pada hari-hari sebelumnya dihukumidarah istihadhah / darah penyakit (bukan haid)Jika pada hari-hari sebelumnya meninggalkan ibadah maka harus diqadha(melaksanakan ibadah (seperti shalat)yang telah ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain).
Lihat tabel dibawah ini:
Bulan
Tanggal
Rb Awal
1,2,3,4,5
6,7,8,9,10,11,12
13,14,15,…dst
Rab Tsani
1,2,3,4,5
6,7,8,9,10,11,12
Kebiasaan Haidnya
13,14,15,…dst
Jm Awal
1,2,3,4,5Istihadhah
6,7,8,9,10 11,12
Haid
13,14,15,…dst
Dan jika jumlah hari-hari kebiasaannya dan hari-hari sesudah kebiasaannya tidak lebih dari sepuluh hari, maka semuanya dihukumi haid.
Lihat tabel berikut ini:
Bulan
Tanggal
Rajab
1,2,3
4,5,6,7,8,9,10
11,12,13,14,15,…dst
Sya’ban
1,2,3
4,5,6,7,8,9,10
Kebiasaan haidnya
11,12,13,14,15,…dst
Ramadhan
1,2,3
4,5,6,7,8,9,10 11,12Semuanya dihukumi haid
13,14,15,…dst
Tapi jika lebih dari sepuluh hari, maka hanya pada hari-hari kebiasaannya saja yang dihukumi haid, sedang sisanya adalah istihadhah / darah penyakit (bukan haid).
Keterangan:
- Sewaktu darah dihukumi darah istihadhah / darah penyakit (bukan darah haid), maka pada waktu itu perempuan harus tetap melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa, namun sebelumnya harus melaksanakan amalan perempuan istihadhah.
- Dibawah ini adalah berkaitan dengan hokum dan amalam istihadhah.
——————————————————————————————–
Darah Istihadhah / Darah Penyakit
Ciri-ciri:
Pada umumnya, darah istihadhah berwarna kekuning-kuningan, dingin, keluar tanpa tekanan, tidak kental, tetapi mungkin juga berwarna kehitam-hitaman, kental, hangat dan keluar dengan tekanan.
a. Pembagian istihadhah:
Sedikityaitu jika perempuan memasukkan kapas (bukan pembalut) ke dalam vagina maka darah tidak akan menetes dan dari arah lain ia tidak nampak.
Sedangyaitu jika perempuan memasukkan kapas ke dalam vagina maka darah akan menembus dan akan tampak pada arah lain tapi tidak mengalir kedalam pembalut.
Banyakyaitu jika perempuan memasukkan kapas kedalam vagina maka darah tersebut akan menembus ke dalam kapas dan pembalut.
Keterangan:
Bagi para gadis apabila membahayakan selaput daranya, maka jangan memasukkan kapas terlalu dalam, masukan secukupnya sampai darah yang keluar jenisnya dapat diketahui.
b. Amalan Istihadhah
Amalan istihadhah-sedikit ketika hendak shalat: membersihkan vagina, mengganti kapas (kapas yang dimaksud ini adalah kapas yang dimasukkan ke vagina, bukan softeks), berwudhu.
Amalan istihadhah-sedang ketika hendak shalat: mandi untuk shalat pertama kali dan melakukan amalan istihadhah sedikit.
1 Jika istihadhah keluar sebelum waktu shalat subuh atau di antara waktu shalat subuh, maka ia harus mandi untuk melakukan shalat subuh. Jika istihadhah keluar sebelum shalat zuhur atau di antara waktu shalat zuhur, maka ia harus mandi untuk melakukan shalat zuhur.
2 Jika lupa ataupun sengaja tidak mandi untuk melakukan shalat subuh, maka ia harus mandi untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar (sholat subuh tidak perl di-qadha).
Amalan istihadhah-banyak ketika hendak shalat:
1 mandi untuk setiap dua shalat jika tidak ada jarak antara kedua shalat tersebut,
2 wudhu
3 membersihkan vagina dan mengganti kapas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar