Laman

Rabu, 09 November 2011

MUFTI BESAR SAUDI MENGATAKAN SESAT KEPADA CUCU NABI



MUFTI BESAR SAUDI MENGATAKAN SESAT KEPADA CUCU NABI


يريدون ليطفؤوا نور الله بأفواههم والله متم نوره ولو كره الكافرون
“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci” (QS. Ash-Shaff: 8)

Ayatullah Sayyid Hadi al-Modarresi berkhutbah di hadapan puluhan ribu jemaah sambil menantang Mufti besar dari Arab Saudi berkenaan dengan pernyataannya yang kontroversial di Al-Majd TV. Mufti besar Saudi itu melancarkan pernyataannya yang penuh dengan penghinaan terhadap Imam Husein (as) sambil pada saat yang sama ia menyanjung-nyanjung Yazid bin Mu’awiyyah—pembunuh Imam Husein (as). 

Khutbah ini dilangsungkan di makam suci Imam Husein (as), di kota suci Karbala, Iraq.
Ayatullah berkhutbah: “Seseorang telah melancarkan tuduhan yang keji, dan saudara-saudara mungkin sudah mendengarkan hal ini. Ia adalah Mufti besar dari Arab Saudi yang muncul dalam sebuah wawancara TV (Al-Majd TV). Dia bernama Ash-Sheikh Abdul Aziz Aal Al-Sheikh yang muncul dalam wawancara pada tanggal 1 Muharram. Ia mengatakan bahwa bai’at kepada Yazid bin Mu’awiyyah itu wajib hukumnya sama seperti halnya bai’at kepada ayahnya yang juga wajib hukumnya sepanjang hidupnya. Ia juga mengatakan bahwa Imam Husein itu telah sesat karena barangsiapa yang menentang Yazid maka ia telah sesat!
Mufti besar Saudi berkata dalam wawancara:
Bai’at kepada Yazid itu adalah sah dan wajib. Pengangkatan dan sumpah setia kepada Yazid sudah diberikan kepadanya ketika ayahnya (Mu’awiyyah) masih hidup sehingga pada waktu itu masyarakat memberikan sumpah setianya dan menerima kekuasaannya. Akan tetapi ketika Mu’awiyyah meninggal, Husein bin Ali dan Abdullah bin Zubayr menolak untuk berbai’at kepada Yazid. Orang pertama yang berbai’at kepada Yazid ialah Abdullah bin Umar, akan tetapi walaupun begitu pada saat yang bersamaan Husein dan Abdullah bin Zubayr tetap menolak untuk melakukan hal yang sama (yaitu berbai’at kepada Yazid). Semoga Allah tetap meridhoi mereka. Akan tetapi menolak bai’at itu tetaplah perbuatan yang salah, semoga Allah tetap ridho pada mereka. (Mereka bersalah tidak berbai’at kepada Yazid) karena kekuasaan Yazid itu sah, diberikan kepadanya secara sah oleh ayahnya, selama ayahnya masih hidup. Akan tetapi Allah memang maha-bijaksana dan maha-tahu akan apa-apa yang telah ditakdirkannya. Semua itu telah berlalu dan kita memohonkan ampun kepada Allah bagi semuanya………………………………….
Kejadian ini telah berlalu dan sejarah telah melaporkan kepada kita versi-versi yang berbeda terhadap peristiwa yang sama. Jadi ketika beberapa sumber sejarah melaporkan sesuatu, sumber-sumber lainnya melaporkan yang berbeda. Semua ini adalah sejarah masa lalu……………….Yazid telah meninggal, dan Husein telah meninggal dan mereka telah meninggal selama kurang lebih 1000 tahun atau eee……………….err…..70 tahun (Mufti Besar tampak agak kebingunan menentukan besaran tahun yang ia akan sebutkan—red).
Akan tetapi saya yakin bahwa kekuasaan Yazid itu adalah sah. Dan Husein—semoga Allah meridhoinya—telah dinasihati untuk tidak meninggalkan Iraq. Dan juga dinasihatkan agar tidak menerima panggilan dari mereka yang ingin berbai’at dan mendukungnya. Husein diperingatkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar serta oleh Farazdaq juga oleh beberapa sahabat yang lainnya agar tidak pergi ke Iraq. Mereka berkata bahwa Yazid akan memenangkan peperangan dan revolusi tidak akan pernah terjadi. Akan tetapi Husein—semoga Allah meridhoinya—tetap bersikeras dan Allah akhirnya menjatuhkan takdirNya.
Bagi saya apakah Husein itu salah atau tidak salah……………..itu tidak lagi menjadi masalah. Apa untungnya menentukan itu semua? Kasus telah selesai………keyakinan kaum Ahlu Sunnah (sunni) adalah BARANGSIAPA YANG TELAH BERBAI’AT DAN BARANGSIAPA YANG TELAH MENERIMA BAI’AT SECARA MUFAKAT, MAKA SUDAH MENJADI WAJIBLAH BAGI SETIAP ORANG UNTUK MEMATUHINYA DAN BERBAI’AT KEPADANYA. DAN ADALAH HARAM HUKUMNYA UNTUK MENENTANG ORANG YANG SUDAH DIBERIKAN BAI’AT KEPADANYA. Kami memberikan pertanyaan kepada anda: ketika Husein—semoga Allah meridhoinya—memberontak, ada orang-orang yang tidak suka terhadap pemberontakan yang ia lakukan. Mencegah pemberontakan itu adalah perbuatan baik; dan tetap setia dibawah kepemimpinan Yazid adalah perbuatan baik; dan mengikuti jalan orang-orang (yang berbai’at kepada Yazid) adalah perbuatan baik. (Kita lihat) bahwa di Iraq, Syiria, Mesir, Hijaz, dan Yaman, serta seluruh bangsa telah memberikan bai’atnya kepada Yazid ketika ayahnya masih hidup. Dan ia menjadi seorang Imam (pemimpin) yang dihormati jadi tidak boleh dan haram hukumnya untuk menentang dia dan mempertanyakan keabsahan dari kekuasaannya. Inilah yang terjadi dan takdir Allah terbukti sudah dijatuhkah!
Ayatullah Modarresi melanjutkan khutbahnya:
Kata-kata yang diucapkan oleh Mufti yang berasal dari tanah dimana Makkah dan Madinah berdiri itu betul-betul melukai hati. Kepada Mufti yang berasala dari tanah kelahiran nabi yang menawarkan darah dagingnya (putera-puterinya) untuk tegaknya Tauhid, saya hendak bertanya:
“Ketika anda shalat, apakah anda membaca shalawat kepada Nabi dan keturunannya? Seluruh Muslimin sepakat bahwa barangsiapa yang tidak membaca shalawat kepada keturunan nabi maka shalatnya batal dan tertolak…………ini sudah disepakati oleh semua pihak. Mereka menyebut bacaan shalawat itu sebagai do’a Ibrahim yang berbunyi: “Ya, Allah berkahilah tuan kami Muhammad dan keturunan tuan kami Muhammad” apabila anda menolak untuk membaca “dan keturunan tuan kami Muhammad” maka shalat anda tidak akan diterima (Imam Syafi’i memiliki pendirian yang sama bahwa membaca shalawat kepada nabi wajib hukumnya dalam shalat wajib maupun sunnah—red.). Sekarang saya mau bertanya kepada Mufti, saya akan bertanya kepada Mufti yang terhormat, saya katakan padanya:
Ketika anda membaca “keturunan Muhammad” apakah itu termasuk Imam Husein atau tidak? Apakah Imam Husein ini sesat menurut anda? Apakah menurut pendapat anda pembunuh Husein (Yazid) itu orang baik? Apakah anda memuji si pembunuh dan pada saat yang bersamaan anda mengharapkan keberkahan dilimpahkan pada orang yang dibunuhnya (Imam Husein as.)? Apakah anda memiliki pendapat yang sama seperti beberapa gelintir orang yang berkata: bahwa keturunan nabi itu termasuk isteri-isterinya?
Hebat sekali yang ia katakan!? Jadi apakah keturunan al-Saud (kerajaan Saudi Arabia) itu adalah isteri-isterinya, atau anak-anaknya, atau cucu-cucunya? Mereka telah menyebut mufti itu dengan sebutan “Aal Al-Sheikh” akan tetap seharusnya ibu tirinya-lah yang menjadi keturunan dari keturunan Sheikh itu, dan bukan dia! Dan bagaimana orang seperti dia memiliki keberanian demikian tinggi untuk mengatakan bahwa bai’at kepada Yazid itu wajib hukumnya? Kalau begitu kekuasaan yang dimiliki oleh Fir’aun itu juga sama sahnya dan bai’at kepada Namrudz itu juga wajib hukumnya!
Bagaimana mungkin ia boleh menentukan mana yang halal dan mana yang haram seperti itu?
Salah satu dari tujuan Imam Husein melakukan perlawanan ialah untuk menentang ketidak-adilan dan kezaliman yang dilakukan (oleh Yazid). Akan tetapi orang seperti Mufti ini pekerjaannya ialah membenarkan ketidak-adilan. Orang-orang seperti dirinya itu membenarkan kezaliman selama orang yang menzalimi itu memiliki kekuasaan (Anehnya orang seperti ini juga membenarkan tindakan ‘Aisyah ketika melakukan pemberontakan terhadap khalifah yang sah—Imam Ali—padahal Imam Ali sama sekali tidak zalim dan selalu beserta dengan keadilan—red). apabila orang yang melakukan kezaliman itu masih memiliki kekuasaan, maka ia tetap dikatakan beserta kebenaran (walaupun zalim—red) dan barangsiapa yang menentang dirinya, maka ia dikatakan bersalah dan berdosa.
Cukup kiranya dia ketahui bahwa Imam Husein itu pahlawan kami! Imam Husein itu pahlawan kami!
Kepadanyalah kami memberikan sumpah setia kami, ya Husein!
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------




CATATAN KAKI:




SATU: Kekuasaan Yazid itu tidak sah karena ketika Imam Hasan (as) dan Mu’awiyyah menandatangani
perjanjian damai salah satu klausul dalam perjanjian damai itu ialah:
a. Apabila Mu’awiyyah meninggal lebih dulu, maka kekhalifahan akan diberikan kepada Imam Hasan
b. Apabila Imam Hasan meninggal dan kemudian Mu’awiyyah meninggal, maka kekhalifahan akan diberikan kepada Imam Husein. Yazid sama sekali tidak disebutkan dalam klausul perjanjian tersebut.


DUA: Imam Husein menerima dan menyambut panggilan orang-orang Kufah yang memintanya datang untuk
menghadapi Yazid yang zalim. Adalah salah apabila seorang Mukmin tidak bersedia menyambut panggilan
dari saudaranya yang sedang meminta pertolongan darinya.


TIGA: Bai’at yang diterima oleh Yazid hampir semuanya berkat penindasan dan ancaman yang ia lakukan terhadap rakyatnya. Bai’at yang seperti itu tidak sah hukumnya. Makanya kekuasaan yang ada di tangannya adalah juga tidak sah adanya.


EMPAT: Fakta yang aneh dari keyakinan Ahlu Sunnah ialah: mereka menyalahkan Imam Husein karena telah
berontak kepada khalifah yang sah (Yazid) padahal ia zalim dan menentang kezaliman adalah wajib hukumnya. Dalam hadits disebutkan apabila kalian melihat kemungkaran maka hendaklah kalian musnahkan kemungkaran itu dengan tanganmu….dst.


LIMA: Di sisi yang lain Ahlu Sunnah membenarkan juga sikap ‘Aisyah yang memberontak terhadap khalifah yang sah (Imam Ali as) padahal ia senantiasa memerintah dengan keadilan dan kebenaran. Ahlu Sunnah tidak pernah mempermasalahkan ‘Aisyah atau menganggapnya salah dan sesat. Ini aneh dan membingungkan.


Dua keyakinan dalam satu badan; apabila anda memilikinya, maka anda akan sakit jiwanya karena bagaimana mungkin memelihara dua keyakinan yang bertentangan dalam satu badan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar