Laman

Rabu, 19 Oktober 2011

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 275-281



Ayat 275-276:
Artinya:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.


Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Telah disebutkan bahwa Allah Swt dalam 14 ayat secara beruntun pada surat al-Baqarah menyeru orang-orang Mukmin agar berinfak dan menjelaskan kesan-kesan personal dan sosial. Alasannya, agar dari satu sisi menghidupkan jiwa kedermawanan dalam individu-individu dan mengurangi keterikatan mereka dengan dunia dan dari sisi lain kesenjangan serta perbedaan status sosial dapat dikurangi dan jiwa persaudaraan dan persamaan bisa ditegakkan dalam masyarakat Islam.
Kini kelanjutan dari ayat-ayat tersebut, al-Quran mengutarakan fenomena buruk "memakan riba" yang selain meluluh lantakkan keseimbangan ekonomi sosial, juga menggoyahkan keseimbangan jiwa orang yang memakan riba. Dari satu sisi, menyebabkan dendam dan kebencian orang-orang dhuafa' terhadap orang-orang kaya dan menyeret masyarakat ke lembah peledakan dan dari sisi lain, meninggalkan sejenis kegilaan bagi orang-orang yang memakan riba. Mereka yang tidak mengenali kecuali uang dan mas serta segala sesuatu bahkan emosi dan perasaan kemanusiaan dijualbelikan dengan uang.
Orang yang memakan riba tanpa memanfaatkan uangnya berperan dan berfungsi dalam produksi atau urusan pelayanan sosial, dan tanpa menggunakan pikiran atau tangannya. Mereka justru meminjamkan uang kepada orang miskin dan memerlukan, kemudian menagih lebih daripada jumlah uang yang dipinjamkan kepada orang yang meminjam. Hasil dari perbuatan ini pada akhirnya, yang lemah semakin lemah dan yang kaya semakin kaya. Dan ini adalah kezaliman yang paling tinggi pada hak orang-orang tertindas dan dengan demikian semua agama samawi riba adalah diharamkan dan orang-orang yang memakan riba dijatuhi sanksi.
Meskipun secara lahiriahnya riba menyebabkan bertambahnya kekayaan dan sedekah mengurangi harta kekayaan, namun pengaruh dan berkah harta ada di tangan Allah. Maka harta yang diperoleh dari jalan riba yang semestinya menyebabkan kebahagiaan dan kesenangan orang yang bersangkutan, karena disertai dengan kebencian orang-orang tertindas, telah mencabut keamanan jiwa dan harta dari orang yang memakan riba dan betapa mungkinnya menyebabkan hangus dan habisnya harta-harta asalnya. Lain halnya dengan orang-orang yang suka memberikan sedekah, dengan popularitas dan kecintaan masyarakat kepadanya, mereka berada dalam keadaan tenang dan damai dan membangun peluang bagi pertumbuhan dan kesejahteraan baginya.
Dari ayat ini kita dapat memetik beberapa pelajaran:
1. Memakan riba menyebabkan hancurnya keseimbangan jiwa individu-individu dan keseimbangan masyarakat sampai pada tahapan dimana, sebagai ganti cinta kasih, tertanam kebencian dan sebagai ganti keadilan, tertanam kesewenang-wenangan sosial.
2. Islam adalah agama universal dan memiliki visi sosial. Dengan demikian, bagi urusan ekonomi rakyat, Islam memiliki program bukan hanya ibadah yang kering yang dipaksakan kepada rakyat dan melepaskan dunia mereka pada mereka sendiri.
3. Memakan riba sejenis ketiadaan syukur. Harta-harta yang diserahkan kepada kita tidaklah lebih dari amanah dan tidak menginfakkan harta-harta tadi kepada orang-orang miskin adalah tidak mensyukuri nikmat Tuhan yang mana kufur nikmat dapat menyebabkan kebinasaan.
Ayat ke-277:
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Ayat ini mengenalkan orang Mukmin yang sejati adalah orang yang di samping menjalin hubungan dengan Khaliq dengan melaksanakan shalat, mereka memikirkan hubungan dengan makhluk dengan membayar zakat. Agama tidak dikenali sebatas kewajiban-kewajiban kering dan tak berjiwa, melainkan senantiasa berpikir untuk memberikan kebaikan kepada orang lain. Kita harap zakat dan infak semakin meluas di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak tersisa tempat bagi orang-orang dzalim dan pemakan riba serta berkuasanya keadilan yang sejati.
Ayat ke 278-279:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Manakala ayat berkenaan dengan riba diturunkan sebagai Muslimin memiliki piutang dari hasil riba, makanya mereka bertanya kepada Rasul berkaitan dengan ini. Ayat ini lalu diturunkan dan Rasul Saw mengumumkan ditengah-tengah Muslimin mengumumkan bahwa semua kontrak berkaitan dengan riba adalah batal dan keluarga serta kerabat Rasul harus meninggalkan riba paling dahulu.
Dalam ayat sebelumnya, kita baca bahwa membantu orang-orang miskin dan memberikan utang kepada mereka, identik dengan memberit utang kepada Allah dan Allah Swt akan memberikan pahalanya. Ayat ini memberikan peringatan kepada orang yang melakukan kezaliman terhadap orang-orang miskin dengan jalan mengambil riba bahwasanya jika kalian tidak meninggalkan riba, maka Allah dan rasul-Nya akan bangkit membela para mustadh'afin dan memerangi para pelaku kezaliman.
Dari ayat ini kita petik beberapa pelajaran;
1. Iman bukanlah hanya dengan puasa dan shalat, melainkan dengan menjauhi harta haram, adalah syarat iman dan indikasi taqwa.
2. Islam menghormati kepemilikan, namun tidak mengizinkan orang-orang kaya menjajah dan mengeksploitasi.
3. Berbuat dzalim dan mau didzalimi, kedua-duanya terkutuk. Memakan riba adalah terlarang dan demikian juga memberikan riba.
Ayat ke 280-281:
Artinya:
Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Sebagai lanjutan ayat-ayat terdahulu, yang merangsang orang-orang Mukmin agar membayar infak dan melarang mereka mengambil riba, ayat ini menyinggung poin moral sehubungan dengan bukan hanya dalam utang kalian jangan mengambil riba, malah ketika dalam masa yang sudah dijanjikan orang yang berutang tidak dapat membayar maka berilah dia kesempatan, dan lebih mulia dari itu bebaskanlah utangnya itu dan ketahuilah bahwa pemberianmu ini tidak akan terbiar tanpa jawaban dan Allah Swt akan menggantinya di hari kiamat tanpa dikurangi. Jika anjuran-anjuran agama dilaksanakan dalam masyarakat, maka ketulusan akan bertambah berlipat ganda? Keperluan orang-orang miskin akan terpenuhi dan juga orang kaya akan terbebaskan dari kerakusan dan kebakhilan dan keterkaitan dengan dunia serta dinding antara sikaya dengan simiskin dapat diperkecil.
Dari ayat ini kita ambil beberapa pelajaran;
1. Masalah yang utama dalam infak dan memberikan utang adalah untuk mewujudkan kesenangan dan kelapangan bagi orang-orang miskin, maka tidak boleh orang kaya memberikan pinjaman membuat orang miskin itu kembali jatuh miskin dan tidak berkemampuan membayarnya.
2. Islam pendukung sejati orang-orang tertindas dan dengan diharamkannya riba dan dianjurkannya infak, kekosongan-kekosongan ekonomi masyarakat dapat terpenuhi.
3. Mencari keridhaan Allah Swt dan keridhaan Khaliq lebih baik dari mencari penghasilan. (IRIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar