Laman

Rabu, 12 Oktober 2011

Abu Hanifah, Malik dan Ahmad Lebih Mengerti Maksud Alqur’an dari Imam Ali as.!!!


Abu Hanifah, Malik dan Ahmad Lebih Mengerti Maksud Alqur’an dari Imam Ali as.!!!

Tidak hanya itu, dalam kemampuan memehami pesan suci ilahi dalam ayat-ayat Alqur’an, Ali as. tidak becus, ia sering kali salah memahami pesar Tuhan, justru dalam masalah yang sanagt serius terkait dengan nyawa ribuan, bahkan mungkin tarusan ribu umat Islam. Dan karena kesalahan itu, puluhan ribu nyawa kamu Muslim melayang, dan akhirnya puluihan ribu janda hidup sengsara tanpa suami, ratusan ribu anak yatim hidup tanpa naungan kasih saying dan ayoman para ayah. Semua itu gara-gara kedangkalan pemahaman Ali dalam menagkap pesan ilahi. Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn.Apa yang saya katakana di atas dapat Anda temukan dengan sedikit perenungkan kalmat-kalimat Ibnu Taymiah di bawah ini, dan saya harap Anda sedikit bersabar mengikutinya:



Ibnu Taymiah berkata:
فَإِنْ قال الذابُّ عن علِيٍّ: هؤلآء الذين قاتلهُم عليٌّ كانوا بُغاةً ، فقد ثبتَ في الصحيح أنَّ النبي (ص) قال لعَمار بن ياسر (رض): تقتلكَ الفِئَةُ الباغِيَةُ، و هم قَتَلُوا عمارًا.
فَهَهُنا للناس أقوالٌ، منهم: مَن قَدَح في صحَّةِ حديثِ عمار.
منهم مَنْ تَأَوَّلَهُ على أن الباغي: الطالبُ. و هو تأويلٌ ضعيفٌ.
وَ أمَّا السَّلفُ و الأئِمَّةُ فيقولُ أكثَرُهُم، :أبي حنيفة و ملكِ و أحمد و غيرِهم: لم يُوجد شرطُ قتالِ الطائفة الباغية، لإإن الله لم يأْمُر بقتالها إبْتِداءً، بل أمر إذا اقتتلَتْ طائفتانِ أنْ يُصْلِحَ بينهُما، ثم إن بغَتْ إحداهُما
على الأخرى قُوتِلَتْ التي تبغِيْ. و هؤلاء قُوتِلُوا إبْتِداءً قبلَ أنْ يبدَأُوا بقتالٍ، و لهذا كان هذا القتالُ عند أحمد و غيره –كمالكٍ- قتالَ فِتْنَةٍ، و أبو حنيفة يقول: لا يَجوزُ قتالُ البغاةِ حتى يَبْدَؤُوا بقتال الإمام. و هؤلاء لم يََبْدَؤُوهُ. و أما قتالُ الخوارج فهو ثابتٌ بالن و الإجماع.

Jika pembela Ali berkata, ‘Mereka yang diperangi Ali itu adalah kaum Bughât(pemberontak), dan telah tetap dalam hadis sahih bahwa Nabi saw. bersabda kepada Ammâr ibn Yasir ra. bahwa ‘engkau akan dibunuh oleh kaum Bhâghiyah’, dan mereka itulah yang membunuh Ammâr.

Maka di sini ada banyak pendapat di kalaagan manusia (ulama):
Diantara mereka ada yang mencacat kesahihan hadis tentang Ammâr itu.
Ada yang mentakwilkannya bahwa maksud Bhghi adalah penuntut. Dan takwilan itu lemah.
Adapun kaum Salaf dan para imam kebanyakan mereka, seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan lainnya berkata, ‘syarat dibolehkannya memerengi kaum Bhâghiyahbelum terpenuhi, sesungguhnya Allah tidak memerintahkan mendahului memerenagi mereka, akan tetapi memerintahkan agar jika ada dua kelompok saling berperang agar (penguasa) medamaikan mereka, kemudian jika ada satu yang menentang dan berbuat jahat kepada lainnya maka hendaknya mereka diperangi. Tetapi mereka itu langsung diperangi (oleh Ali), sebelum mereka memulai berperang. Oleh karena itu, peprangan itu dalam pendapat Ahmad dan lainnya –seperti malik- adalah perang fitnah. Abu Hanifah berkata, ‘Tidak boleh memerangi kaum Bhâghiyah sehingga mereka memulai memerangi imam (pemimpin)’, sementara, mereka (yang diperangi Ali) tidak mendahului memeranginya (Ali). Adapun peperangan malawan kaum Khawarij titu telah tetap bersandarkan nash dan ijma’.[1]

Dalam kesempatan lain Ibnu Taymiah kembali mengatakan:

وَ أهلُ صفين لَمْ يبدَأُوا عليا بالقتال، و أبو حنيفة و غيره لا يُجوَِّزُون قتال البغاة إلاَّ أَنْ يبدأوا الإمام بالقتالِ.

“Dan pasukan Shiffîn (pimpinan Mu’awiyah_pen) tidak mendahului memerangi Ali. Abu Hanifah dan para imam lain tidak membolehkan memerangin kaum Bughât kecuali jika mereka mendahului memerangi Imam.”[2]

Coba Anda perhatikan keterangan Ibnu Taymiah di atas, apa yang dapat Anda simpulkan darinya?

Ayat suci Alqur’an tidak membolehkan memerangi kaum Bhâghiyah sebelum mereka mendahuli memerangi. Sementara mereka yang diperangi Imam Ali dalam pertempuran Jamal (pemberontakan yang dipimpin oleh Aisyah, Thalhah dan Zubair) dan pertempuran Shiffîn (pemberontakan yang dipimpin oleh Mu’awiyah), mereka tidak mendahului memerangi Ali as., Ali-lah yang memulai memerangi mereka!! Jadi, di sini Ali berkalu zalim, sembrono terhadap nyawa-nyawa kaum Muslim, atau ia bodoh, tidak memahami maksud pesan Al qur’an tentang hukum memerangi kaumBughât. Dan para imam besar Ahlusunah yang mengatakan pendapat mereka seperti di atas, lebih mengerti maksud pesan Alqur’an!!

Selain itu, Anak Taymiah ini mengatakan bahwa kaum Bughât tidak mendahului menyerang dan melakukan pemberontakan terhadap kekhalifahan Imam Ali as. itu adalah perkara yang pasti dalam sejarah.

Padahal sejarah mencacat bagaimana Kaum Nâkitsîn (Thalhah, Zubair dan Aisyah) bersama pasukannya menyerang kota Bashrah yang merupakan wilayah kekuasaan Imam Ali as. dan mereka membunuh banyak orang kemudian merampas harta kaum Mslimin yang tersimpan di Kas Negara, Baitulmal!

Demikian komentar Ibnu Taymiah tentang maksud ayat hukum kaum Bughât.

Adapun tentang hadis yang disabdakan Nabi untuk Ammâr ibn Yasir yang gugur saat membela Ali melawan pasukan Qâsithîn (pemberontak yang dipimpin oleh Mu’awiyah), ia menyebutkan dua sikap, pertama, mencacat kesahihannya, dankedua, mentakwilkannya. Sikap kedua ia katakan lemah. Sementara itu ia mendiamkan sikap pertama yang mencacat kesahihannya, padahal selamanya ia selalu mengandalkan kitab-kitab hadsi Shahih dalam berbagai kajiannya. Dan iapun dalam kesempatan lain menegaskan bahwa hadis ini telah diriwayatkan dengan banyak sanad dan diriwayatkan para ulama besar dalam kitab-kitab Shahih mereka, tidak terkecuali Bukhari dan Muslim dalam dua kitab Shahih mereka, serta ia akui bahwa para ahli ilmu tentang hadis telah mensahihkannya…[3]

 Lalu mengapa ia mendadak terdiam tidak menyalahkan mereka yang berusaha meragukan kesahihan hadis tentang Ammâr di atas? Jangan-jangan ia sependapat dengannya dan meminjam mulut-mulut mereka untuk mengubur hadis tersebut? Atau mungkin sedang menikmati keberanian mereka yang mencacat kesahihannya?

Tentang pandangan konyol Ibnu taymiah tentang peperangan Imam Ali as. akan dibahas pada bagian lain nanti.
____________________________________
[1] “Minhajus-Sunnah”: 2/204. Pada beberapa tempat Ibnu Taymiah mengulang-ulang klaimnya bahwa peperangan Imam Ali as. dalam pertempuran Jamal dan Shiffîn bukanlah peperangan Ahlul Baghyi (kaum pembangkang), seperti yang dibenarkan dalam ayat Alqur’an, akan tetapi ia adalah qitâlu fitnatin, peperangan fitnah, Nabi saw. tidak pernah memerintahkan untuk itu.Ibnu Taymiah berkata:
َ أَمَا قتالُ الجمل و صفين فهو قتال فتنَةٍ ليسَ فيهِ أمرٌ مِنَ اللهِ و رسولِهِ ولا إجماع الصحابةِ.
Adapun peperangan Jamal dan Shiffîn ia adalah peperangan fitnah, tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada pula ijma’ dari para sahabat.” (Minhaj as Sunnah,2/233)Bahkan kata Ibnu Taymiah:
َوْ تركَ القتالَ لَكانَ أفْضَلُ و أصْلَحَ و خَيْرًا
“Andai Ali meninggalkan peperangan pasti lebih afdhal, lebih maslahan dan lebih baik.” (Minhajus-Sunnah,2/204).
Ulasan tentang masalah ini akan saya bahas pada kesempatan lain, Insyaallah
.[2] Minhajus-Sunnah: 2/233.[3] Minhajus-sunnah: 2/211 dan 232

Tidak ada komentar:

Posting Komentar