Laman

Jumat, 15 April 2011

Musyawarah dan Kekhilafahan dalam Islam

Pembahasan Tentang Ayat-ayat Musyawarah
Baik dahulu maupun sekarang kaum Muslimin berbeda pendapat di dalam cara bagaimana menentukan imam dan khalifah. Pada jaman dahulu perbedaan pendapat tersebut lebih banyak berwujud dalam tataraan kenyataan praktis dan pencrapaan lapangan dibandingkan pada tingkatan teori dan pemikiran. Adapun pada jaman sckarang perbedaan tersebut hanya terbatas pada tataran pemikiran, tidak melampaui tingkat pertengkaran ucapan dan argumentasi teoritis.
Partisipasi kita di dalam menyelesaikan pertengkaran ini ialah dengan cara kita akan mendiskusikan penunjukkan (dilâlah) ayat-ayat musyawarah (syura) yang terdapat di dalam Al-Qur’an yang dijadikan sandaran oleh kalangan Ahlus Sunnah di dalam pandangan mereka. Kemudian setelah itu kita akan mengkaji musyawarah dalam tataran kenyataan praktis setelah wafatnya Rasulullah saw dan sekaligus ber-bagai peristwa yang terjadi sesudahnya.


Allah SWT berfirman,
“Maka disebabkan rahmat dan Allahlah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkaniah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 159)
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Danjika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Baqarah: 233)
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. ” (QS. asy-Syura: 38)
Kalangan Ahlus Sunnah, di dalam masalah kekhilafahan bersandar kepada konsep syura. Mereka mengatakan bahwa kekhilafahan kaum Muslimin tidak dapat ditentukan kecuali melalui musyawarah. Oleh karena itu, mereka mensyahkan kekhilafahan Abu Bakar, yang terpilih melalui musyawarah di Saqifah Bani Sa’idah. Sedangkan pandangan kedua, yaitu kalangan Syi’ah, memandang bahwa masalah kekhilafahan harus ditentukan dan diangkat oleh Allah SWT, karena tidak ada jaminan terpilihnya orang yang paling layak berdasarkan pandangan pertama. Hal itu dikarenakan masalah musyawarah sangat dipengamhi dengan pengaruh-pengaruh emosi dan perasaan manusia, pandangan-pandangan pemikiran dan kejiwaan mereka dan juga afiliasi mereka kepada keyakinan, sosial dan politik tertentu. Di samping itu, musya-warah juga membutuhkan tingkat ketulusan, objektifitas dan keter-bebasan dari berbagai pengaruh yang disadari maupun yang tidak disadari. Oleh karena itu, mereka (kalangan Syi’ah) mengatakan Rasulullah harus mempunyai wasiat yang jelas di dalam masalah kckhilafahan. Mereka mengatakan Rasulullah saw telah menetapkan khalifah dan bahkan khalifah-khalifah sepeninggalnya. Atas dasar itu, mereka meyakini kekhilafahan Ali bin Abi Thalib as, dan bahwa musyawarah yang disebutkan di dalam Al-Qur’an hanyalah diperuntukkan bagi beberapa tema permasalahan yang khusus berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan hukum, bukan berkaitan dengan penentuan hakim (pemimpin), yang merupakan kedudukan Ilahi.
Oleh karena perbedaan tersebut hanya terbatas di antara dua pandangan ini, maka kebatilan salah satunya akan membuktikan kebenaran yang lainnya, dan sebagai akibatnya membuktikan kebenaran atau kebatilan kekhilafahan khalifah, baik khalifah itu Abu Bakar dan khalifah-khalifah lain yang menggantikannya atau khalifah itu Ali dan para washi yang menggantikannya.
Kita telah membuktikan pada pasal-pasal sebelumnya, dengan tidak meninggalkan keraguan sedikit pun, akan kebenaran pandangan yang mengatakan lebih berhaknya Ahlul Bait di dalarn kekhilafahan Islam, dan bahkan merupakan hak yang khusus bagi mereka dan tidak bagi selain mereka. Namun, untuk lebih menyempurnakan faidah dan menjelaskan hakikat, mau tidak mau kita harus mcndiskusikan konsep musyawarah sebagai semata-mata sebuah konsep, dan sampai sejauh mana kelayakannya di dalam masalah pemilihan khalifah kaum Muslimin.
Kalangan pendukung konsep musyawarah, di dalam menegakkan pandangannya sangat bersandar kcpada ayat-ayat Al-Qur’an yang telah kita scbutkan pada awal pembahasan. Ayat-ayat tersebut menjadi pokok pembahasan di dalam bab ini.
Jika kita mengkaji ayat-ayat di atas niscaya akan jelas bagi kita bahwa konsep musyawarah Islam tergambar dalam dua bentuk:
1.Tema musyawarah yang hendak dimusyawarahkan adalah suatu urusan yang bersifat parsial, di dalam konteks yang sempit dan terbatas, seperti terna penyapihan anak yang masih menyusu, sebagaimana yang diisyaratkan oleh ayat, “Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan…” Jenis musyawarah ini tidak menjadi bahan pertengkaran, dan oleh karena itu kita tidak perlu mendiskusikannya.
2.Tema musyawarah yang hendak dimusyawarahkan adalah suatu perkara umum yang mcnjadi perhatian seluruh kaum Muslimin, Seperti mengumumkan perang terhadap musuh atau memilih khalifah kaum Muslimin.
Tidak diragukan, bahwa dalam masalah yang seperti ini kaum Muslimin harus merujuk kepada Rasulullah saw. Karena tidak lah logis sebuah musyawarah terlaksana dengan tidak ada pendapat Rasulullah saw di dalamnya. Bahkan, termasuk buruk dalam pandan-gan umum (‘urf) dan pembangkangan menurut syariat jika sebuah musyawarah dilakukan dengan tanpa merujuk kepada Rasulullah saw atau orang yang menempati kedudukannya, yaitu wali amri. Allah SWT berfirman, “Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri dari mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” (QS. an-Nisa: 83)
Jenis musyawarah ini berdasarkan ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah…” mempunyai tiga rukun:
1. Adanya orang-orang yang bermusyawarah, sehingga musyawarah terlaksana. Dan ini ditunjukkan oleh kata ganti hum (mereka) di dalam kata “wa syawirhun”.
2.Adanya materi dan tema yang dimusyawarahkan, sehingga dengan itu musyawarah terlaksana.
3.Adanya pemimpin yang mengatur musyawarah, dan putusan terakhir bergantung kepada pandangannya. Ini ditunjukkan oleh kata ganti ta mukhaththab (orang kedua) pada kalimat “faidza ‘azamta fatawakkal ‘alallah…” Tidak diragukan, jika yang menjadi tema adalah urusan umum yang berkaitan dengan seluruh kaum Muslimin maka yang mempunyai hak memutuskan ialah wali amril Muslimin.
Tidak mungkin musyawarah yang sah dalam bentuknya yang Islami dapat terlaksana dengan tidak adanya salah satu di antara ketiga rukun di atas. Bisa saja wali aniri ada, orang yang bermusyawarah ada, namun tema musyawarah tidak ada, maka di sini musyawarah tidak terselenggara sama sekali. Oleh karena tidak ada permasalahan yang dapat mereka diskusikan dan musyawarahkan. Atau, bisa juga wali amri ada, tema musyawarah ada, namun kumpulan manusia yang akan bermusyawarah tidak ada, maka di sini berubah status dari musyawarah kepada nas atau perintah.
Atau juga, kumpulan manusia yang bermusyawarah ada, tema musyawarah ada, namun wali amri tidak ada, maka di sini musyawarah tidak berlangsung dengan bentuknya yang sah sebagaimana yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Kitab-Nya, ketika Dia mewajibkan adanya pengawas atas musyawarah, yang menjadi tempat kembalinya urusan, Ketika masing-masing dari mereka mengeluarkan pandangannya, maka dia (wali amr) harus menjadi rujukan seluruh pandangan.
Musyawarah yang tidak sah ini tidak mungkin bisa mengeluarkan keputusan-keputusan yang sah dan mengikat seluruh kaum Muslimin. Karena musyawarah ini bertentangan dengan apa yang telah ditekankan oleh ayat bahwa pada akhirnya urusan bcrgantung kepada wali amri, “Kemudian apabila kamu telah berketetapan hati, maka bertawakallah kepada Allah.”
Mungkin saja ada orang yang membantah dan berkata bahwa ayat “Dan bermusyawarahlah dengan rnereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah…” adalah khusus untuk Rasulullah, sehingga tidak mengharuskan adanya wali amri di dalam musyawarah; dan tidak ada halangan musyawarah dilaksanakan dengan tanpa adanya wali amri, berdasarkan petunjuk ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. ” Karena di dalam zahir ayat tidak terdapat kata wali amri yang berketetapan hati dan bertawakal, sebagaimana yang terdapat di dalam ayat yang pertama.
Bantahan ini dapat dijawab dengan beberapa jawaban berikut:
1. Sesungguhnya seluruh yang tertelapkan bagi Rasulullah saw, seperti hak ketaatan, juga tertetapkan bagi wali amri, berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi, “Taatilah Allah, taatilah Rasul dan ulil amri dari kamu.” Dengan begitu menjadi jelas bahwa jenis ketaatan kepada wali amri adalah jenis kctaatan yang sama dengan ketaatan kepada Rasulullah saw, disebabkan adanya athaf secara pasti, sebagaimana digunakannya satu kata (yaitu kata “taatilah”) untuk keduanya, yaitu “Taatilah Rasul dan ulil amri dari kamu… ” Jika seandainya digunakan kata “athi’u” untuk ketiga kalinya bagi ulil amri, maka barulah benar perkataan yang mengatakan di sana terdapat perbedaan di antara dua ketaatan tersebut.
2.Sesungguhnya tata cara musyawarah yang telah Allah tetapkan dalam urusan-urusan umum yang berhubungan dengan seluruh kaum Muslimin adalah satu, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudianjika kamu telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah.” Sehingga penggunaan tata cara lain menuntut adanya dalil syariat yang menghasilkan perkara-perkara syariat, seperti kewajiban taat terhadap apa yang dihasilkan oleh musyawarah ini. Dan berargumentasi dengan ayat “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka” untuk cara yang kedua dari musyawarah tidaklah sempurna.
Karena perkataan ini mendapat bantahan bahwa —tidak diragukan— ayat ini turun kepada Rasulullah saw. Dalam arti, ayat ini turun pada saat Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kaum Muslimin. Akal dan agama tentunya melarang kaum Muslimin bermusyawarah tentang suatu urusan umum yang menyangkut urusan seluruh kaum Muslimin dengan tanpa kehadiran Rasulullah saw di antara niereka dan dengan tanpa merujuk kepada beliau. Salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah harus berada di tengah mereka ialah, bahwa kata ganti hum (mereka) di dalam ayat “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka ” mencakup Rasulullah saw. Di samping itu, sesungguhnya konteks ayat di atas berbicara tentang sifat-sifat orang Mukmin yang menang, “Maka sesuatu apa pun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakal Dan (bagl) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi rnaaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan merteka menafkahkan sebagian reieki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. asy-Syura: 36-38)
Tidak diragukan bahwa seutama-utamanya ekstensi (mishdaq) orang-orang Mukmin adalah Rasulullah saw. Tidak diragukan bahwa Rasulullah saw adalah salah seorang dari mereka. Jika telah terbukti bahwa Rasulullah saw termasuk bagian dari musyawarah ini, maka tentu Anda tahu bahwa urusan musyawarah di dalam ayat ini kembali kepada Rasulullah saw, dan tentunya musyawarah ini tidak akan sempurna kecuali dengan ketetapan hati beliau, “Kemudian jika kamu telah berbulat hati maka bertawakallah kepada Allah.”
Dengan demikian, sesungguhnya musyawarah ialah sebagaimana cara yang pertama. Seluruh yang terdapat di dalam ayat “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka” adalah bersifat umum dan mujmal, sedangkan ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apahila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah” adalah merupakan penjelas dan perinci baginya.
Setelah saya menjelaskan ini, dengan segera saya menambahkan bahwa kita akan sampai kepada hasil yang terbatas jika kita berpendapat bahwa ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka…” ini hanya khusus untuk Rasulullah saw, dan tidak untuk ulil amri. Karena jika demikian musyawarah tidak akan bisa berlangsung kecuali dengan adanya Rasulullah. Dan jika Rasulullah saw meninggal dunia maka tidak ada musyawarah, disebabkan tidak adanya salah satu rukun dasar di dalam musyawarah, yaitu Rasulullah saw. Namun jika kita me-ngatakan ayat ini tidak hanya khusus terbatas bagi Rasulullah saw saja, maka berarti kita mengatakan ayat ini juga mencakup ulil amri, sehingga dengan begitu musyawarah tetap ada dan sah dengan syarat adanya wali amri di dalamnya. Dan wali amri memiliki hak-hak yang dimiliki oleh Rasulullah saw di dalam musyawarah, karena dia menempati tempat Rasulullah. Sehingga dengan demikian, makna “Dan urusan mereka (diselesaikan) dengan permusyawatan di antara mereka’ ialah mereka tidak dapat menyimpulkan suatu urusan dengan tanpa bermusyawarah kepada Rasulullah saw, di dalam urusan-urusan agama yang mereka perlukan. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri dari mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri).”
Berdasarkan kedua pendapat di atas, maka pandangan musyawarah di dalam pengangkatan khalifah menemui jalan buntu, yang berakibat kepada batalnya pandangan tersebut. Berdasarkan pendapat pertama, yaitu yang mengatakan “Dan bermusyawarahlah dengan mereka di dalam urusan itu…” hanya khusus untuk Rasulullah saw, sebagaimana diketahui bahwa musyawarah yang diselenggarakan untuk mengangkat khalifah pertama itu dilakukan setelah wafatnya Rasuullah saw, sehingga dengan begitu tentunya dia merupakan musyawarah yang tidak sah menurut hukum Islam dan pandangan Al-Qur’an, dan dengan begitu maka berarti seluruh keputusan yang dihasilkan darinya adalah tidak sah, yang salah satunya adalah pengangkatan khalifah pertama, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kitab-kitab sejarah dan kitab-kitab hadis tentang tata cara pengangkatannya, pada sebuah tempat yang mereka namakan dengan Saqifah Bani Sa’idah. Adz-Dzahabi telah merekam peristiwa tersebut di dalam kitab sejarahnya. Sebagaimana peristiwa ini direkam juga di dalam Sahih Bukhari, di dalam kitab al-hudud, bab merajam wanita yang mengandung hasil perbuatan zina, dengan riwayat dari Umar bin Khatab. Ibnu Jarir ath-Thabari juga merekam peristiwa ini di dalam kitab sejarahnya tatkala dia menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 11 Hijrah, di dalam jilid 2 dari kitab sejarahnya. Demikian juga Ibnu Atsir, dan Ibnu Qutaibah di dalam kitabnya Tarikh al-Khulafa, jilid 1. Dan begitu juga kitab-kitab referensi sejarah lainnya.
Adapun berdasarkan pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka… ” terlaksana dengan adanya Rasulullah saw atau orang yang menempati kedudukannya, musyawarah yang sah tidak dapat terlaksana kecuali dengan adanya wali amri, dan wali amri tidak dapat diangkat kecuali dengan musyawarah yang sah, maka ini berarti terjadi dawr (berputar), dan dawr itu mustahil. Karena, tidak mungkin musyawarah yang sah dilaksanakan kecuali setelah adanya wali amri, sementara wali amri tidak mungkin ada kecuali setelah dilaksanakannya msuyawarah yang sah. Ini berarti perkara ini bergantung kepada dirinya, sehingga dengan begitu tidak akan mungkin musyawarah yang sah terlaksana untuk selamanya. Kecuali jika dikatakan bahwa di sana ada seorang wali amri yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw, yang keberadaannya lebih dulu dibandingkan keberadaan musyawarah. Ini berarti penerimaan terhadap “pandangan nas”, yang dikatakan oleh madrasah Ahlul Bait.
Mungkin ada orang yang mengatakan tidak wajib adanya wali amri di dalam musyawarah, melainkan cukup dengan adanya orang yang bermusyawarah. Jika Anda membantah dengan mengatakan bahwa dhamir pada kata ‘azamta menunjukkan hak orang yang bermusyawarah untuk mengambil keputusan, dan ini menunjukkan bahwa dia itu wali amri di dalam musyawarah, maka bantahan ini dapat dijawab dengan mengatakan bahwa kata in ‘azamta (apabila kamu berbulat hati) adalah berarti berbulat hati untuk melaksanakan hasil musyawarah.
Sesungguhnya zahir ayat di atas tidak demikian. Karena yang paling tampak dari ayat ini ialah tertetapkannya hak mengambil keputusan padanya. Dengan kata lain, sesungguhnya perkataan di atas baru dikatakan benar jika pendapat orang-orang yang bermusywarah itu satu; akan tetapi jika pendapat orang-orang yang bermusyawarah itu bermacam-macam, bagaimana musyawarah dapat mengambil keputusan?
Jika orang itu mengatakan harus berdasarkan suara mayoritas, mana dalilnya? Justru Allah SWT sering mengecam kelompok mayorits di dalam banyak ayatnya, “… kebanyakan orang yang ada di muka bumi berusaha menyesatkan kamu.” Bahkan, perkataannya ini bertentangan dengan bunyi ayat yang menyerahkan urusan pengambilan keputusan kepada satu orang yang bermusyawarah manakala terjadi perbedaan pendapat. Jika kita menerima ini, maka berarti orang itu telah keluar dari sifat orang yang bermusyawarah kepada sifat sifat seorang wali di dalam musyawarah. Bahkan, sekali pun orang-orang yang bermusyawarah sepakat atas suatu pendapat, maka orang itu (wali amri) tetap mempunyai hak untuk menetapkan atau tidak menetapkannya.
Dari pembahasan di atas menjadi jelas bahwa pandangan musyawarah berada di antara dua jalan buntu:
1.Musyawarah dapat dilakukan dengan tanpa adanya Rasulullah saw dan ulul amri. Musyawarah yang seperti ini batal dan tidak sah. Dan pendapat yang mengatakan mungkinnya dilakukan musyawarah dengan tanpa adanya Rasulullah saw dan ulil amri memerlukan kepada dalil agama, namun tidak ada dalil agama yang menunjukkan kepada hal itu.
2.Atau, musyawarah dilakukan dengan adanya wali amri yang dijadikan sebagai rujukan. Kemungkinan ini dapat dibayangkan dalam beberapa bentuk:
a. Wali amri sendiri menobatkan dirinya sebagai wali amril Muslimin. Cara yang seperti ini tentunya sesuatu yang tidak dibolehkan oleh agama. Ini merupakan sebuah perampasan tidak sah terhadap hak-hak kaum Muslimin, sehingga bagaimana bisa ketaatan kepadanya menjadi wajib atas seluruh kaum Muslimin.
b. Atau, adanya sekelompok kecil orang yang mengurusi urusan kaum Muslimin. Di sini pun kita tetap terperosok ke dalam dua jalan buntu yang telah kita bicarakan. Dalam bentuk ini kita akan tetap jatuh kepada pertanyaan, alasan syariat yang mana yang membenarkan kita mentaati mereka, dan mana dalilnya?!
c. Allah SWT dan Rasul-Nya menetapkan seseorang sebagai wali amri. Maka di sini tidak diperlukan lagi musyawarah, disebabkan tidak mungkin menentang Allah SWT dan Rasul-Nya. Pandangan ini sendiri adalah pandangan nas atau pandangan wasiat, sehingga dengan begitu ternafikanlah pandangan musyawarah. Dan sebagai konsekwensinya adalah batalnya kekhilafahan pertama.
Dengan penjelasan-penjelasan ini menjadi jelas batalnya pandangan musyawarah di dalam menentukan khilafah dari semua segi, sehingga kita layak memalingkan tema musyawarah yang terdapat di dalam ayat-ayat Al-Qur’an al-Karim kepada tema-tema selain pengangkatan wali amril Muslimin, seperti musyawarah mengenai cara-cara penerapan hukum, strategi peperangan dan sebagainya, sebagai-mana yang menjadi konteks ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka di dalam urusan itu. “
Tidak tersisa lagi pintu bagi mereka, kecuali jika mereka mengklaim bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya telah mengangkat dan menetapkan kekhilafahan pertama (kekhilafahan Abu Bakar). Namun, Abu bakar sendiri tidak mengklaim hal itu. Karena jika Abu Bakar mengklaim hal itu, maka tentu dia akan berhujjah dengannya kepada orang-orang Anshar pada saat di Saqifah.
Salah satu hal lain yang juga jelas diketahui dari ayat syura ialah bahwa Allah SWT tidak mempercayai mereka dalam masalah strategi perang, yang masih merupakan sesuatu yang berada di dalam ruang lingkup sesuatu yang dapat dimusyawarahkan —sebagaimana yang dapat dipahami dari konteks ayat, dan— apalagi mempercayai mereka dalam sebuah urusan yang lebih besar, yaitu memilih khalifah pengganti Rasulullah saw. Jika Anda tidak mempercayai seseorang untuk mengelola uang seratus dinar, maka bagaimana mungkin Anda mempercayainya untuk mengelola uang seribu dinar.
Kemudian, bagaimana mungkin masuk akal Allah SWT menyerahkan kepada umat untuk memilih sendiri khalifahnya, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya saw telah mengetahui akan terjadinya pembelotan langsung setelah wafatnya Rasulullah saw, “Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu akan berbalik ke belakang (murtad)?…” Jika Anda memperhatikan ayat ini dengan seksama niscaya akan jelas bagi Anda bahwa orang-orang yang diseru di sini adalah orang-orang Muslim. Karena tidak ada artinya pembelotan orang kafir, dan juga tidak bisa pembelotan ini diterapkan kepada Musailamah al-Kadzdzab, karena pembelotannya terjadi pada masa Rasulullah saw.
Tidak masuk akal jika Allah SWT dan Rasul-Nya membiarkan urusan ini menjadi sia-sia di tengah-tengah kaum Muslimin, padahal Dia tahu akan terjadi berbagai fitnah di antara kaum Muslimin apabila tidak ditentukan pemimpin yang akan menjadi rujukan mereka. Sejarah menjadi saksi akan hal itu, di mana ketiadaan wali amri telah menyebabkan timbulnya berbagai fitnah di tengah-tengah kaum Muslimin. Penyimpangan ini terus berlanjut hingga orang-orang yang fasik, orang-orang yang berbuat kerusakan, dan orang-orang yang tidak mempunyai rasa malu, akhlak dan agama, berkuasa atas kaum Muslimin. Untuk menambah keyakinan Anda, silahkan putar balik jarum jam Anda mulai dari empat belas abad yang lalu, lalu silahkan berhenti sejenak pada masa dinasti Bani Umayyah dan Bani Abbas, yang memerintah manusia selama periode tertentu, supaya Anda dapat mengenal para penguasa mereka dan bagaimana mereka secara terang-terangan meminum khamar, dan bagaimana mereka bermain dengan anjing dan kera, setelah terlebih dahulu binatang-binatang itu dikenakan baju sutera yang halus dan perhiasan emas; dan perbuatan-perbuatan keji lainnya yang dilakukan para penguasa, yang sejarah pun merasa malu untuk mencatatnya.
Ini merupakan salah satu bukti yang menunjukkan kejelekan-kejelekan konsep “pemilihan” dan sekaligus kemandulan konsep ini sejak dari dasarnya. Karena, orang yang kita pilih hari ini mungkin saja kita benci keesokan harinya, namun kita tidak mampu menurunkannya setelah menempatkan dia sebagai pemimpin. Kaum Muslimin telah berusaha mengerahkan segenap usahanya untuk menurunkan Usman, namun Usman enggan turun dengan mengatakan, “Saya tidak akan melepaskan pakaian yang telah Allah SWT kenakan kepada saya.”
Setelah kita membuktikan kelemahan dua dalil yang telah dikemukakan kelompok pertama, yang telah menjadikan konsep musyawarah sebagai pilar dasar di dalam memilih khalifah yang akan mengurusi urusan kaum Muslimin sepeninggal Rasulullah saw, dan setelah jelas bagi kita jauhnya kedua dalil tersebut dari maqam khilafah dan kepemimpinan, kita kembali memejamkan mata dari kenyataan ini dan tetap saja tunduk dan menerima kedua dalil dalam masalah khilafah dan kepemimpinan ini, serta pura-pura tidak tahu akan penyimpangan-penyimpangan yang dimiliki keduanya.
Apakah sikap pura-pura tidak tahu dan penerimaan akan kemandulan pandangan ini akan dapat menyelesaikan ketidak-jelasan peraturan di dalam semua hal yang berkaitan dengan cara pelaksanaan kandungannya? Kedua dalil ini tidak dapat meluruskan kebengkokan dan menutupi celah-celah kekurangan konsep ini. Karena konsep ini membutuhkan pembatasan dan perincian akan maknanya. Kedua nas yang diisyaratkan di atas, juga kehilangan ukuran-ukuran musyawarah dan cara-cara pengoreksiannya, di samping konsep ini juga memerlukan alat-alat pelaksanaan di dalam penerapannya.
Kita tidak mendapati di dalam hadis-hadis dan riwayat-riwayat serta di dalam sejarah kehidupan Rasulullah saw yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw telah mengemukakan konsep ini dan mengharuskan umat untuk melaksanakannya. Jika Rasulullah saw telah melakukan yang demikian, maka tentu kita mendapati Rasulullah saw telah menetapkan petunjuk-petunjuk yang jelas tentang hal itu, atau tentunya telah membiasakan hal itu di tengah-tengah umatnya guna mempersiapkan mereka, baik dari segi pemikiran, kejiwaan dan politik, supaya bisa melaksanakan konsep ini.
Atau setidaknya beliau telah mempersiapkan beberapa contoh figur yang cakap untuk memegang kepemimpinan percobaan dan pengawasan terhadap syariat dan pelaksanaannya. Namun, sebagaimana yang telah kita kemukakan, tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan kepada yang demikian itu.
Musyawarah, Dalam Kenyataan Pelaksanaan
Musyawarah Dan Saqifah Bani Sa’idah


Para sejarahwan menyebutkan bahwa kekhalifahan Abu Bakar diperoleh melalui jalan pencalonan dan pemilihannya di Saqifah Bani Sa’idah. Peristiwa Saqifah, pada kenyataannya merupakan pijakan dasar yang dijadikan sandaran oleh Abu Bakar di dalam kekhalifahannya atas kaum Muslimin. Tidak mungkin seorang Muslim berpegang kepada kekhalifahannya kecuali jika dia mempercayai bahwa apa yang terjadi di Saqifah itu benar, dan menganggapnya sebagai satu-satunya jalan untuk bisa menentukan khalifah kaum Muslimin. Oleh karena pada pembahasan yang lalu kita telah membuktikan ketidakbenaran konsep musyawarah sebagai alat untuk mengangkat khalifah kaum Muslimin, maka pada kesempatan ini kita bermaksud ingin mengemukakan peristiwa Saqifah, yang merupakan penerapan lapangan dari konsep musyawarah, sehingga kita dapat menyingkap sampai sejauh mana kelurusan dan kebenaran konsep ini, untuk kemudian kita menyimpulkan apakah akan berpegang kepadanya atau tidak berpegang kepadanya.
Saqifah Di Dalam Kitab Tarikh Thabari


Thabari menceritakan peristiwa ini secara rinci di dalam kitab Tarikhnya, jilid 2, terbitan al-Istiqlal Kairo, tahun 1358 Hijrah, atau bertepatan dengan tahun 1939 Masehi. Kita akan menukilkannya secara ringkas, sesuai kebutuhan, dari halaman 455 – 460 sebagai berikut:
“Orang-orang Anshar telah berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah. Mereka meninggalkan jenezah Rasulullah saw yang sedang dimandikan oleh keluarganya. Mereka berkata, ‘Kami menyerahkan urusan ini kepada Sa’ad bin ‘Ubadah sepeninggal Rasulullah saw. Kemudian mereka menghadirkan Sa’ad bin ‘Ubadah ke tengah-tengah mereka yang ketika itu sedang sakit. Maka Sa’ad bin ‘Ubadah pun mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT, lalu dia menyebutkan kedahuluan mereka di dalam agama, keutamaan-keutamaan mereka di dalam Islam, pemuliaan mereka terhadap Rasulullah dan para sahabatnya, serta jihad mereka di dalam melawan musuh-musuhnya, sehingga bangsa Arab tegak dan Rasulullah saw meninggal dunia dalam keadaan rida kepada mereka. Sa’ad bin ‘Ubadah berkata, ‘Maka gengamlah kuat-kuat urusan ini, jangan sampai orang lain yang menggenggamnya.’ Orang-orang Anshar menjawab, ‘Sungguh tepat pendapat Anda, dan sungguh benar perkataan Anda. Kami tidak akan melanggar apa yang Anda perintahkan, dan akan kami angkat Anda sebagai pemimpin. Dan kaum Muslimin yang saleh tentu akan menyenangi.’
Kemudian mereka saling bertukar kata di antara mereka. Sebagian di antara mereka berkata, ‘Bagaimana apabila kaum Muhajirin menolak dan berkata, ‘Kami adalah kaum Muhajirin dan sahabat-sahabat Rasulullah saw yang pertama, kami adalah keluarganya dan wali-walinya, maka kenapa Anda hendak bertengkar dengan kami mengenai kepemimpinan sesudah Rasulullah saw?’ Lalu sebagian mereka yang lain berkata, ‘Jika demikian, maka kita akan menjawab, ‘Seorang pemimpin dari kami, dan seorang pemimpin dari kamu. Selain begini, kita sama sekali tidak akan rela. Kita adalah pemberi perumahan, pelindung dan penolong, sementara mereka yang melakukan hijrah. Kita berpegang kepada Al-Qur’an sebagaimana mereka. Apa pun alasan yang mereka ajukan, kita akan mengajukan dalil yang sama. Kita tidak hendak memonopoli kekuasaan terhadap mereka, maka bagi kita harus ada seorang pemimpin dan bagi mereka seorang pemimpin.’ Maka berkatalah Sa’ad bin ‘Ubadah, ‘lniah awal kelemahan!’
Abu Bakar dan Umar mendengar apa yang tengah dilakukan oleh orang-orang Anshar, maka mereka berdua pun bergegas pergi ke Saqifah dengan ditemani oleh Abu ‘Ubaidah bin Jarrah, dan kemudian bergabung bersama mereka Usaid bin Hudhair, ‘Awim bin Sa’idah dan ‘Ashim bin ‘Adi, dari kalangan Bani ‘Ajlan. Kemudian Abu Bakar berbicara, setelah sebelumnya melarang ‘Umar berbicara. Pertama-tama Abu Bakar mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT, dan kemudian menyebutkan kedahuluan orang-orang Muhajir di dalam membenarkan Rasulullah saw, sebelum seluruh orang Arab yang lain. Abu Bakar berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang pertama menyembah Allah SWT di muka bumi dan beriman kepada Rasulullah saw. Mereka itu adalah keluarganya dan wali-walinya, dan manusia yang paling berhak atas urusan ini sepeninggalnya, serta tidak ada yang bertengkar dengan mereka di dalam urusan itu kecuali orang yang zalim.’ Kemudian Abu Bakar menyebutkan keutamaan-keutamaan orang Anshar. Setelah itu dia berkata, ‘Setelah orang-orang Muhajir yang pertama tidak ada orang yang mempunyai kedudukan di sisi kita selain orang-orang Anshar. Maka oleh karena itu kami adalah pemimpin sedangkan Anda adalah wazir (pembantu).’
Maka Hubab bin Mundzir berkata, ‘Wahai kaum Anshar, peganglah urusan Anda. Sesungguhnya manusia berada di bawah naungan Anda, dan tidak akan ada seorang pemberani yang berani menentang Anda. Oleh karena itu, janganlah Anda berselisih, sehingga akan merasak pendapat Anda dan menodai urusan Anda. Apabila mereka menolak kecuali sebagaimana yang telah Anda dengar, maka biarlah dari kita seorang pemimpin dan dari mereka seorang pemimpin.’
Umar berkata, ‘Demi Allah, dua pedang tidak akan masuk ke dalam satu sarung. Orang Arab tidak akan menerima kepemimpinan Anda, wahai orang Anshar, karena Nabi bukan berasal dari Anda. Akan tetapi orang Arab tidak akan keberatan dipimpin oleh kaum yang Nabi berasal dari mereka. Tentang ini, kami mempunyai bukti yang jelas. Siapa yang memperselisihkan kami atas kekuasaan Muhammad dan pemerintahannya, padahal kami adalah wali-walinya dan kaum kerabatnya.’
Hubab bin Mundzir berdiri dan berkata, ‘Wahai kaum Anshar, jangan Anda dengarkan orang-orang ini, Umar dan sahabat-sahabatnya. Mereka akan mengambil hak Anda dan merampas kebebasan kalian untuk memilih. Jika mereka tidak setuju, kirim mereka pulang dan biarkan mereka membentuk pemerintahannya sendiri di sana. Demi Allah, Anda lebih berhak menjadi pemimpin dari mereka. Karena dengan perantaraan pedang Anda, orang-orang yang sebelumnya tidak memeluk agama ini menjadi memeluk agama ini.’
Umar berkata, ‘Kalau begitu, mudah-mudahan Allah SWT membunuhmu.’
Hubab bin Mundzir berdiri, ‘Tidak, justru mudah-mudahan kamu yang dibunuh oleh Allah SWT.’
Abu ‘Ubaidah berkata, ‘Wahai kaum Anshar, Anda adalah yang pertama membela Islam, maka janganlah Anda menjadi orang yang pertama memisahkan diri dan berubah.’
Maka berdirilah Basyir bin Sa’ad al-Khazraji, ayah Nu’man bin Basyir berkata, ‘Wahai kaum Anshar, kita kaum Anshar telah memerangi kaum kafir dan membela Islam bukanlah untuk kehormatan duniawi, tetapi untuk memperoleh keridaan Allah SWT. Kita tidak mengejar kedudukan. Nabi Muhammad adalah orang Quraisy, dari kaum Muhajirin, dan layaklah sudah apabila seorang dari keluarganya menjadi penggantinya. Saya bersumpah dengan nama Allah, bahwa saya tidak akan melawan mereka. Saya harap Anda sekalian pun demikian.’
Kemudian Abu Bakar berdiri dan berkata, ‘lni Umar, dan ini Abu ‘Ubaidah, silahkan Anda baiat yang mana saja di antara mereka yang Anda suka.’
Tetapi keduanya berkata, ‘Demi Allah, kami tidak akan mau memegang urusan ini selama Anda masih ada.’
Lalu Abdurrahman bin ‘Auf berdiri dan berkata, ‘Wahai kaum Anshar, meskipun Anda berada di atas keutamaan, namun tidak ada di tengah Anda orang seperti Abu Bakar, Umar dan Ali.’ Mendengar itu Mundzir bin Arqam berdiri dan berkata, ‘Kami tidak menolak keutamaan orang-orang yang Anda sebutkan, namun di antara mereka ada seseorang yang jika dia menuntut urusan ini maka tidak ada seorang pun yang memperselisihkannya, yaitu Ali bin Abi Thalib.’
(Maka orang-orang Anshar atau sebagian orang Anshar berkata, ‘Kami tidak akan membaiat kecuali Ali.’)
(Umar berkata, ‘Suasana menjadi hangat dan suara-suara menjadi keras, dan untuk menghindari perpecahan saya berkata, ‘Bentangkan tangan Anda, wahai Abu Bakar, supaya aku membaitmu!’) Manakala keduanya bangkit hendak membait Abu Bakar, Basyir bin Sa’ad mendahului keduanya membait Abu Bakar.
Hubab bin Mundzir berteriak kepada Basyir bin Sa’ad, ‘Wahai Basyir bin Sa’ad! Hai orang durhaka, orang tuamu sendiri tidak menyukaimu. Engkau telah menyangkal ikatan keluarga, engkau dengki dan tidak mau melihat saudara sepupumu menjadi pemimpin.’
Basyir bin Sa’ad berkata, ‘Tidak, demi Allah, aku tidak mau berselisih dengan satu kaum tentang suatu hak yang telah Allah SWT jadikan untuk mereka.’ Manakala kaum Aus melihat apa yang telah dilakukan Basyir bin Sa’ad, apa yang diseru oleh kaum Quraisy dan apa yang diminta oleh kaum Khazraj untuk menjadikan Sa’ad bin ‘Ubadah sebagai pemimpin, sebagian mereka berkata kepada sebagian mereka yang lain, di antaranya adalah Usaid bin Hudhair, ‘Demi Allah, bila kaum Khazraj sekali berkuasa atas dirimu, mereka akan seterasnya mempertahankan keunggulannya atas diri kamu, dan tidak akan pernah membagi kekuasaan itu kepadamu untuk selama-lama-nya; maka berdirilah, dan baiatlah Abu Bakar.’
Maka mereka pun berdiri dan membaiatnya. Dan hancurlah kesepakatan yang telah mereka peroleh atas Sa’ad bin ‘Ubadah dan kaum Khazraj. Orang-orang berdatangan dari semua sudut untuk membaiat Abu Bakar, hingga hampir saja mereka menginjak Sa’ad bin ‘Ubadah.
Para sahabat Sa’ad bin ‘Ubadah berkata, ‘Hati-hati, jangan sampai menginjak Sa’ad.’
Pada saat itu Umar berkata, ‘Bunuh dia, mudah-mudahan Allah membunuhnya.’
Kemudian Umar mendekatinya seraya berkata, ‘Saya ingin menginjak-injak engkau sampai remuk.’
Putra Sa’ad bin ‘Ubadah, Qais, menjambak janggut Umar dan berkata kepadanya, ‘Bila engkau menyentuh sehelai saja rambutnya, aku akan rontokkan semua gigimu!’
Abu Bakar berteriak, ‘Tenang Umar! Dalam keadaan seperti ini kita harus tenang.’
Maka Umar pun pergi meninggalkan Sa’ad, tetapi Sa’ad berteriak, ‘Demi Allah, seandainya aku dapat berdiri, aku akan membuat huru hara di kota Madinah, agar engkau dan teman-temanmu bersembunyi ketakutan. Kemudian aku akan menjadikanmu pelayan, bukan penguasa. Bawa aku dari tempat ini.’ Maka mereka pun membawa Sa’ad bin ‘Ubadah dan memasukkannya ke dalam rumahnya…”
Kejadian ini tidak memerlukan penjelasan dan komentar lagi, dia sendiri dapat menyingkap bagaimana proses terjadinya pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifab… Sungguh proses tersebut jauh sekali dari proses musyawarah. Musyawarah tidak layak dilakukan di tempat yang tidak tepat ini, di mana Saqifah Bani Sa’idah terletak di sebuah ladang di luar kota Madinah. Tentunya Mesjid Rasulullah saw lebih utama untuk dijadikan tempat melakukan hal ini. Karena Mesjid Rasulullah saw adalah tempat berkumpulnya kaum Muslimin dan tempat dilakukannya musyawarah untuk membahas urusan-urusan dunia dan urusan-urusan agama. Di samping juga waktunya tidak sesuai, karena jenazah Rasulullah saw masih terbujur dan belum di-makamkan. Bagaimana bisa mereka meninggalkan jenazah Rasulullah saw dalam keadaan seperti ini, untuk memperebutkan urusan kekhalifahan, sementara sahabat-sahabat besar sedang sibuk mengurus jenazah Rasulullah saw.
Apakah ada seorang yang berakal yang menamakan peristiwa ini sebagai musyawarah?!
Pada kenyataannya mereka tidak sedang mencari kekhilafahan Islam yang mendapat petunjuk, yang dengan perantaraannya akan terjaga persatuan dan eksistensi kaum Muslimin. Kata-kata yang mereka ucapkan memberi petunjuk kepada hal ini.
Kata-kata Sa’ad yang berbunyi, “Maka genggamlah kuat-kuat urusan ini, jangan sampai orang lain yang menggenggamnya”, lalu orang-orang Anshar menjawab, “Sungguh tepat pendapat Anda, dan sungguh benar perkataan Anda. Kami tidak akan melanggar apa yang Anda perintahkan”, dan begitu juga kata-kata Umar yang berbunyi, “Siapa yang memperselisihkan kami atas kekuasaan Muhammad dan pemerintahannya?”
Seluruh kata-kata ini menyingkap jati diri mereka. Mereka tidak menginginkan apa-apa kecuali kekuasaan.
Di samping kata-kata kasar yang terjadi di antara para sahabat, padahal Rasulullah saw telah bersusah payah mendidik mereka selama dua puluh tiga tahun. Misalnya perkataan Umar terhadap Hubab, “Mudah-mudahan Allah membunuhmu”, dan begitu juga perkataan Hubab terhadap Umar, “Tidak, justru mudah-mudahan engkau yang dibunuh oleh Allah.” Atau perkataan Umar kepada Sa’ad bin Ubadah, “Bunuhlah dia, mudah-mudahan Allah membunuhnya.” Atau perkataan Umar yang lain kepada Sa’ad, “Saya akan menginjak-injak engkau hingga remuk.” Atau perkataan Qais bin Sa’ad kepada Umar sambil menjambak janggutnya, “Demi Allah, apabila engkau sentuh satu helai saja dari rambutnya, aku akan rontokkan semua gigimu.” Semua ini memberikan gambaran yang jelas bagi Anda.
Kata-kata keji yang seperti ini yang dilontarkan di tempat pemilihan yang sangat sensitif ini, hingga sampai tahap ancaman, pemukulan dan ajakkan untuk membunuh, semua ini menunjukkan betapa orang-orang yang berkumpul tersebut dipenuhi dengan rasa kedengkian dan permusuhan terhadap satu sama lain. Bagaimana mungkin kita bisa menerima musyawarah dari orang-orang seperti mereka —itu pun apabila musyawarah itu sah.
Kemudian, lihatlah kata-kata dan argumentasi yang mereka lontarkan terhadap satu sama lain, semua itu adalah argumentasi yang kosong dan jauh dari kebenaran. Sebagai contoh —misalnya— argumentasi Umar, yang merupakan argumentasi yang paling kuat, “Orang Arab tidak akan menerima kepemimpinan Anda, wahai orang Anshar, karena Nabi bukan berasal dari Anda. Akan tetapi orang Arab akan menerima dipimpin apabila oleh kaum yang Nabi berasal dari mereka.”
Jika orang Arab tidak menerima kepemimpinan orang yang jauh dari Rasulullah saw, maka tentu mereka akan menerima kepemimpinan orang yang paling dekat hubungannya dengan Rasulullah saw, yaitu Ali bin Abi Thalib as. Oleh karena itu, Amirul Mukminin as berhujjah, “Mereka berhujjah dengan pohan kenabian namun mereka meninggalkan buahnya.”[1]
Jika orang Arab tidak menerima kepemimpinan Ali as, maka tentu mereka lebih tidak menerima lagi kepemimpinan seorang laki-laki yang berasal dari kabilah Tim. Jika ini yang menjadi hujjah mereka, maka tentu hal ini akan menjadi hujjah yang kuat bagi Ali as.
Abu Bakar al-Jawahiri berkata tentang argumentasi Ali as, “Ali berkata, ‘Saya adalah hamba Allah dan saudara Rasulullah.’ Berita itu sampai kepada Abu Bakar. Lalu Abu Bakar berkata kepada Ali, ‘Berbaiatlah.’ Ali as menjawab, ‘Aku lebih berhak dari Anda atas kepemimpinan ini. Aku tidak akan berbaiat kepada Anda, justru Anda yang lebih layak berbaiat kepadaku. Anda telah merebut kepemimpinan ini dari kaum Anshar dengan berhujjah kepada mereka dengan kekerabatan Anda dengan Rasulullah, maka mereka pun menyerahkan kepemimpinan kepada Anda. Dan sekarang saya mengajukan hujjah yang sama dengan hujjah yang Anda ajukan kepada orang-orang Anshar. Maka bersikap adillah kepada kami, jika Anda memang mengkhawatirkan Allah atas diri Anda. Dan berikanlah pengakuan yang serupa kepada kami sebagaimana yang telah diberikan oleh kaum Anshar kepada Anda. Jika tidak, maka berarti Anda telah berlaku zalim dan Anda mengetahuinya.’
Umar berkata kepada Ali, ‘Anda tidak akan dibiarkan hingga Anda berbaiat.’
Ali menjawab, ‘Anda sedang memerah susu untuk Abu Bakar dan diri Anda sendiri. Anda bekerja untuknya hari ini, dan besok dia akan mengangkat Anda menjadi penggantinya. Demi Allah, saya tidak akan menerima kata-kata Anda, dan tidak akan mengikuti Anda.’”[2]
Mereka berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan baiat dari Ali, bahkan dengan cara kekerasan sekali pun.
Umar berkata, “Kita mendapat kabar bahwa Ali dan Zubair serta orang-orang yang bersamanya memisahkan diri dari kita dan berkumpul di rumah Fatimah.”[3]
Kemudian Umar datang beserta rombongannya dengan membawa kayu bakar dan bermaksud membakar rumah Fatimah. Maka Fatimah datang menemui mereka dan berkata, “Apakah Anda datang dengan maksud hendak membakar rumah kami, wahai Putra Khattab?”
Umar menjawab, “Ya, atau Anda semua melakukan sebagaimana yang telah dilakukan oleh umat.”[4]
Dalam kitab Ansab al-Asyraf disebutkan,
“Fatimah menemui Umar di pintu dan berkata kepadanya,
‘Wahai Putra Khattab, apakah Anda akan tetap membakar rumah sementara aku berada di belakang pintunya?’
Umar menjawab, ‘Ya.’”[5]
Para sejarahwan mencatat orang-orang yang datang menyerbu untuk membakar rumah Fatimah:
1. Umar bin Khattab.
2. Khalid bin Walid.
3. Abdurrahman bin ‘Auf.
4. Tsabit bin Qais bin Syammas.
5. Ziyad bin Labid.
6. Muhammad bin Muslim.
7. Zaid bin Tsabit.
8. Salmah bin Salamah bin Waghasy.
9. Salmah bin Aslam.
10. Usaid bin Hudhair.
Ya’qubi berkata, “Mereka datang berkelompok menyerang rumah, hingga pedang Ali patah dan mereka masuk ke dalam rumah.”[6]
Thabari berkata, “Umar memasuki rumah Ali, sementara di dalam rumah ada Zubair, Thalhah dan beberapa orang dari kaum Muhajir. Kemudian Zubair keluar dengan pedang terhunus, namun dia tergelincir dan pedangnya lepas dari tangannya. Maka mereka pun menangkap dan membawanya.”[7]
Fatimah melihat apa yang dilakukan Umar terhadap keduanya – Ali dan Zubair— maka dia berdiri di samping pintu kamar dan berkata, “Hai Abu Bakar, alangkah cepatnya Anda menyerang keluarga Rasulullah. Demi Allah, saya tidak akan berbicara dengan Umar sampai saya menemui Allah.”[8]
Karena peristiwa ini dan juga karena peristiwa penahanan warisan yang diterimanya dari Rasulullah saw serta peristiwa-peristiwa lainnya, Fatimah marah kepada Abu Bakar, dan tidak mau berbicara dengannya hingga meninggal dunia. Fatimah az-Zahra hidup selama enam bulan sepeninggal Rasulullah saw. Ketika Fatimah az-Zahra wafat, jenazahnya dikuburkan oleh suaminya pada malam hari, dan tidak diizinkan Abu Bakar untuk melihat jenazahnya.[9]
Pada sebuah riwayat disebutkan bahwa Fatimah az-Zahra berkata kepada Abu Bakar, “Demi Allah, saya akan mendoakan keburukan bagimu pada setiap salat yang saya kerjakan.”[10]
Oleh karena itu, Abu Bakar berkata pada saat hendak meninggal dunia, “Tidak ada satu pun yang saya sesali dari dunia ini kecuali tiga hal yang telah saya lakukan. Saya sangat berharap tidak melakukannya.” (Hingga dia mengatakan), “Adapun ketiga hal yang telah saya lakukan itu: Saya sangat berharap tidak membuka paksa rumah Fatimah, meski pun mereka menguncinya untuk melakukan peperangan.”[11]
Di dalam Tarikh Ya’qubi disebutkan, “Oh, seandainya saya tidak membuka paksa rumah Fatimah dan memasukkan orang-orang ke dalamnya meski pun mereka menguncinya untuk melakukan peperangan.”[12]
Seorang penyair Mesir, Hafidz Ibrahim, menulis di dalam syairnya,
“Kepada Ali, Umar berkata, ‘Rumahmu akan kubakar!
Bila engkau tidak berbaiat kepada Abu Bakar’
Meski pun Fatimah putri Musthafa ada di dalam
Abu Hafshah tidak segan melawan Ali, pahlawan Adnan.”
Tidak hanya sampai di situ, bahkan mereka mengancam akan membunuh Ali. Mereka menyeret Ali dengan paksa keluar dari rumahnya, dan membawanya ke hadapan Abu Bakar. Mereka berkata, “Berbaiatlah.” Ali berkata, “Kalau aku tidak mau, bagaimana?”
Mereka menjawab, “Kalau demikian, demi Allah, kami akan penggal kepalamu.” Ali menjawab, “Kalau begitu, kamu akan memenggal kepala hamba Allah dan saudara Rasulullah?”[13]
Kekhalifahan yang dimulai dengan pemaksaan dan diakhiri dengan ancaman pembunuhan tidak dapat menjadi bukti bagi konsep musyawarah.
Ketika Abu Bakar dan Umar menyadari keburukan yang telah dilakukannya, mereka datang untuk meminta maaf kepada Fatimah. Namun kesempatan telah terlambat.
Fatimah berkata kepada mereka, “Apakah Anda mau mendengar apabila aku katakan kepada Anda suatu perkataan yang berasal dari Rasulullah saw, yang Anda kenal dan Anda telah berjuang untuk beliau?”
Mereka berdua menjawab, “Ya.”
Kemudian Fatimah berkata, “Apakah Anda tidak mendengar Rasulullah saw telah bersabda, ‘Keridaan Fatimah adalah keridaanku, dan kemarahan Fatimah adalah kemarahanku. Barangsiapa yang mencintai Fatimah, Puteriku, maka berarti dia telah mencintaiku, dan barangsiapa yang membuat Fatimah marah, maka berarti dia telah membuatku marah?”
Mereka berdua menjawab, “Ya, kami telah mendengarnya dari Rasulullah saw.”
Kemudian Fatimah berkata, “Saya bersaksi kepada Allah para malaikat-Nya, sesungguhnya Anda berdua telah membuat saya marah dan Anda berdua telah membuat saya tidak rida. Seandainya kelak saya bertemu dengan Nabi saw, saya akan adukan Anda berdua kepada beliau.”
Selanjutnya Fatimah berkata kepada Abu Bakar, “… Demi Allah, saya akan mendoakan keburukan bagimu pada setiap salat yang saya kerjakan.”[14]
Demikianlah, Abu Bakar tidak berhak atas kekhalifahan kaum Muslimin melalui syura. Karena musyawarah tersebut tidak sah secara teoritis, dan tidak ada wujudnya dalam tataran kenyataan. Jika kita tetap mengakui bahwa Abu Bakar telah memperoleh kekhalifahan kaum Muslimin melalui syura, dan itu merupakan satu-satunya cara untuk itu, maka yang perlu kita tanyakan ialah, atas hak apa Abu Bakar mengangkat Umar menjadi khalifah sepeninggalnya?
Oleh karena itu, Abu Bakar dan kekhalifahannya menghadapi dua masalah:
Pertama, musyawarah sebagai jalan yang Allah SWT tetapkan untuk mengangkat seorang khalifah. Maka di sini berarti Abu Bakar telah membangkang perintah Allah SWT dengan mengangkat Umar sebagai khalifah penggantinya, tanpa proses musyawarah.
Kedua, musyawarah bukan merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT. Maka dengan demikian kekhalifahan Abu Bakar tidak sah, karena muncul melalui musyawarah yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT.
Demikian juga kekhalifahan Umar dan Usman tidak sah, kecuali kekhalifahan Ali as. Seluruh umat sepakat untuk membaiat Ali setelah Usman terbunuh, di samping nas-nas dari Allah dan Rasul-Nya yang menunjukkan kepada kekhalifahan dan keimamahannya. Jika di sana terdapat musyawarah maka kekhalifahan untuk Ali, dan begitu juga jika ditetapkan berdasarkan pengangkatan maka kekhalifahan tetap untuk Ali. Sebagaimana yang diceritakan secara mutawatir oleh riwayat-riwayat.
Untuk menyempurnakan pembahasan, marilah kita akhiri pembahasan ini dengan dialog berikut:
Ali bin Maitsam ditanya, “Kenapa Ali duduk berdiam diri tidak memerangi mereka?”
Ali bin Maitsam menjawab, “Sebagaimana duduk berdiam dirinya Harun terhadap Samiri, padahal mereka telah menyembah patung anak sapi. Seperti Harun ketika mengatakan, ‘(Harun berkata), ‘Hai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah.’ (QS. al-A’raf: 150) Seperti Nuh tatkala berkata, ‘Aku ini orang yang dikalahkan, oleh karena itu menangkanlah (aku).’(QS. al-Qamar: 10) Seperti Luth tatkala mengatakan, ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).’ (QS. Hud: 80) Dan seperti Musa dan Harun tatkala mengatakan, ‘Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku.’” (QS. al-Maidah: 25)]
Makna ini dapat kita ambil dari perkataan Amirul Mukminin as manakala sampai berita kepadanya bahwa dia tidak memerangi dua orang yang pertama. Imam Ali as berkata, “Saya mempunyai suri teladan dari enam nabi. Yang pertama ialah Ibrahim al-Khalil as, tatkala dia mengatakan, ‘Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu seru selain Allah.’ (QS. Maryam: 48)
Jika Anda mengatakan, ‘Dia menjauhkan diri dari mereka dengan tanpa ada sesuatu yang tidak disukai’, maka Anda telah kafir.
Jika Anda mengatakan, ‘Dia menjauhkan diri dari mereka disebabkan dia melihat sesuatu yang tidak disukai’, maka washi dimaafkan.
Yang berikutnya adalah Luth as, tatkala dia mengatakan, ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan untuk menolakmu atau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).’ (QS. Hud: 80)
Jika Anda mengatakan, ‘Sesungguhnya Luth mempunyai kekuatan untuk menolak mereka’, maka Anda telah kafir. Dan jika Anda mengatakan, ‘Sesungguhnya dia tidak mempunyai kekuatan untuk menolak mereka’, maka washi dimaafkan.
Yang berikutnya adalah Yusuf as tatkala dia mengatakan, ‘Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai dari pada memenuhi ajakan mereka kepadaku.’ (QS. Yusuf: 33)
Jika Anda mengatakan, ‘Nabi Yusuf meminta penjara dengan tanpa adanya sesuatu yang tidak disukai yang dibenci oleh Allah SWT’, maka Anda telah kafir. Dan jika Anda mengatakan, ‘Sesungguhnya dia diajak kepada sesuatu yang dimurkai Allah’, maka washi dimaafkan.
Yang berikutnya adalah Musa as, tatkala dia mengatakan, ‘Lalu aku lari meninggalkan kamu ketika aku takut kepadamu.’ (QS. asy-Syu’ara: 21)
Jika anda mengatakan, ‘Sesungguhnya Nabi Musa as lari dengan tanpa ada sesuatu yang ditakutkan’, maka Anda telah kafir. Dan jika Anda mengatakan, ‘Sesungguhnya dia lari meninggalkan mereka disebabkan mereka ingin berbuat jahat kepadanya’, maka washi dimaafkan.
Yang berikutnya adalah Harun, tatkala dia berkata kepada saudaranya, ‘Hai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir-hampir mereka membunuhku.’ (QS. Al-A’raf: 150)
Jika Anda mengatakan, ‘Mereka tidak menganggap Harun as lemah dan tidak hampir membunuhnya’, berarti Anda telah kafir. Dan jika Anda mengatakan, ‘Mereka telah menganggap Harun as lemah dan hampir membunuhnya, dan oleh karena itu dia mendiamkan mereka’, maka washi dimaafkan.
Selanjutnya adalah Muhammad saw tatkala dia lari ke gua dan meninggalkan saya di ranjangnya, dan saya mempersembahkan nyawa saya kepada Allah.
Jika Anda mengatakan, ‘Muhammad telah lari dengan tanpa adanya sesuatu yang mengancamnya dari pihak mereka’, maka Anda telah kafir. Dan jika Anda mengatakan, ‘Mereka telah mengancamnya, dan tidak ada jalan lain baginya kecuali lari ke gua’, maka washi dimaafkan.”
Lalu orang-orang berkata, “Anda benar, wahai Amirul Mukminin.”[15]
Para Sahabat Dan Ayat Inqilâb
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakahjika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barang siapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan madharat kepada Allah sedikit pun; dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran: 144)
Sesungguhnya titik berat ayat yang mulia ini berbicara tentang wafatnya Rasulullah saw dan peristiwa pembelotan yang terjadi sesudahnya. Titik berat pembicaraan ayat ini terkumpul di dalam tiga ungkapan, yaitu ungkapan “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul”, “Apakah jika dia wafat atau dibunuh”, dan “Kamu akan berbalik ke belakang?” Untuk mendalami ayat ini dan membahasnya secara rinci, mau tidak mau kita harus melontarkan beberapa pertanyaan yang tajam, untuk menggali pemikiran dan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Mengapa Allah SWT tidak cukup hanya dengan mengatakan “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul”, melainkan melanjutkannya secara langsung dengan kata-kata “Apakahjika dia wafat atau dibunuh”, padahal konteks ayat di atas berdiri tegak dengan ungkapan pertama?
Apa perbedaan antara mati dan terbunuh? Huruf “aw” athaf (atau) memberikan arti pemisahan antara ma’thuf dengan ma’thuf ‘alaih, lantas apa perbedaan di antara keduanya? Mengapa pengulangan ini muncul dari Allah SWT, padahal Dia mengetahui bahwa Rasulullah akan mati? Siapa orang yang disinggung di dalam firman-Nya “Jika kamu berbalik ke belakang”! Dari apa mereka berbalik ke belakang? Dan apa hubungannya antara pembelotan (berbalik ke belakang) dengan wafatnya Rasulullah saw?
Konteks ayat ini berbicara tentang sikap istiqamah, lantas kenapa ayat ini menggunakan kata-kata “Dan Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang bersyukur”, dan tidak mengatakan “Dan Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang istiqamah, orang-orang Muslim, atau orang-orang Mukmin?”
Sebelum kita menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mau tidak mau kita harus menyebutkan dua mukaddimah berikut:
Pertama, tentang sebab-sebab turunnya ayat ini. Para mufassir menyebutkan bahwa yang menjadi sebab turunnya ayat ini ialah kekalahan yang diderita oleh kaum Muslimin setelah peperangan Uhud, di mana kaum musyrikin menyebarkan berita bahwa Rasulullah saw telah terbunuh di dalam peperangan. Berita ini telah menciptakan kerapuhan, kemunduran dan keraguan pada sebagian kaum Muslimin. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai teguran terhadap kaum Muslimin atas yang demikian.
Kedua, mana yang pokok di dalam ayat-ayat Al-Qur’an? Apakah yang pokok ialah bahwa ayat-ayat Al-Qur’an cocok untuk seluruh jaman, kecuali yang dikecualikan oleh suatu dalil? Atau, apakah justru sebaliknya?
Maksudnya ialah, jika ayat-ayat Al-Qur’an cocok untuk seluruh jaman, maka kita dapat mengumumkan makna ayat di atas kepada jaman-jaman yang lain selain dari jaman yang menjadi sebab-sebab turunnya ayat. Jika tidak, maka berarti kita terikat dengan sebab-sebab yang melatar belakangi turunnya ayat di atas, dan penggenaralisiran ayat di atas kepada jaman-jaman yang lain selain dari jamannya itulah yang memerlukan alasan.
Para ulama Islam, baik dari kalangan Ahlus Sunnah maupun Syi’ah sepakat bahwa pengambilan pelajaran berdasarkan keumuman lafaz, bukan berdasarkan kekhususan sebab. Jika yang menjadi pokok ialah tidak berlakunya ayat-ayat Al-Qur’an pada setiap jaman, niscaya akan batallah pelaksanaan Al-Qur’an pada jaman-jaman berikut, atau kita akan meninggalkan sebagian besar ayat Al-Qur’an di dalam kebekuan dan ketidak-sesuaian dengan jaman. Hal ini jelas tidak sejalan dengan ruh Islam, dan juga tidak sejalan dengan ajaran-ajarannya serta keumumannya. Ini adalah dalil akal. Dan sebagian besar ayat Al-Qur’an mendukung dalil ini, dimana ayat-ayat tersebut mendorong manusia untuk mau bertadabbur dan mengamalkan Al-Qur’an, serta mengecam perbuatan sebaliknya.
Jika kita membenarkan pendapat yang kedua, niscaya tidak akan ada artinya firman Allah SWT yang berbunyi, “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Karena, ayat ini mengisyaratkan kepada seluruh Al-Qur’an, dan tidak mengkhususkan kepada sebagian dari ayat-ayat Al-Qur’an, melainkan kita harus berusaha untuk bisa memahami seluruh ayat-ayat Al-Qur’an, memperhatikannya dan memetik pelajaran darinya. Hal ini sebagaimana yang Allah perintahkan kepada kita untuk mentadabburinya, “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?”
Al-Qur’an al-Karim mengecam orang yang mengimani sebagian Al-Qur’an dan tidak mengimani sebagian lainnya, “(Yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Al-Qur’an itu terbagi-bagi.
“(Yaitu) orang-orang beriman kepada sebagian al-Kitab (Al-Qur’an) dan kafir kepada sebagian yang lain.”
Allah SWT berfirman,
“Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al-Qur’an ini bermacam-macam perumpamaan.” (QS. al-Kahfi: 54)
“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. al-Qamar: 17)
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. ” (QS. Fushshilat: 3)
“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahaminya.” (QS. az-Zukhruf: 3)
Ayat-ayat ini mendorong kita untuk berpegang kepada Al-Qur’an seluruhnya, tidak sebagiannya.
Alhasil, jika kita berpegang kepada pendapat yang kedua, maka tidak ada seorang pun dari kaum Muslimin yang menerimanya. Kalau pun seandainya kita berpegang kepada pendapat yang kedua, sesungguhnya ayat yang sedang menjadi pembahasan kita mempunyai dalil-dalil yang membuktikan bahwa dia tidak hanya khusus bagi jaman pada saat dia turun, melainkan dia terus berlaku sepanjang kehidupan Rasulullah saw, dan bahkan sesudahnya. Adapun dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya berita yang tersebar pada saat peperangan Uhud ialah berita terbunuhnya Rasulullah saw. Dan ayat ini berbicara tentang kejadian wafatnya Rasulullah saw, “Apakah jika dia wafat atau dibunuh… ” Seandainya ayat ini hanya dikhususkan bagi jaman pada saat dia diturunkan, maka tentu Allah SWT akan berkata, “Apakah jika dia dibunuh “. Sepertinya, penyebutan kata “wafat” adalah untuk menunjukkan bahwa perbuatan berbalik ke belakang yang terjadi pada peperangan Uhud juga akan terjadi pada saat setelah kematian Rasulullah saw.
Faidah praktis dari mukaddimah ini dalam pembahasan kita ialah, kita tidak dibebani kewajiban untuk mengemukakan sebuah dalil yang mengumumkan ayat inqilab ini kepada kejadian yang bukan merupakan sebab turunnya ayat ini, jika pendapat pertama yang benar, dan ini adalah pendapat yang benar —sebagaimana yang Anda saksikan. Adapun berdasarkan pendapat yang kedua, mau tidak mau harus ada sebuah dalil khusus untuk membuktikan bahwa ayat ini tidak hanya dikhususkan bagi kejadian tempat dia diturunkan, melainkan berlaku sepanjang kehidupan Rasulullah saw, dan bahkan jaman sepeninggal beliau. Seandainya pendapat yang kedua itu yang benar, maka dalil yang menunjukkan berlakunya ayat ini sepanjang kehidupan Rasulullah saw dan bahkan jaman sepeninggal beliau, terdapat di dalam ayat itu sendiri. Di mana, dan bagaimana?
Adapun pertanyaan “di mana”, maka jawabannya ialah di dalam firman Allah SWT yang berbunyi “Apakah jika dia wafat atau dibunuh…” Sedangkan pertanyaan “bagaimana”, maka jawabannya ialah bahwa berita yang tersebar luas di sekitar dan di dalam kota Madinah pada saat terjadi peperangan Uhud ialah berita terbunuhnya Rasulullah saw, yang menyebabkan sebagian dari para sahabat murtad dan berbalik ke belakang. Jika Allah SWT hendak mengkhususkan ayat ini hanya bagi peperangan Uhud, niscaya Allah SWT akan mengatakan, “Apakah jika dia terbunuh…” Namun penyebutan kata “wafat” oleh Allah SWT di dalam ayat, “Apakah jika dia wafat atau terbunuh…”, memberikan pengertian yang pasti bahwa keadaan yang sama benar-benar akan terulang pada saat Rasulullah saw meninggal dunia.
Insya Allah, akan datang penjelasan lebih rinci kepada Anda yang menguatkan bahwa ayat ini tidak hanya terbatas kepada peristiwa perang Uhud, melainkan juga mencakup jaman hingga meninggalnya Rasulullah saw, dan bahkan jaman sesudahnya.
Ketahuilah, sesungguhnya mati mempunyai dua arti: Mati dalam arti umum, yaitu peristiwa dicabutnya ruh,
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendatangi kamu, meski pun kamu berada di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. an-Nisa: 78)
“Dan Dialah Allah yang telah menghidupkan kamu, kemudian mematikan kamu, kemudian menghidupkan kamu (lagi).” (QS. al-Hajj: 66)
Juga terdapat mati dalam arti khusus, sebagai lawan dari terbunuh. Yaitu orang yang mati disebabkan telah rusaknya bangunan kehidupannya. Dan ayat mana saja yang menyebutkan kedua kata tersebut secara bersamaan, yaitu kata mati dan terbunuh, maka yang dimaksud dengan mati adalah mati dalam arti khusus. Pengertian ini lebih bertambah kuat lagi manakala digunakan kata aw (atau), yang memberikan arti pemisahan di antara ma’thuf dan ma’thuf ‘alaih. Contohnya ialah firman Allah SWT yang berbunyi,
“Dan sungguh kalau kamu terbunuh di jalan Allah atau meninggal dunia, tentulah ampunan Allah dan rahmat-Nya lebih baik (bagimu) dari harta rampasan yang mereka kumpulkan.” (QS. Ali Imran: 157)
“Dan sungguh jika kamu meninggal dunia atau terbunuh, tentulah kepada Allah saja kamu dikumpulkan.” (QS. Ali Imran: 158)
“Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh.” (QS. Ali Imran: 156)
Karena, jika kata “mati” di dalam ayat-ayat ini bermakna umum maka tentu tidak diperbolehkan menggunakan kata “terbunuh”, karena sudah tercakup di dalamnya. Dan jika hal itu dilakukan, maka ini berarti bertentangan dengan kefasihan bahasa. Dari sini kita dapat membuktikan bahwa yang dimaksud dengan mati di dalam ayat Inqilâb ialah mati dalam arti khusus, yang merupakan lawan dari kata terbunuh.
Kenapa Allah SWT menekankan kepada sifat kerasulan pada diri Rasul-Nya, dengan mengatakan bahwa dia adalah seorang rasul, sebagaimana telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Untuk tujuan itu sebenarnya Allah SWT cukup dengan hanya mengatakan, “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul”, namun kenapa Allah SWT melanjutkannya secara langsung dengan mengatakan, “Apabila dia wafat atau dia dibunuh”?
Yang terbayang pertama kali di dalam menjawab pertanyaan ini adalah sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian para mufassir, yaitu bahwa Allah SWT hendak menarik perhatian kaum Muslimin kepada sebuah hakikat, bahwasannya Nabi Muhammad saw itu tidak kekal. Dia itu akan mati dan berlalu. Keadaannya persis sebagaimana rasul-rasul yang lain yang telah mati dan berlalu. Makna ini adalah makna yang tampak, namun bukan satu-satunya makna. Karena kalau sekiranya maksud Allah SWT hanya sebatas hendak menetapkan sifat kematian bagi Rasulullah saw, maka tentunya Allah SWT akan mengatakan, “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang manusia, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang manusia.” Untuk menekankan kepada kefanaan dan ketidak-langgengan yang sudah merupakan tabiat manusia. Juga terdapat beberapa arti yang lebih luas dan lebih dalam dari arti ini, yang menuntut dikemukakannya dan ditekankannya sifat kerasulan. Yaitu,
Pertama, sebagaimana keberadaan agama tidak digantungkan kepada kehidupan rasul-rasul yang lalu, maka demikian juga keberadaan agama ini tidak digantungkan kepada kehidupan Rasulullah saw. Sebagaimana para nabi terdahulu meninggal dunia dan agama tetap berlangsung sepeninggal mereka, maka demikian pula manakala Rasulullah saw meninggal dunia atau terbunuh, agama akan tetap berlangsung sepeninggalnya.
Kedua, ini merupakan arti yang paling dalam dan paling mencakup, yaitu penekanan terhadap hakikat kesesuaiaan sunah-sunah di antara umat sepeninggal rasul-rasulnya. Maka apa yang telah terjadi atas umat-umat tersebut, akan terjadi pula atas umat ini. Al-Qur’an, sunah Rasulullah saw dan kenyataan menguatkan hakikat ini. Adapun Al-Qur’an al-Karim mengatakan,
“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada Isa putra Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat dia dengan ruhul qudus. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akn tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. al-Baqarah: 253)
Dhamir (kata ganti) hum kembali kepada kata ar-rusul (rasul-rasul). Jika yang dikehendaki oleh Allah SWT hanyalah Isa as maka tentu Allah SWT akan menggunakan ungkapan “min ba’dih” (sesudahnya). Juga tidak bisa dikatakan bahwa yang dikehendaki oleh Allah dengan dhamir “hum” (mereka) adalah Isa as, sebagai penghormatan. Karena kedudukan dhamir “hum” pada kata “min ba’dihim” (sesudah mereka) dengan maksud sebagai pengagungan, itu bertentangan dengan kefasihan. Adapun berkenaan dengan orang yang mengatakan bahwa dhamir “hum” hanya merupakan makna majazi (kiasan), maka kita katakan, sesungguhnya jika terjadi keraguan apakah suatu lafaz itu digunakan dalam arti majazi (kiasan) atau hakiki (arti sebenarnya) maka kita berpegang kepada arti hakiki. Pada penggunaan dhamir hum dalam arti hakiki maka dhamir hum kembali kepada “rasul-rasul itu”, yang salah satu di antaranya adalah Rasulullah saw, berdasarkan petunjuk ayat sebelumnya yang berbunyi, “Itu adalah ayat-ayat Allah. Kami bacakan kepadamu dengan benar, dan sesungguhnya kamu benar-benar salah seorang di antara nabi-nabi yang diutus.” Kemudian Allah SWT melanjutkan, “Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain.”
Kemudian, sesungguhnya perihal kesesuaian sunah-sunah juga ditunjukan oleh banyak riwayat yang masyhur dan sahih, yang disepakati oleh kaum Muslimin. Seperti sabda Rasulullah saw yang berbunyi, “Niscaya kamu akan mengikuti sunah-sunah orang sebelummu. Bulu anak panah dengan bulu anak panah, dan sandal dengan sandal. Bahkan jika mereka memasuki lubang biawak, niscaya kamu pun akan memasukinya.” Dalam sebuah hadis yang lain Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sepeninggalku engkau kembali menjadi orang-orang kafir, yang sebagianmu memenggal sebagian leher yang lain.” Rasulullah saw juga telah bersabda, “Orang-orang Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan, sementara orang-orang Kristen telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan umatku akn berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua golongan darinya berada di dalam neraka, dan hanya satu golongan yang selamat.” Bahkan, banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan kepada fenomena ini. Seperti firman Allah SWT yang berbunyi,
“Mereka tidak menunggu-nunggu kecuali kejadian-kejadian yang sama dengan kejadian-kejadian yang menimpa orang-orang yang telah terdahulu sebelum mereka.” (QS. Yunus: 102)
“Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, danAllah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan Kitab kepada mereka, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki di antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya.” (QS. al-Baqarah: 213)
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan, ‘Kami telah beriman’, sedang mereka tidak diuji lagi?” (QS. al-Ankabut: 2)
Sesunggunya dalil terbesar yang menunjukkan kepada kesesuaian di antara sunah-sunah umat terdahulu dan umat kemudian ialah kenyataan yang terjadi pada para sahabat sepeninggal Rasulullah saw, yaitu di mana sebagian mereka mengkafirkan sebagian mereka yang lain, dan masing-masing dari mereka memfasikkan yang lainnya, hingga berakhir dengan terjadinya peperangan yang dahsyat di antara mereka, yang menelan korban lebih dari seratus ribu kaum Muslimin. Inilah ekstensi dari ayat yang berbunyi, “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang yang datang sesudah rasul-rasul itu.” (QS. al-Baqarah: 253)
Setelah ini, tidak bisa seseorang mengatakan, bagaimana mungkin para sahabat berbalik ke belakang padahal merekalah yang telah mengorbankan harta dan diri mereka, dan telah memerangi keluarga mereka serta telah berdiri tegar di sisi Rasulullah saw dalam keadaan susah dan lapar, serta mereka telah melihat ayat-ayat dan mukjizat-mukjizatnya!! Karena di samping alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, keragu-raguan ini dapat dijawab dengan hal-hal berikut,
a. Sesungguhnya kata ganti orang kedua di dalam ungkapan “inqalabtum” (kamu berbalik ke belakang) ditujukan kepada mereka para sahabat. Karena tidak logis jika yang dimaksud adalah orang-orang kafir atau orang-orang munafik, karena mereka adalah orang-orang yang menyimpang atau berbalik ke belakang sejak awal.
b. Ilmu tidak menjamin pemiliknya untuk lurus. Betapa banyak manusia yang mengetahui bahwa kebenaran berada di suatu tepian, namun disebabkan hawa nafsunya dia justru cenderung kepada tepian yang lain. Bahkan, kebanyakan pembangkangan terjadi setelah datangnya pengetahuan tentang kebenaran. Allah SWT berfirman,
“Dan tiada berselisih orang-orang yang telah diberi al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian yang ada di antara mereka.” (QS. Ali Imran: 19)
“Dan tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang-orang yang telah didatangkan Kitab kepada mereka, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki di antara mereka sendiri.” (QS. al-Baqarah: 213)
Segala sesuatunya terang dan jelas, namun mereka berselisih dan saling berbunuh-bunuhan, “Dan kalaulah Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang yang datang sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan.” (QS. al-Baqarah: 253)
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya, dan kemudian Allah membiarkannya sesat atas ilmunya. ” (QS. al-Jatsiyah: 23)
c.  Sesungguhnya pengorbanan-pengorbanan yang lalu dan kesabaran atas berbagai musibah, tidak menjamin manusia untuk tidak jatuh ke dalam penyimpangan di masa yang akan datang. Pengorbanan dan kesabaran yang mereka (para sahabat) tunjukkan tidak lebih besar dari pengorbanan dan kesabaran yang ditunjukkan oleh Bani Israil manakala Fir’aun memotong kaki dan tangan mereka, menyalib mereka,  membiarkan hidup perempuan-perempuan mereka dan anak-anak perempuan mereka, dan membunuh kaum laki-laki dari mereka, namun mereka tetap sabar berpegang kepada seruan Nabi Musa as, dan mereka melihat dengan jelas mukjizat-mukjizat besar yang ditunjukkan oleh Nabi Musa as, yang mana yang terbesar darinya ialah membelah lautan menjadi dua bagian, sehingga tidak ubahnya menjadi dua buah gunung yang besar. Namun, tatkala Nabi Musa as meninggalkan mereka beberapa hari, mereka kembali menyembah patung anak sapi. Sehingga sepertinya sudah menjadi watak manusia melakukan pelanggaran manakala dia merasa cukup dan aman,
“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas.” (QS. al-’Alaq: 6)
d. Betapa pun seorang manusia telah tinggi di dalam derajat keimanan, dia tetap tidak dimaksum oleh Allah SWT, sehingga bisa saja dia berbalik ke belakang dan kembali kafir. Tidak ada contoh yang lebih besar dari Bal’am bin Ba’ura,
“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), makajadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesunggunya Kami tinggikan derajatnya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya juga. Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah kepada mereka kisah-kisah itu agar mereka berpikir. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. al-A’raf: 175-178)
Apakah ada salah seorang dari sahabat telah mencapai tingkat keimanan yang seperti ini, hingga mencapai tingkat membawa Ism al-A’zham? Sungguh telah menyimpang orang yang telah mencapai derajat ini, apalagi orang yang ada di bawahnya?
Timbul pertanyaan di sini, “Pembelotan (perbuatan berbalik ke belakang) itu terjadi atas apa?”
Bahkan, merupakan tugas kita untuk menanyakan, atas apa pembelotan itu biasanya terjadi?
Di dalam ayat Inqilab terdapat unsur-unsur dasar yang dapat menghantarkan kita kepada jawaban pertanyaan ini, dengan melakukan analisa dan penarikan kesimpulan darinya:
a. Ayat Inqilab mempunyai hubungan yang langsung dengan wafatnya Rasulullah saw, “Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang?”
b. Pembelotan menunjukkan adanya satu dasar yang menjadi tempat terjadinya pembelotan. Yaitu suatu dasar yang dikenal di kalangan seluruh orang yang membelot. Karena jika orang-orang yang membelot itu tidak mengetahui dasar ini, maka tentu tidak dikatakan kepada mereka, “Kamu berbalik ke belakang.” Bahkan, sesuatu yang menjadi tempat terjadinya pembelotan adalah sesuatu yang dipegang teguh oleh para pembelot untuk beberapa waktu hingga terjadinya pembelotan.
c.  Sesungguhnya perkara ini mempunyai hubungan yang langsung dengan Allah dan Rasul-Nya saw, dan dari mereka berdualah mereka  membelot.
d. Sesungguhnya bahaya pembelotan ini akan mengenai orang-orang yang membelot, baik di dunia maupun di akhirat, “Dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. “Allah SWT berfirman sebelumnya, “Maka dia tidak dapat mendatangkan madharat sedikit pun kepada Allah. ” Pada ayat yang lain Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur bagi dirinya sendiri. “
Allah SWT menjelaskan bahwa manfaat syukur kembali kepada hamba itu sendiri, dan demikian juga perbuatan tidak bersyukur madharatnya akan kembali kepada si hamba sendiri.
e. Sesungguhnya pembelotan ini mempunyai kaitan dengan sunah-sunah orang-orang terdahulu. Apa yang orang-orang terdahulu telah membelot darinya maka orang-orang terkemudian pun akan membelot darinya.
f.  Allah SWT tidak mengatakan, Dia akan memberi balasan kepada orang-orang Mukmin dan orang-orang Muslim, melainkan Allah SWT mengatakan, “Dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” Ini memberikan pengertian bahwa orang yang tidak membelot atau berbalik ke belakang sedikit jumlahnya, “Dan hanya sedikit dari hamba-hamba Kami yang bersyukur. ” Ini dikuatkan dengan perkataan-Nya, “Kamu berbalik ke belakang”, yang memberikan pengertian umum dan banyak. Kalau sekiranya orang-orang yang membelot itu sedkit jumlahnya, maka tentu Allah SWT akan mengatakan, “Sebagian kamu berbalik ke belakang”, dan tentunya tidak benar mengecam mayoritas.
g. Pembelotan ini benar-benar terjadi. Ini didasarkan petunjuk “jawab syarat” yang memberikan pengertian terlaksana manakala terlaksananya “syarat”, dan penggunaan bentuk fi’il madhi (kata kerja lampau) yang memberikan pengertian terlaksananya sesuatu.
h. Sesungguhnya ucapan Allah SWT ini khusus ditujukan kepada kaum Muslimin, dan tidak ditujukan kepada orang-orang kafir, karena mereka adalah orang-orang yang menyimpang sejak awal. Demikian juga ayat ini tidak ditujukan kepada orang-orang munafik saja, karena hal ini bertentangan dengan zahir ayat. Kalaulah yang dimaksud dalam ucapan Allah SWT ini hanyalah orang-orang munafik saja, maka tentu Allah SWT akan mengatakan, “Kamu menampakkan pembelotanmu”, padahal pembelotan (perbuatan berbalik ke belakang) itu terjadi pada saat Rasulullah saw meninggal dunia.
Untuk mengetahui esensi pembelotan ini, maka kita harus memperhatikan seluruh unsur dasar ini pada saat melakukan analisa dan menarik kesimpulan, dan hendaknya kesimpulan yang ditarik harus sesuai dengan unsur-unsur dasar ini. Karena jika tidak, maka berarti bukan kesimpulan yang benar.
Rasulullah saw adalah seorang pemimpin kaum Muslimin, dan setelah beliau wafat terjadi pembelotan… Lantas kita bertanya, setelah wafatnya seorang pemimpin, atas apa biasanya terjadi pembelotan?! Pada sisi apa Rasulullah saw berperan sebagai katup pengaman bagi umat dari perselisihan, yang jika sekiranya Rasulullah saw tidak ada akan terjadi perselisihan dan pertentangan. Apakah Al-Qur’an al-Karim menjelaskan hal ini? Al-Qur’an al-Karim tidak menjelaskan secara jelas perkara yang amat besar ini, yang tidak diterima oleh sebagian besar manusia, dan yang Rasulullah saw sendiri merasa takut menyampaikannya kepada umat, namun Allah SWT memerintahkan,
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika kamu tidak melaksanakannya, maka berarti katnu tidak menyampaikan risalah-Nya. Allah menjaga kamu dari (ganguan) manusia.” (QS. al-Maidah: 67)
Dengan memperhatikan secara sekilas ayat di atas kita dapat menyingkap beberapa poin berikut:
1. Sesungghnya perkara yang wajib disampaikan ini, bobotnya menyamai bobot menyampaikan seluruh risalah. Sehingga jika Rasulullah saw tidak menyampaikannya maka dia sama dengan tidak menyampaikan risalah. Sebaliknya, pengingkaran terhadapnya sama dengan pengingkaran terhadap risalah, dan sikap berbalik ke belakang darinya sama dengan sikap berbalik ke belakang dari risalah.
2. Sesungguhnya perkara ini adalah perkara yang banyak mendapat penentangan dari manusia. Bahkan, Rasulullah saw mengkhawatirkan dirinya dari manusia untuk menyampaikan perkara ini. Oleh karena itu, Allah SWT meyakinkannya, “Dan Allah menjaga kamu dari (gangguan) manusia.”
3. Perkara ini merupakan penyempurna risalah. Karena jika Rasulullah saw menyampaikan perkara ini maka berarti Rasulullah saw telah menyampaikan risalah dan menyempurnakannya,
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk katnu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu sebagai agamamu. ” (QS. al-Maidah: 3)
Ini sejalan dengan ayat Inqilab yang mengatakan bahwa sikap berbalik ke belakang dari perkara ini adalah berarti sikap berbalik ke belakang dari agama ini seluruhnya.
4.  “Allah menjaga kamu dari (gangguan) manusia.” Ini memberikan arti bahwa sebagian besar manusia tidak menyukai perkara yang Rasulullah saw diperintahkan untuk menyampaikannya? Perkara apakah ini yang Rasulullah saw diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyampaikannya?
Pertama-tama, sesungguhnya perkara ini mempunyai kaitan dengan sikap berbalik ke belakang. Dan ini didasarkan kepada beberapa hal:
1.Karena perkara ini berkaitan dengan risalah, dan berbalik ke belakang darinya adalah berarti berbalik ke belakang dari risalah.
2.Di dalam perkara ini terdapat sikap berbalik ke belakang, disebabkan ketidak-relaan kelompok mayoritas terhadap perkara ini.
3.Rasulullah saw harus menyampaikan perkara ini disebabkan ajalnya sudah dekat, “Sudah hampir masanya aku dipanggil oleh Allah dan aku mesti menjawab panggilan-Nya”, sehingga tidak meninggalkan alasan bagi mereka untuk bisa berbalik ke belakang, dan sekaligus menegakkan hujjah yang sempurna atas mereka. Karena perbuatan berbalik ke belakang mempunyai kaitan dengan wafatnya Rasulullah saw.
4.Sesungguhnya perkara yang Allah SWT inginkan Rasulullah saw menyampaikannya ialah satu perkara yang sangat dimungkinkan manusia berpaling darinya. Karena, Rasulullah saw telah menyampaikan seluruh risalah, dengan segenap cabangnya, namun tidak tampak tanda-tanda ketidak-relaan dari kaum Muslimin terhadap seluruh yang telah disampaikan Rasulullah saw, kecuali perkara ini. Rasulullah saw sendiri merasa khawatir untuk menyampaikannya, maka Allah SWT pun memberikan jaminan kepada Rasulullah saw untuk menjaga dan melindunginya dari gangguan manusia.
5.Rasulullah saw berperan sebagai katup pengaman dalam masalah ini. Jika Rasulullah saw meninggal dunia, maka lumpuhlah keamanan, dan manusia akan melakukan yang sebaliknya.
6. Tidak ada sesuatu yang menjadi objek dari sikap berbalik ke belakang selain dari kekhalifahan yang ditetapkan dari sisi Allah SWT. Kekhalifahan siapa yang Rasulullah saw sampaikan?
Hadis-hadis mutawatir, dan begitu juga beratus-ratus kitab referensi kaum Muslimin menceritakan peristiwa al-Ghadir dan pengangkatan Imam Ali sebagai khalifah kaum Muslimin, sebagaimana yang telah disebutkan.
Dari sini, dan dari beribu-ribu hadis lainnya tampak jelas bahwa Rasulullah saw telah menetapkan Ali sebagai khalifah dan Imam atas seluruh makhluk, namun hal ini tidak mendapat kerelaan dari kaum Muslimin. Manakala Rasulullah meninggalkan dunia yang fana ini, dengan segera mereka pun berbalik ke belakang darinya dan merampas apa yang menjadi haknya. Dan hanya sedikit sekali dari mereka yang tetap berpegang teguh. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Allah SWT pada bagian akhir ayat Inqilâb, “… dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” Dari ayat ini tampak jelas:
Pertama, mereka itu sedikit jumlahnya. Dengan alasan,
a. Kata “ingalabtum ” (kamu berbalik ke belakang), memberikan arti umum dan mayoritas.
b. Firman Allah SWT yang berbunyi, “Dan hanya sedikit dari hamba-hambaku yang bersyukur.”
Kedua, syukur di sini sebagai lawan dari kufur, yaitu berbalik ke belakang, “Maka di antara mereka ada yang beriman dan di antara mereka ada yang kafir”, “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus: ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” Jalan ini sudah dikenal, berdasarkan beberapa petunjuk berikut,
a. Petunjuk-Nya kepada jalan yang lurus, “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus.”
b. Perbuatan berbalik ke belakang dari jalan yang lurus. Karena ayat di atas mengatakan, “Dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang bersyukur.” Yaitu mereka yang mengikuti jalan yang luras ini. Sehingga selain dari mereka adalah orang-orang kafir, karena mereka berbalik ke belakang dari jalan yang lurus.
c. Alif lam ta’rif.
Jalan ini merupakan tempat ujian dan kenikmatan pada waktu yang bersamaan. Yaitu ujian yang dengannya manusia diuji, dan kenikmatan bagi orang yang melaluinya. Biasanya, perbuatan berbalik ke belakang yang menyamai kekufuran adalah perbuatan berbalik ke belakang dari kenikmatan. Manakala kepemimpinan Ali merupakan sebuah kenikmatan, “Dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku”, maka perbuatan berbalik ke belakang terjadi atasnya, dan hanya sedikit saja yang menerima kepemimpinannya. Hal ini sebagaimana yang dikuatkan oleh hadis Rasulullah saw yang bersabda,
“Ketika aku sedang berdiri tiba-tiba datang sekelompok orang yang aku kenal. Lalu keluarlah seorang di antara kami dan berkata, ‘Mari.’ Aku bertanya, ‘Ke mana?’ Dia menjawab, ‘Ke neraka, demi Allah.’ Aku bertanya, ‘Apa kesalahan mereka?’ Dia men-jawab, ‘Mereka telah murtad sepeninggalmu dan telah berbalik dari kebenaran.’ Dan aku tidak melihat yang tersisa kecuali sedikit sekali, seperti sekelompok unta yang tersisih.”
Hadis ini menguatkan apa yang dikatakan di dalam ayat inqilab, yaitu hanya sedikit orang yang bersyukur terhadap kenikmatan. Rasulullah saw mengatakan, “Aku tidak melihat yang tersisa kecuali sedikit sekali, seperti sekelompok unta yang tersisih.” Sebagaimana kelompok unta yang terpisah dari rombongannya sedikit sekali jumlahnya, maka demikian pula para sahabat yang selamat sedikit sekali jumlahnya.
Dalam hadis yang lain Rasulullah bersabda, “Aku akan mendahului kamu di telaga. Siapa yang berlalu dariku dia akan minum, dan siapa yang telah minum dia tidak akan dahaga selama-lamanya. Kelak ada sekelompok orang yang aku kenal dan mereka juga mengenalku, datang kepadaku. Kemudian mereka dipisahkan dariku. Aku akan berkata, ‘Sahabatku, sahabatku.’ Lalu dijawab, ‘Engkau tidak tahu apa yang telah mereka lakukan sepeninggalmu.’ Dan aku pun berkata, ‘Enyahlah, enyahlah mereka yang telah berubah sepeninggalku.’”
Rasulullah saw pernah berkata kepada Abu Bakar, manakala Rasulullah meyaksikan para syuhada ahli surga. Rasulullah saw berkata, “Adapun berkenaan dengan mereka, aku memberikan kesaksian bagi mereka.” Lalu Abu Bakar berkata, “Dan juga bagi kami, hai Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Adapun mengenaimu, aku tidak mengetahui apa yang akan kamu lakukan sepeninggalku. •

* Makalah ini adalah cuplikan dari buku “Kebenaran Yang Hilang”, karya Syeikh Mu’tashim Sayid Ahmad.
[1] Syarh Nahj al-Balaghah, Ibnu Abil Hadid, jld. 2, hal. 2.
[2] Syarh Nahj al-Balaghah, Ibnu Abil Hadid, jld. 3, hal. 2-5.
[3] Musnad Ahmad, jld. 1, hal. 55; Tarikh ath-Thabari, jld. 2, hal. 466; Ibnu Atsir, jld. 2, hal. 124; Ibnu Katsir, jld. 5, hal. 246.
[4] Al-’Iqd al-Farid, jld. 3, hal. 64; Abul Fida, jld. 1, hal. 156.
[5] Ansab al-Asyraf, jld. 1, hal. 586; Kanz al-’Ummal, jld.3, hal. 140; ar-Riyadh an-
Nadhirah,)\A 1, hal. 167.
[6] Tankh Ya qubi, jld. 2, hal. 126.
[7] Tarikh ath-Thabari, jld. 2, hal. 443 – 446.
[8] Syarh Nahj al-Balaghah, Ibnu Abil Hadid, jld. l, hal. 143, dan jld. 2, hal. 2 – 5.
[9] Sahih Bukhari, jld. 5, hal. 177, dan jld. 4, hal. 96.
[10] Al-Imamah wa as-Siyasah, jld. l, hal. 25.
[11] Tarikh ath-Thabari, jld. 2, hal. 619; Murur adz-Dzahab, jld. l, hal. 414; al- ‘Iqd al-Farid, jld. 3, hal. 69; Kanz al-’Ummal, jld. 3, hal. 135; al-Imamah wa as-Siyasah, jld. l, hal. 18; Tarikh adz-Dzahabi, jld. 1, hal. 388.
[12] Tarikh Ya’qubi, jld. 2, hal. 115.
[13] Al-lmamah wa as-Siyasah, jld. 1, hal. 19.
[14] Al-lmamah wa as-Siyasah, jld. 1, hal. 19.
[15] Munadzarat fi al-Imamah; al-Manaqib, Ibnu Syahrasyub, jld. 1, hal. 270.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar