Laman

Rabu, 19 Oktober 2011

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 177-179



Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 177-179
Ayat ke-177:
Artinya:
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan dan orang-orang yang meminta-minta dan hamba sahaya, mendirikan solat dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.


Ayat yang termasuk sejumlah ayat al-Quran terlengkap ini menerangkan prinsip-prinsip kebaikan terpenting dari sisi keyakinan, amal perbuatan dan akhlak dalam Islam. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, "Barang siapa mengamalkan ayat ini, maka sempurnalah imannya."
Seperti halnya dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan perubahan kiblat, kami telah kemukakan bahwa orang-orang Yahudi membuat hingar bingar terhadap masalah ini dan menampilkannya sebagai suatu persoalan yang penting, ayat ini dalam jawaban lainnya kepada mereka menyebutkan: "Jangan dikira agama Allah hanya terangkum dalam soal kiblat sehingga kalian mengerahkan seluruh pikiran untuknya.
Tetapi, agama-agama Ilahi terbentuk dari tiga bagian mendasar, dan orang baik sejati ialah orang yang memiliki perhatian lengkap terhadap seluruh bagian agama. Satu bagian dari agama berkaitan dengan keyakinan atau akidah, yang mana manusia harus mengimani Allah, para malaikat, kitab-kitab samawi dan para nabi sepenuh hati.
Jelas, Iman seperti ini harus dilahirkan dalam bentuk amal perbuatan dengan melaksanakan tugas-tugas ibadah, seperti; solat, menolong para fakir dan orang-orang yang memerlukan dalam bentuk pemberian infak dan zakat yang merupakan bagian lain dari agama.
Namun, hanya menciptakan hubungan dengan Allah dan ciptaan-Nya tidaklah cukup, tetapi pemeliharaan hubungan dengan cara yang benar dan istiqomah memerlukan pemeliharaan prinsip-prinsip akhlak seperti; kesabaran, ketabahan, kesetiaan dan komitmen terhadap seluruh perjanjian Ilahi dan insani. Ayat ini menilai seorang Mukmin yang baik selain menunaikan infak wajibnya, yaitu zakat, juga menunaikan infak tidak wajib. Berbeda dengan sebagian orang saat menolong orang-orang yang memerlukan, mereka tidak mengeluarkan lagi hak-hak wajibnya. Dan sebagian lagi mengeluarkan zakat wajib, namun acuh tak acuh terhadap orang-orang miskin.
Ayat ke-178:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang yang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih..."
Islam adalah agama yang komprehensif, yang tidak hanya meletakkan hukum dan undang-undang khusus bagi manusia dari dimensi individu, tapi juga untuk perkara-perkara sosial mereka, sehingga masyarakat manusia mendapatkan keamanan dan ketertiban yang diperlukan. Salah satu persoalan yang terkadang terjadi pada setiap masyarakat adalah pembunuhan.
Untuk mencegah terjadinya pembunuhan dan pengulangannya yang mengakibatkan ketidakamanan di masyarakat, Islam menetapkan hukum qishas. Berdasarkan hukum ini, jika pembunuhan itu disengaja, maka pembunuh dihukum bunuh pula, sehingga darah orang yang teraniaya tidak sia-sia begitu saja dan tidak memberi peluang orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Tentunya dalam qishas, keadilan harus diperhatikan. Lantara itu berdasarkan kesamaan antara pembunuh dan terbunuh, lelaki dihukum qishas dihadapan lelaki dan perempuan dihadapan perempuan. Dan apabila pembunuh dan terbunuh tidak dari satu jenis maka diyah (denda) mereka harus dibayar.

Pentingnya undang-undang ini tampak jelas ketika kita mengetahui bila di antara orang-orang Arab jahiliyah seorang dari kabilah mereka dibunuh, mereka bersedia membunuh dan menumpahkan darah kabilah pembunuh hanya lantaran satu orang dan melakukan peperangan panjang. Akan tetapi, Islam yang dibangun berdasarkan keseimbangan dan keadilan, dari satu sisi tidak mengizinkan pembunuhan lebih dari seorang karena satu orang terbunuh, dan dari sisi lain, bagi pihak pewaris diakui memiliki hak untuk menuntut qishas pembunuh atau jika menginginkan, mereka dapat mengambil diyah.
Tentunya, jika para pemilik darah atau pihak pewaris ingin mengambil diyah, maka tidak boleh melampaui kewajaran dan memaksakan berhutang, sebagaimana pula pembunuh juga tidak boleh seenaknya mengentengkan pembayaran diyah. Tetapi keduanya harus mengambil jalan yang baik dan wajar dan mengetahui bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang Ilahi akan mendapat balasan berat di hari kiamat kelak.
Ayat ke-179:
Artinya:
Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.
Sayangnya, sebagian orang yang menyebut dirinya sebagai pemikir, tanpa memperhatikan dampak-dampak positif hukum qishas melontarkan suatu kritikan, yaitu apakah dengan membunuh si pembunuh, korban terbunuh akan hidup kembali? Disamping itu dengan melaksanakan qishas berarti anda telah membunuh manusia lain dan menjadi pelaku pembunuhan.
Dalam menjawab kritakn yang dewasa ini dilontarkan dengan dalih hak asasi manusia (HAM), al-Quran menyinggung sebuah poin mendasar yaitu: Kehidupan masyarakat manusia tanpa keadilan dan keamanan tidaklah mungkin. Demi memenuhi kedua hal itu, qishas terhadap seorang pembunuh merupakan suatu keharusan. Seperti halnya, demi menjaga kesihatan seseorang, maka pemotongan bagian tubuhnya yang rusak merupakan keharusan.
Pada prinsipnya, qishas menjamin keamanan masyarakat sebelum terdapat sebuah aksi balas dendam pribadi. Pada kenyataannya, sekaran ini perhitungan kejahatan dan kriminalitas di negara mana yang lebih besar? Di negara-negara yang diberlakukan hukum qishas walau tidak sempurna, atau negara-negara yang menganggap dirinya sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) menilai qishas sebagai undang-undang pembunuh?
Kini mari kita lihat pelajaran-pelajaran yang dapat diambil dari ayat-ayat di atas:
1. Iman kepada Allah tanpa membantu orang-orang yang memerlukan dan orang- orang yang sakit serta menghormati hak-hak manusia, tidaklah efektif.
2. Menggunakan harta di jalan Allah merupakan salah satu tanda kebenaran dalam Islam.
3. Lazimnya keimanan adalah kesabaran, ketabahan menghadapi kefakiran, rasa sakit dan berbagai peristiwa peperangan. Dan jika tidak, maka memiliki keimanan hanya ketika berada dalam kemewahan, kesejahteraan dan keamanan, tidak menunjukkan keteguhan iman.
4. Islam tidak seperti sebagian hukum dan undang-undang lain yang hanya menganggap qishas sebagai jalan sanksi hukuman bagi pembunuh, dan tidak pula seperti sebagian lain yang menganggap amnesti atau pemberian maaf sebagai jalan terbaik. Tetapi, disamping hukum qishas, Islam juga menerima jalan pemberian maaf atau menuntut harga darah (denda). (IRIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar