Laman

Jumat, 18 November 2011

Hak Perempuan Dalam Keluarga (Bagian pertama)



Masalah hak perempuan merupakan salah satu pembahasan hangat di sejumlah negara. Sejak dahulu kaum perempuan selalu diidentikkan dengan korban diskriminasi di tengah masyarakat. Sebagaimana yang Anda ketahui, Islam senantiasa menekankan hak-hak perempuan dan menetapkan serangkaian hukum dan aturan sebagai hak dan kewajiban anggota keluarga. Aturan-aturan ini akan membentuk landasan sistem hukum keluarga.





Menikah dan membentuk keluarga merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dalam lingkungan keluarga, ayah, ibu, dan anak-anak meniti jalan perkembangan dan kesempurnaan. Pada dasarnya, keluarga adalah poros ideal untuk mencapai kesempurnaan manusia. Jika kita misalkan masyarakat sebagai satu kesatuan tubuh, maka pria dan wanita adalah organ utama tubuh tersebut. Setiap anggota badan memiliki fungsi masing-masing dan juga tugas bersama. Menurut pandangan Islam, keluarga adalah lingkungan cinta, kasih sayang, dan pengorbanan sebelum dianggap sebagai sebuah institusi hukum.
Dalam bingkai itu, dua insan sebagai suami dan istri melewatkan bersama masa-masa paling indah dalam kehidupan. Islam menaruh perhatian yang sangat besar pada upaya mengantarkan setiap anggota keluarga ke puncak keutamaan akhlak, sehingga masing-masing mengenal dengan baik dan menghormati hak-hak orang lain. Dalam Islam, kebutuhan dan tanggung jawab ekonomi keluarga ada di pundak suami. Karena itu, wanita memiliki peluang besar untuk melaksanakan tugas rumah tangga dan mendidik anak sebab tidak dibebani untuk memenuhi kebutuhan materi keluarga.
Pasca pernikahan, suami memiliki tanggung jawab finansial terhadap istrinya. Dalam arti, suami setuju untuk memberikan sebagian hartanya kepada istri yang biasanya disebut mahar. Namun besar-kecilnya mahar harus memperhatikan kemampuan ekonomi dan kondisi finansial pria. Allah Swt dalam surat An-Nisaa' ayat 4 berfirman: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."
Menurut para pakar keluarga, mahar merupakan tanda kejujuran pria terhadap wanita. Seorang cendekiawan Islam, Ayatullah Murtadha Muthahhari ketika menjawab pembahasan kesetaraan antara pria dan wanita dan permintaan untuk menghapus mahar wanita, menulis: "Pada dasarnya, hukum pemberian mahar selaras dengan alam. Mahar adalah indikasi munculnya cinta dari pihak pria dan jawaban wanita atas cinta tersebut. Sebagai bentuk penghormatan, sang pria memberikan hadiah kepada pihak perempuan. Karena itu hukum pemberian mahar yang ditetapkan oleh Allah Swt tidak boleh dihapus dengan alasan kesetaraan gender antara pria dan wanita."
Sebelum kedatangan Islam, mahar merupakan alat untuk membeli wanita. Pada masa Jahiliyah, wanita sama sekali tidak dihargai dan mahar yang merupakan hak perempuan diberikan kepada ayah atau saudara laki-lakinya. Islam telah menghapus tradisi jahiliyah ini dan menilai mahar sebagai hak pribadi wanita yang diberikan oleh pria sebagai tanda kejujurannya untuk memulai hidup bersama.
Pemberian nafkah kepada istri juga merupakan hak perempuan dalam rumah tangga. Setelah pernikahan, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya. Dalam kehidupan sekarang, nafkah wanita meliputi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar seperti rumah, pakaian, pelayanan kesehatan, dan segala kebutuhan dasar untuk kehidupan bersama. Suami wajib memenuhi kebutuhan-kebutuhan ini sesuai dengan kedudukan dan posisi sang istri.
Saat ini gerakan feminisme dan sejumlah faham lainnya di Barat menilai ketergantungan istri kepada suami terkait masalah ekonomi, termasuk juga mahar dan nafkah, sama dengan diskriminasi dan ketidaksetaraan. Padahal, mahar dan nafkah ditentukan atas dasar karakteristik dan ketidaksamaan peran antara pria dan wanita. Tanggung jawab berat mengandung anak dan melahirkan secara alamiah berada di pundak wanita. Kondisi ini membuat wanita rentan terhadap gangguan fisik dan mental.
Jika pria dan wanita memiliki tanggung jawab dan peran yang sama untuk memenuhi kesejahteraan keluarga dan tidak ada hukum yang membela perempuan, maka perempuan akan menghadapi beban yang berat. Ayatullah Muthahhari menilai wanita berhak menerima nafkah karena mengemban tugas berat seperti mengandung, melahirkan, dan menyusui. Pria dan wanita tidak memiliki kondisi fisik yang sama untuk melakukan aktivitas dan kegiatan berat dalam mencari nafkah. Pria memiliki kemampuan lebih untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan berat. Allah Swt telah membagi urusan kehidupan, dan menentukan pemenuhan kebutuhan ekonomi wanita ada di pundak pria. Allah jugalah yang membuat pria memerlukan perempuan dari segi kejiwaan dan mental.
Selain itu, wanita membutuhkan ketenangan dan ketentraman untuk memainkan peran sebagai seorang istri dan ibu. Jika istri dipaksa untuk melakukan pekerjaan berat, maka ia akan cepat tua dan tidak mampu memenuhi kebutuhan mental suami dan anak-anaknya. Ayatullah Muthahhari meyakini bahwa: "Agar wanita bisa selalu tampil ceria, ia memerlukan ketenangan lebih dari pria. Aturan penciptaan telah mewujudkan kesesuaian dan keselarasan maksimal antara pria dan wanita dengan ada sejumlah perbedaan di antara mereka, sehingga pria dan wanita akan saling melengkapi. Oleh karena itu menurut pandangan Islam, istri tidak dipaksa bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan purta-putrinya dengan memikulkan kewajiban itu pada pundak suami. Islam tidak menganggap pekerjaan dan karir sebagai tujuan utama bagi wanita untuk menjaga kelembutan mental dan fisik mereka. Meski demikian, Islam menerima keputusan wanita untuk berkarir demi mengembangkan potensi dan memenuhi kebutuhan masyarakat."
Di tengah masyarakat Barat, salah satu poros kesetaraan hak pria dan wanita adalah pekerjaan dan karir wanita di luar rumah. Barat, dengan mengabaikan perbedaan alamiah antara pria dan wanita, mengangkat masalah kesamaan kerja di antara mereka. Dalam banyak kasus, trend ini telah merusak mental wanita dan meruntuhkan institusi keluarga. Sosiolog AS, Gerhard Lenski dalam bukunya yang berjudul "Human Societies" menulis: "Melibatkan kaum wanita secara gegabah dalam kegiatan industri dan pekerjaan telah meningkatkan angka perceraian dan kriminal. Pendapat ini didasarkan pada data dan dokumen resmi."
Mayoritas psikiater meyakini bahwa wanita dengan ciri khas mental dan fisiknya, tidak dapat memainkan dua peran sekaligus dengan baik, yaitu peran sebagai istri sekaligus ibu dan peran sebagai wanita karir. Menurut mereka, dalam kebanyakan kasus, tuntutan profesi dan peran sebagai istri dan ibu sering kali terabaikan. Dokter wanita dari AS, Jessica Anderson menilai kemajuan pendidikan dan pekerjaan wanita sama dengan kemajuan mereka dalam memainkan tugas sebagai istri dan ibu.
Jessica dalam penelitiannya menyinggung masalah yang dihadapi wanita karir. Ia menyebutkan bahwa 60 persen wanita karir di AS mengalami depresi dan tekanan mental. Jelas bahwa problema ini adalah dampak dari pengabaian kondisi alamiah pria dan wanita. Barat dengan alasan kemandirian finansial, memaksa kaum wanita terlibat dalam kegiatan ekonomi yang sulit dan menempatkan mereka sebagai rival kaum pria. Demi mengejar kesetaraan, wanita semakin jauh dari peran keibuan dan tugas sebagai istri. Meski demikian, mereka tetap tidak memperoleh posisi yang layak.
Menurut perspektif Islam, wanita sebagai pusat kasih sayang dan poros pendidikan dalam keluarga, memiliki kedudukan istimewa sebagai seorang istri dan ibu. Di saat yang sama Islam tidak menentang peran aktif mereka di tengah masyarakat. (IRIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar