Salamun alaikum. Bismillah.
Khumus adalah salah satu hukum Islam yang memiliki peranan penting dalam bidang dakwah, pendidikan, dan sosial. Khumus adalah kalimat yang sering kita dengar, bahkan ketika membahas tentang pembahagian ghanimah (rampasan perang), Al Quran juga menggunakan kalimat tersebut :
Ketahuilah, sesungguhnya apa yang saja yang dapat kamu peroleh (sebagai rampasan perang), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. (QS Al-Anfal, 8 : 41).
Meskipun khumus merupakan konsep Islam, namun hukum ini kurang populer di kalangan kaum Muslim. Hal itu karena terjadi perbedaan pemahaman kata ghanimah di antara mereka. Sebagian menilai bahwa khumus hanya berlaku pada hasil rampasan perang dan ketika perang tidak pernah ada, maka hukum tersebut praktis tidak berlaku.
Erti Ghanimah
Ghanimah berasal dari ghunmun yang bermaksud keuntungan, manakala kalimat jamaknya maghanim. Dalam ayat 94 surat An-Nisa’ [4] disebutkan :
“Maka di sisi Allah terdapat banyak keuntungan (maghanim)..”
Dalam sebuah hadis, Imam ‘Ali as juga menggunakan kata ghanimah : “Taatlah pada orang yang berakal, kamu akan beruntung, dan lawanlah (jauhilah) orang yang bodoh kamu akan selamat.”
Ghanimah bererti setiap keuntungan yang diraih oleh setiap orang, baik dari perniagaan, kerja, harta karun, pertanian, dan termasuk harta rampasan perang.
Imam Ja’far Ash-Shadiq ketika ditanya tentang khumus, beliau menjawab : “Khumus berlaku pada setiap keuntungan yang diraih oleh setiap manusia, sedikit maupun banyak.”
Antara Khumus dan Zakat
Zakat adalah mengeluarkan sebahagian harta sebagai usaha membersihkan dan mengembangkan harta kekayaan tersebut, sedang khumus adalah suatu kewajiban yang harus dikeluarkan kerana dalam setiap keuntungan terdapat hak orang – orang yang telah disebutkan Allah bahagian-bahagiannya. Zakat memiliki nishab tertentu sedang khumus tidak, kecuali dalam beberapa hal seperti Al-Ghaus dan Al-Kanz [harta karun].
Zakat hanya terbatas pada hal-hal seperti : unta, sapi, dan kambing (zakat An’am); emas dan perak (zakat naqd); gandum, kurma, dan anggur kering (zakat ghulat). Sedang selain sembilan hal tersebut zakat tidak wajib hukumnya tapi wajib khumus. Zakat dapat diberikan kepada setiap yang miskin, sedang khumus khusus hak Allah, Rasul, dan keluarganya. Karena mereka telah diharamkan menerima zakat, sebagai gantinya mereka harus mendapat khumus. Orang yang telah mengeluarkan zakat, dia tetap berkewajiban mengeluarkan khumus. Bagi yang tidak mengeluarkan khumus dari setiap keuntungan yang mereka dapatkan, maka mereka termasuk orang-orang yang menzalimi hak Muhammad(s) dan keluarganya(a).
Imam Ash-Shadiq as bersabda : “Sesungguhnya tiada Tuhan selain Dia, ketika mengharamkan kami menerima sedekah, maka Allah menurunkan khumus bagi kami. Haram bagi kami menerima sedekah sedang khumus bagi kami wajib dan kehormatan bagi kami halal.”
Dalam riwayat lain Imam Ja’far as mengatakan : “Tidak ada alasan bagi seorang hamba yang membeli sesuatu dari khumus lalu berkata ‘Ya Rabbi, saya beli dengan hartaku sendiri’ sehingga orang tersebut mendapat izin dari dari pemilik khumus.”
Imam as juga pernah bersabda : “Tidak dihalalkan bagi seseorang membeli sesuatu dari khumus sehingga hak kami sampai pada hak kami.”
Orang yang menggunakan hasil keuntungannya sebelum dikeluarkan khumusnya, bererti dia telah menzalimi hak orang lain, dan sesuatu yang dia beli dengan wang tersebut, haram hukumnya untuk beribadah.
Siapakah yang Berhak Menerima Khumus ?
Khumus terbahagi kepada enam bahagian : untuk Allah, Nabi, dan Imam. Tiga bahagian ini di zaman sekarang berada di tangan Imam Mahdi as. Sementara tiga yang lainnya : untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil dari orang-orang yang ayahnya berhubungan nasab dengan ‘Abdul Muththalib, beriman kepada Allah, bukan ahli maksiat, dan bahkan khumus tidak boleh diberikan untuk berbuat dosa. Hanya sekadar mengaku sebagai seorang sayyid [keturunan Nabi], dia tidak berhak menerima khumus kecuali di daerahnya sudah dikenali dan tidak seorang pun mengingkarinya.
Cara Mengeluarkan Khumus
1. Tiga bahagian khumus yang pertama – untuk Allah, Nabi, dan Imam – harus diberikan kepada hakim syar’i atau kepada marja’ yang ditaklidinya, atau dikelolakan untuk kepentingan lain tetapi harus dengan izin hakim syar’i atau marja’ taqlid tersebut.
2. Manakala tiga bahagian yang lain dapat dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak secara langsung, tapi tetap dengan catatan mendapat izin dari seorang hakim syar’i atau marja’ atau wakilnya yang mendapat mandat [dari marja’].
Siapakah yang Berhak Mengelola Khumus di Negara Kita Ini ?
Ada beberapa orang yang berhak menerima dan mengelola khumus di negara kita ini. Orang-orang ini, adalah mereka yang sudah mendapat kelulusan secara langsung dari para marja’ untuk menjadi orang tengah, kutipan wang khumus ini.
Antara orang yang saya cadangkan, dan orang yang saya berikan kesaksian kepercayaan, adalah Hujjatul Islam Kamil Zuhairi, yang menjadi wakil kutipan rasmi Sayyid Khamenei, atau mungkin juga para marja’ yang lain, yang saya tidak ketahui.
Apa Saja yang Wajib Dikeluarkan Khumusnya ?
Ada beberapa hal yang wajib dikeluarkan khumusnya :
1. Setiap rampasan dan curian dari orang-orang kafir harbi ketika dalam perang dan dengan izin Imam Maksum. Manakala rampasan yang didapati dari peperangan dengan orang kafir tanpa izin dari Imam dan memungkinkan untuk izin darinya, maka rampasan tersebut dianggap sebagai anfal. Sementara perang di masa keghaiban Imam, seperti sekarang ini dan tidak memungkinkan izin darinya, maka rampasan tersebut wajib di keluarkan khumusnya, khususnya jika perang tersebut untuk dakwah Islam. Begitu juga ketika musuh menyerang dan kaum Muslim mengadakan pertahanan.
Kafir harbi adalah kafir yang memusuhi Islam di mana darah dan hartanya halal serta perempuan dan anak-anak mereka boleh dijadikan tawanan. Termasuk kafir harbi adalah kaum nawahib iaitu orang-orang yang memusuhi Ahlulbait(a) Nabi(s) dengan batas-batas tertentu.
2. Semua jenis hasil lombongan, dan hukum penentuannya kembali kepada ‘urf. Ertinya apakah perkara yang ditemui dari perut bumi tersebut dikenali sebagai lombongan atau tidak tergantung pada hukum masyarakat umum. Ukuran nisabnya satu dinar atau seharganya. Baik lombongan tersebut dikeluarkan oleh orang Muslim atau kafir. Untuk mengambil khumus dari orang kafir berada di tangan seorang hakim syar’i, dialah yang harus memintanya. Tapi ketika barang tersebut berpindah tangan kepada kaum Muslim, maka tidak perlu dikeluarkan khumus-nya sekalipun tahu benda tersebut belum dikeluarkan khumus-nya. Sebab para Imam Maksum telah menghalalkan hal tersebut bagi pengikut-pengikutnya.
3. Harta karun (Al-Kanz), dan hukum penentuannya kembali kepada ‘urf. Jika tidak diketahui, siapa pemiliknya, baik itu ditemukan di daerah kafir atau di daerah gersang kaum mukminin, baik itu peninggalan Islam atau tidak, maka yang menemuinya adalah pemiliknya dan dia harus mengeluarkan khusmus-nya. Ukuran nisabnya adalah dua puluh dinar jika emas dan dua ratus dirham jika perak. Dan termasuk kategori kanz (harta karun) adalah apa yang ditemukan dalam perut binatang termasuk ikan, dan hukumnya tidak perlu nisab.
4. Hasil penyelaman, iaitu setiap mutiara, luk-luk dan marjan yang didapatkan dari cara menyelam. Sedang nisabnya jika senilai satu dinar dan seterusnya. Baik lombongan, harta karun dan hasil penyelaman, nisab pengeluaran khumus-nya adalah hasil bersih setelah diambil perbelanjaan tenaga dan alat-alat lainnya.
5. Setiap kelebihan keuntungan satu tahun dari industri, pertanian, perdagangan dan bahkan dari setiap yang disebut mata pencaarian, setelah diambil dari seluruh keperluannya, anak dan keluarganya. Ertinya, bagi setiap yang mendapat keuntungan, maka dia wajib mengeluarkan khumus-nya jika keuntungan tersebut masih tersisa setelah digunakan untuk biaya hidupnya, keluarga dan anak-anaknya selama satu tahun (keuntungan bersih).
Hal-hal yang tidak wajib dikeluarkan khumusnya: Hadiah, hibah, warisan, sedekah dan mahar.
Wang khumus dan zakat tidak wajib dikeluarkan khumusnya sekalipun lebih dari satu tahun, kecuali apabila bertujuan untuk mengembangkan, maka hukumnya wajib dikeluarkan khumusnya.
Jika ada orang yang memiliki barang yang tidak wajib dikeluarkan khumusnya, atau sudah dikeluarkan khumusnya, lalu dipasaran harganya meningkat maka kelebihan tersebut tidak wajib dikeluarkan khumusnya, kecuali jika memang dimaksudkan untuk perdagangan, maka kelebihan tersebut harus dikeluarkan khumusnya jika sudah mencapai satu tahun.
Berapakah Jumlah Khumus yang Harus Dikeluarkan?
Dari lima perkara yang disebut di atas, khumus yang wajib dikeluarkannya adalah sebanyak seperlima atau 20 % dari hal-hal tersebut. Ertinya, jika keuntungan anda sebanyak seribu ringgit, maka jumlah khumus yang harus anda keluarkan adalah berjumlah RM200 dan seterusnya. Jika mutiara yang anda dapatkan dari hasil menyelam atau harta karun yang anda gali hanya senilai satu dinar atau dua puluh dirham, maka jumlah khumus yang harus anda keluarkan adalah seperlima atau dua puluh persen dari jumlah tersebut.
Peranan dan Fungsi Khumus
Khumus memiliki peranan penting dalam Islam, baik kepentingan individual mahupun sosial.
Yang dimaksudkan oleh kepentingan individu adalah, orang yang telah mengeluarkan khumus dari setiap keuntungan yang diperolehinya, maka hartanya bersih, suci dan halal seratus peratus.
Manakala yang dimaksudkan sebagai kepentingan sosial adalah orang yang mengeluarkan khumus, secara tidak langsung telah berperanan penting dalam pengembangan Islam dan membantu tersebarnya ajaran Islam itu sendiri. Ini adalah kerana setiap khumus yang diberikan kepada pengelolanya, tidak akan pernah dimanfaatkan kecuali kepentingan Islam. Contohnya pendirian pusat pendidikan, lembaga pendidikan, kesejahteraan para da’i Allah dan bahkan bantuan kepada fakir miskin. Hal itu kerana pengelolanya memiliki mandat penuh untuk memanfaatkan khumus tersebut. Sekiranya umat Islam, Sunni maupun Syi’i, masing-masing mengeluarkan khumusnya, tentu tradisi meminta-minta un.tuk membangun sebuah Mushalla atau Masjid yang ukuran luasnya sederhana, tidak akan pernah ada.
Setiap lembaga pendidikan yang mendapat khumus serta seluruh keperluannya mencukupi, maka keberterusan lembaga tersebut tidak akan pernah bergantung pada pemerintah. Ertinya lembaga tersebut akan berdikari dan tidak akan dapat dijadikan sebagai kekuatan pemerintah zalim.
Ini dapat kita lihat di Malaysia sendiri, apabila majoriti masjid dan pusat pendidikan Islam, samada dari Sekolah Agama Rakyat hinggalah ke Universiti Islam Awam dibiayai kerajaan, maka rata-rata mereka terpaksa akur dengan setiap polisi kerajaan, samada yang memanfaatkan Islam atau memudaratkan Islam. Biasiswa juga adalah dari peruntukan kerajaan, menyebabkan kesukaran dan penuh karenah beurokrasi dalam permohonannya.
Berbeza dengan komuniti Syiah, contoh terbaik dapat dilihat di Iraq dan Iran, kepimpinan agama mempunyai kadar kebebasan dan berdikari yang tinggi, sehingga mampu hidup sebagai entiti yang tidak bergantung kepada kerajaan. Hasilnya, mereka mampu mengkritik kerajaan, menegakkan kebenaran tanpa perlu risau aliran kewangan mereka terjejas. Kerana inilah bolehnya terjadi Revolusi Islam Iran 1979.
Sedikit Fatwa Sayyid Ali Khamenei Tentang Khumus
Khumus Harta-harta yang Baru
Soal: Apabila saya menggunakan sejumlah uang yang telah diserahkan khumusnya dan hingga tahun finansial berikutnya jumlah uang tersebut kembali saya peroleh, apakah saya harus menghitung khumusnya dan kembali saya serahkan?
Jawab: Iya, uang yang baru diperoleh tersebut dikenai khumus.
================================
Khumus Perempuan Karir
Pertanyaan: Apakah seorang perempuan yang bergaji dan tidak memisahkan hartanya dari kekayaan suami harus memberikan khumusnya secara terpisah, ataukah telah cukup baginya dengan memberikan khumus atas kelebihan dari kebutuhan hidup bersama?
Jawab: Setiap suami dan istri harus memiliki tahun khumus tersendiri untuk menghitung pendapatan tahunannya dan wajib bagi masing-masing untuk membayarkan khumus sisa gaji dan pendapatan tahunannya pada akhir tahun khumusnya.
================================
Khumus dari Uang Penjualan Saham
Pertanyaan: Saya pernah menjadi salah satu anggota sebuah perusahaan industri yang terikat pada Kementrian Koperasi dan menjadi salah satu pemilik saham di sana, pada setiap tahunnya saya senantiasa menyelesaikan pembayaran kewajiban-kewajiban syar’i kepada salah satu dari wakil Yang Mulia. Sekarang saya telah melepaskan saham saya dan telah menyelesaikan perhitungan dengan pihak perusahaan, apakah uang yang saya terima dikenai khumus?
Jawab: Jika Anda membeli saham perusahaan dengan menggunakan uang yang telah dibayar khumusnya, uang hibah, warisan atau semisalnya yang tidak dikenai khumus, maka setelah menyelesaikan perhitungan dan menerima sejumlah uang sebagai pengganti saham, uang yang Anda peroleh tidak dikenai khumus, akan tetapi jika saham tersebut Anda beli dengan uang dari pendapatan diantara tahun sebelum membayar khumus, maka uang saham tersebut dikenai khumus
================================
Khumus dan Zakat Perak
Pertanyaan ke: Mohon Anda jelaskan tentang seseorang yang profesinya adalah menjual perak dan memberikan khumus hartanya (yang berupa perak-perak), apakah ia juga harus membayar zakat?
Jawab: Untuk perak yang selain uang berbentuk koin yang biasa dipergunakan untuk transaksi, dan uang perak yang tidak sampai pada batas nishab, tidak terkena zakat.
================================
Khumus Modal
Apakah modal dikenai khumus?
Jawab: Apabila dengan membayarkan khumus, pendapatan dan sisanya tidak akan mencukupi kebutuhan hidupnya, maka modal yang seperti ini tidak dikenai khumus, demikian juga jika pendapatan dan sisanya tidak sesuai dengan tingkat kehidupannya secara umum.
================================
Khumus untuk Keuntungan Barang
Pertanyaan: Seseorang mendirikan sebuah pusat kerja dengan modal yang telah dikhumusi dan dari sini ia mendapatkan pendapatan bulanan. Kondisi orang ini berhutang kepada selainnya, tetapi ia juga menghutangkan, ia tidak memiliki rumah sendiri, namun ia membantu materi yang tak tergantikan kepada orang lain, apakah untuk pendapatan bulanannya ini terdapat wajib khumus?
Jawab: Keuntungan yang dihasilkan dari modal yang telah dikhumusi apabila setelah dipergunakan untuk kebutuhan hidup, kebutuhan-kebutuhan sosial dan sedekah terdapat sisa pada awal tahun khumus kemudian ditabung, maka sejumlah yang ditabung tersebut terkena khumus. Sementara hutang-hutang yang dimilikinya, apabila berkaitan dengan pekerjaannya, maka bisa dikurangkan dari keuntungan, namun jika berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup pada tahun tersebut, berarti bisa dikurangkan dari pendapatannya. Sedangkan apabila berkaitan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka yang demikian tidak bisa dikurangkan. Dan piutang-piutang yang berada di tangan orang lain, jika mudah untuk diperoleh, maka pada awal tahun harus dikhumusi, jika tidak maka khumusnya bisa dibayarkan kapan saja ketika telah sampai ke tangannya.
================================
Tabungan untuk Anak dan Khumusnya
Pertanyaan ke: Orangtua-orangtua yang menabung untuk anak-anak mereka dan tidak bertujuan untuk menghindarkan diri dari khumus.
Pertanyaan a:
Apabila anak-anak mereka belum baligh, sementara ayah masih memiliki hak perwalian dan izin untuk menggunakannya. Apakah uang ini dikenai khumus?
Pertanyaan b:
Jika dengan alasan kebutuhan hidup telah menyebabkan orangtua mengambil tabungan milik anak-anaknya, namun setelah itu menggantinya kembali, apakah uang pertama dikenai khumus?
Jawab: Jika uang tersebut benar-benar dihibahkan dan sesuai dengan kondisi yang menghibahkan, maka uang ini tidak dikenai khumus, akan tetapi penggunaannya bergantung pada kemaslahatan anak. Sementara itu jika uang tersebut belum dihibahkan dan hanya sekedar menabung dengan nama mereka, maka yang demikian ini akan dikenai khumus.
================================
Khumus untuk Barang yang Telah Ditabung guna Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Tahun Baru
Pertanyan: Apakah menabung hasil pendapatan untuk menyiapkan kebutuhan-kebutuhan primer akan dikenai khumus dengan masuknya tahun khumus, ataukah setelah lewat beberapa waktu? Pada asumsi kedua, seberapakah mizan waktunya. Tolong Anda jelaskan.
Jawab: Menabung hasil pendapatan tahunan untuk memenuhi kebutuhan pada tahun depan, jika penggunaanya dalam jangka beberapa hari kedepan atau memiliki tabungan dianggap sebagai bagian dari kebutuhannya, maka dalam keadaan ini tidak ada khumusnya, akan tetapi di luar ini harus membayar khumus.
================================
Khumus Tabungan Wanita dari Nafkah yang diterima dari Suami
Soal: Jika seorang suami tidak menentukan jumlah nafkah bulanan bagi sang istri dan mengatakan kepada istrinya: ambillah sekehendak hatimu. Jika sang istri menyisakan uang untuk simpanan biaya teknis, lalu ketika telah tiba tahun khumu, apakah uang tersebut wajib dikhumuskan atau tidak?
Jawab: Tidak ada khumus jika uang yang diambil oleh sang istri sebagai nafkah wajib atau hadiah dari suami. Jika suami menjadikan istrinya sebagai wakil dan uang yang ada untuk keperluan kebutuhan rumah tangga. Dengan kata lain sang istri bertugas belanja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dalam kondisi demikian jika ada uang sisa dari pembelanjaan kebutuhan rumah tangga tersebut, maka harta itu adalah milik sang suami dan jika telah mencukupi syarat-syarat khumus, maka merupakan tanggung jawab suami untuk membayar khumusnya.
=============================
Khumus untuk Pembayaran Kredit sebagai Pengganti Tabungan
Pertanyaan: Apakah persoalan-persoalan di bawah ini bisa dianggap sebagai kebutuhan hidup?
a. Pembayaran kredit tabungan perumahan dengan maksud mendapatkan pinjaman untuk membeli rumah yang lebih baik.
b. Pembayaran kredit tabungan perumahan untuk anak.
c. Pembayaran kredit untuk asuransi jiwa.
Jawab: a dan b. Kredit pembayaran untuk tabungan perumahan dengan maksud mendapatkan pinjaman guna membeli rumah yang lebih baik atau membeli rumah anak, jika hingga awal tahun khumus belum dipergunakan untuk membeli rumah, maka dikenai khumus.
Sedangkan untuk c, jumlah yang telah dibayarkan untuk kredit asuransi jiwa tidak dikenai khumus.
=============================
Mengurangkan Pengeluaran Bulan Pertama Tahun Baru Khumus, dari Tahun Sebelumnya
Pertanyaan: Karena saya seorang pegawai dan mengambil gaji pada setiap akhir bulan dan telah menetapkan tahun khumus saya pada awal bulan Mehr, bisakah saya mengurangkan kebutuhan-kebutuhan rumah dan kredit-kredit yang ada pada bulan Mehr dari penghasilan tahunan, ataukah tidak?
Jawab: Menabung penghasilan tahunan untuk kebutuhan pada tahun berikutnya, apabila penggunaannya untuk kebutuhan tersebut diasumsikan hingga beberapa hari ke depan, atau memiliki tabungan itu sendiri dianggap sebagai bagian dari kebutuhan hidup, maka dalam masalah ini tidak terdapat khumus, dan di luar hal ini akan dikenai khumus.
=============================
Khumus untuk Peralatan-peralatan yang Telah Dibeli untuk Masa Depan
Pertanyaan ke: Saya seorang mahasiswa dan mempunyai rencana untuk menikah dan saya ingin menyiapkan peralatan-peralatan untuk kehidupan saya kelak. Jika saya mulai menyediakannya dari sekarang kemudian setelah lewat satu tahun sejak pembelian belum mempergunakannya, apakah saya harus membayar khumus untuk itu?
Jawab: Jika penyediaan peralatan kehidupan untuk masa depan secara umum merupakan bagian dari kebutuhan hidup Anda, maka dalam keadaan ini tidak ada khumusnya.
Seterusnya sila rujuk http://www.leader.ir/tree/index.php?catid=102
Rujukan :
* Tafsir Al-Mizan karya ‘Allamah Thabathaba’i
* Tahrir Al-Wasilah karya Imam Khomeini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar