Laman

Senin, 25 April 2011

Bahrain Larang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid


REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Otoritas Bahrain memperbaharui aturan mengenai larangan penggunaan pengeras suara di masjid selama shalat. Aturan ini mengakhiri debat panjang dan isu sensitif yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kerajaan tersebut. Putusan itu dibuat oleh Bahraini Sunni Endowment Department, semacam Direktorat Jenderal Bimas Islam di Indonesia, Kementerian Agama  di Bahrain.

Dalam amar putusannya, Kementerian Agama Bahrain melarang penggunaan pengeras suara selain digunakan sebagai kumandang azan. Putusan itu kemudian disebarkan melalui pesan singkat kepada para muazin di masjid untuk menghormati aturan baru tersebut. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat Bahrain yang menganggap aturan baru ini terlalu mengada-ngada.

"Shalat merupakan medium penghubung antara seorang muslim dengan Allah, karena itu tidak perlu shalat  seseorang diperdengarkan oleh masyarakat yang berada di jalan dan pasar," ungkap penasihat Raja Bahrain untuk masalah legistlatif, Mohammed Ali Al-Sitri seperti diberitakan Alarabiya, Senin (16/8).

Sementara itu, Mantan anggota parlemen Hamad Al-Mahindi menyatakan kekecewaannya tentan peraturan yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid. Menurut dia, aturan tersebut harusnya juga diikuti dengan manifestasi lain dari ritual selama bulan Ramadhan. "Ada juga orang yang ingin mendengarkan doa-doa melalui pengeras suara," ujar Al-Mahindi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar